Bendera Aceh
Aparat Turunkan Bintang Bulan
Aparat TNI/Polri pada Jumat (2/8) dini hari mulai menurunkan bendera Aceh atau bendera Bintang Bulan

LHOKSEUMAWE – Aparat TNI/Polri pada Jumat (2/8) dini hari mulai menurunkan bendera Aceh atau bendera Bintang Bulan yang selama ini terpasang atau berkibar di sejumlah pelosok Kota Lhokseumawe dan Aceh Timur. Penertiban dilakukan setelah adanya kesepakatan di Jakarta bahwa bendera yang masih kontroversial itu tak boleh dikibarkan pada 15 Agustus 2013, saat memperingati delapan tahun ditandatanganinya MoU Helsinki.
Berdasarkan pantauan Serambi di Lhokseumawe, pasukan gabungan yang menurunkan bendera tersebut beraksi sekitar pukul 02.30 WIB, Jumat kemarin. Mereka menggunakan sekitar enam unit mobil berbagai jenis. Pertama beraksi di Simpang Kutablang Lhokseumawe. Di sini terlihat ada pasukan berpakaian bebas, tapi menggunakan rompi bertuliskan polisi. Mereka juga menentang senjata api laras panjang dan menutupi kepalanya dengan sebo.
Ada di antara mereka yang berpakaian preman dan tak membawa senjata laras panjang. Namun, kepalanya ditutupi dengan bendera Bintang Bulan. Terlihat juga sebagian pasukan TNI berpakaian dinas lengkap, bahkan membawa senjata laras panjang.
Dari Simpang Kutablang, pasukan bergerak ke sejumlah lokasi lainnya, seperti Banda Masen, Ujong Blang, Hagu Selatan, Jalan Samudera, Pajak Inpres Cunda, Panggoi, dan sejumlah lokasi lainnya yang di tempat itu sebelumnya dipasang bendera Bintang Bulan.
Baru menjelang subuh, pasukan gabungan kembali ke Polres Lhokseumawe sambil membawa ratusan lembar bendera yang dulunya dikenal sebagai bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto yang dikonfirmasi Serambi menjelaskan, kegiatan itu untuk menindaklanjuti kesepakatan antara pemerintah pusat dengan Gubernur Aceh di Jakarta, Rabu (31/7) bahwa bendera Bintang Bulan tak boleh dikibarkan dalam rangka peringatan delapan tahun MoU Helsinki. “Jadi, menindaklanjuti putusan tersebut, TNI/Polri melakukan pembersihan bendera, sambil menunggu adanya putusan lanjutan,” ujar Joko.
Dia mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kamtibmas dan jangan sampai terprovokasi.
Belum koordinasi
Sementara Kapolres Aceh Utara, AKBP Gatot Sujono yang dikonfirmasi Serambi kemarin mengatakan penurunan resmi di wilayah itu sebetulnya belum dilakukan, karena belum dilakukan koordinasi dengan Bupati dan Dandim Aceh Utara. “Akan segera saya lakukan koordinasi dengan Bupati dan Dandim,” kata Gatot Sujono kemarin.
Menurutnya, penurunan bendera Bintang Bulan di wilayah hukum Aceh Utara, tidak hanya melibatkan Polri dan TNI, tapi juga instansi terkait, seperti Satpol PP dan Satgas Komite Peralihan Aceh (KPA). “Kita akan bersihkan dalam waktu dekat kalau masih ada bendera Bintang Bulan yang berkibar,” kata Gatot.
KPA ikut tertibkan
Di Aceh Timur, polisi dari Polsek Madat, Aceh Timur, tidak menemukan kendala apa pun di lapangan saat menertibkan bendera yang sudah ditetapkan DPRA sebagai bendera Aceh itu. “Semua daerah sudah koordinasi dengan unsur muspika, KPA agar melaksanakannya sesuai imbauan Gubernur Aceh,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Muhajir melalui Kapolsek Madat, Iptu Zainir kepada Serambi kemarin.
Seharian kemarin, polisi dari Polsek Madat sudah menurunkan sekitar 20 lembar bendera Bintang Bulan. “Penurunan ini dilakukan setelah adanya imbauan dari Gubernur Aceh,” kata Iptu Zaini.
Sementara itu, di Kecamatan Indra Makmu, polisi bersama KPA menurunkan 30 bendera Bintang Bulan. Kapolsek Indra Makmu, Iptu S Purba mengatakan, bendera-bendera itu diturunkan pukul 03.00 WIB oleh anggota KPA setempat.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Muhajir sangat berterima kasih kepada sejumlah warga di kabupaten itu yang telah sudi menurunkan sendiri bendera Bintang Bulan. “Hal ini tentulah tidak terlepas dari imbauan yang dilakukan Gubernur Aceh untuk tidak mengibarkan bendera itu pada peringatan delapan tahun MoU Helsinki,” ujarnya.
Ia berharap, kerelaan sejumlah warga yang dengan kesadaran sendiri menurunkan bendera Bintang Bulan tersebut hendaknya ditiru oleh sejumlah warga di kecamatan lainnya di Aceh Timur.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Zaini Abdullah mengimbau seluruh rakyat Aceh agar tidak mengibarkan bendera Bintang Bulan dalam rangka delapan tahun MoU Helsinki, sebab tindakan itu akan bisa menimbulkan keributan yang merusak. (bah/ib/yuh/na)