Rabu, 10 Juni 2026

Calon Caleg

Parpol belum Daftarkan Caleg Tambahan

Hingga Senin kemarin (15/7), belum ada satu pun partai politik, nasional maupun lokal, yang mengajukan

Tayang:
Editor: bakri

* Waktu Tiga Hari Lagi

BANDA ACEH - Hingga Senin kemarin (15/7), belum ada satu pun partai politik, nasional maupun lokal, yang mengajukan penambahan pengajuan 20 persen calon anggota legislatifnya (caleg) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan, masa pendaftaran bacaleg tambahan ini akan berakhir pada tanggal 18 Juli 2013.

Ketua Pokja Pencalonan Anggota DPRA Junaidi yang ditemui Serambi di ruang kerjanya, Senin (15/7) mengatakan, sejak dibukanya masa pengajuan penambahan kuota 20 persen pada 5 Juli 2013 lalu, sejumlah partai hanya sebatas berkonsultasi mengenai persyaratan yang berhubungan dengan pengajuan caleg tersebut.

“Sampai hari ini (kemarin-red) belum ada laporan baik dari ketua ataupun penghubung partai yang mengonfirmasi akan mendaftar. Kita tetap tunggu karena masa pengajuan penambahan caleg ini masih kita terima sampai 18 Juli 2013,” katanya.

Junaidi menegaskan bahwa selain tidak ada masa perbaikan untuk pengajuan caleg 20 persen, KIP Aceh juga tidak memberi perpanjangan waktu pengajuan. “Batas akhir pengajuan tanggal 18 Juli nanti. Jika ada partai yang mendaftar lewat batas waktu maka tidak akan diterima lagi. Prinsipnya kita tetap menghormati tahapan dan jadwal yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Selain belum ada partai yang mengajukan penambahan kuota caleg 20 persen, KIP Aceh hingga kemarin (15/7) juga belum menerima penyampaian klarifikasi dari partai yang calonnya menerima tanggapan masyarakat. Namun ada satu calon dari partai nasional yang mengirimkan tembusan klarifikasinya kepada KIP.

“Namun tembusan yang kita terima dari calon bersangkutan yang disampaikan langsung ke KIP tidak bisa ditindaklanjuti, karena itu belum sesuai prosedural. Syarat administratifnya, klarifikasi dari calon bersangkutan harus dari partai. Jadi calon mengklarifikasi ke partai dan partai yang menyampaikannya ke KIP dan itu yang akan kita tindak lanjuti,” jelasnya.

“Karena KIP kan tidak berhubungan langsung dengan calon dan calon mendaftarkan dirinya melalui partai. Oleh karena itu kita masih menunggu klarifikasi dari partai yang calonnya mendapat tanggapan masyarakat,” tambahnya.

Sesuai jadwal dan tahapan, penyampaian klarifikasi dari partai politik kepada KIP mulai 5 sampai 18 Juli 2013.(sr)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved