KAI
Hukum Gadai dan barang yang Boleh Digadaikan
Bersama ini saya ingin sekali mengetahui hukum gadai, terutama hukum memanfaatkan hasil barang gadaian, oleh si
Malah apabila barang gadai membutuhkan biaya perawatan seperti hewan yang membutuhkan biaya makan, minum dan yang lainnya, maka biaya ini pada asalnya ditanggung oleh penggadai (pemilik barang), karena pemilik barang pada asalnya menanggung semua kerugian dan memiliki semua hasil keuntungan yang timbul dari barangnya. Misalnya; apabila seseorang menggadaikan sebuah tokonya yang besar, sedangkan situasi di tempat tersebut tidak aman dan sangat dikhawatirkan adanya para pencuri yang akan mencuri di toko tersebut, maka pemegang toko boleh menyewa para penjaga toko/satpam untuk menjaga agar toko terebut selamat dari gangguan pencuri, dan yang menanggung biaya sewa satpam adalah penggadai (pemilik toko) itu.
Memang tidak dinafikan, apabila barang yang digadaikan bisa dimanfaatkan, sedangkan barang tersebut membutuhkan biaya perawatan, dan pemilik barang tidak memberi biaya perawatannya, maka pemegang barang boleh memanfaatkannya, akan tetapi hanya sebatas/seimbang dengan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan memelihara barang tersebut.
Abu Hurairah ra, berkata bahwa Nabi saw bersabda: “Punggung (hewan yang dapat ditunggani) boleh ditunggangi sebatas pengganti biaya yang telah dikeluarkan, dan air susu (hewan yang bisa diperah susunya) boleh diminum sebatas biaya yang telah dikeluarkan apabila (hewan-hewan tersebut) sedang digadaikan, serta yang menunggangi dan yang minum susunya harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya.” (HR. Bukhari)
Hadis tersebut menunjukkan, pemegang barang berhak memanfaatkan barang gadai sebatas pengganti biaya yang dikeluarkan untuk perawatannya, seperti biaya makan dan minum setiap hari dan lainnya (cf. Subulussalam, jld.5 hal. 161). Sedangkan barang gadai yang tidak membutuhkan biaya perawatan selama digadaikan seperti perhiasan, alat-alat rumah tangga dan lainnya, tidak boleh dimanfaatkan oleh pemegang barang kecuali dengan seizin pemilik barangnya.
Dan dari hadis di atas pula (dari perkataan “sebatas biaya yang dikeluarkan”), bahwa bolehnya pemegang barang memanfaatkan barang gadai dengan syarat harus seimbang antara pemakaian/pemanfaatan barang dengan biaya yang dikeluarkan untuk biaya perawatan barang tersebut, dan tidak boleh berlaku zalim atau sampai membahayakan barang gadai tersebut.
Misalnya, apabila seseorang menggadaikan sapi perahnya kepada orang lain, maka boleh bagi pemegang barang memerah susu sapi tersebut dan memanfaatkan susunya sebatas pengganti biaya perawatan sapi perah itu. Apabila biaya perawatannya selama seminggu adalah sebesar Rp 100.000 sedangkan hasil perahan susunya selama satu minggu adalah Rp 150.000, maka pemegang barang hanya berhak mengambil yang seimbang dengan biaya perawatannya yaitu Rp 100.000 dan sisanya sebesar Rp 50.000 harus dikembalikan kepada pemilik barang tersebut karena itu adalah haknya (Asy-Syahrul Mumti’ 9/97, dengan perubahan angka dan penyesuaian). Demikian, wallahu a’lamu bish-sahawab.