Perusahaan Tambang Terancam Tutup

Pemerintah resmi melarang kegiatan ekspor mineral tambang dalam bentuk mentah, terhitung sejak 12 Januari 2014 kemarin

Editor: hasyim

* Terkait Larangan Ekspor Mineral Mentah

BANDA ACEH - Pemerintah resmi melarang kegiatan ekspor mineral tambang dalam bentuk mentah, terhitung sejak 12 Januari 2014 kemarin. Bahan tambang dimaksud meliputi emas, nikel, bijih besi, tembaga, dan batu bara.

Dampak dari kebijakan tersebut diyakini akan membuat perusahaan tambang di Aceh menyetop kegiatan operasionalnya, dan berimbas pada pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

Informasi Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, ada enam perusahaan tambang bijih besi yang beroperasi di Aceh. Empat di antaranya telah melakukan kegiatan ekspor, yaitu PT Lhoong Setia Mining di Aceh Besar, KSU Tiga Manggis (PT Pinang Sejati Utama) di Aceh Selatan, PT Juya Aceh Mining dan PT Waja Niaga di Abdya.

Sedangkan dua sisanya, yaitu PT Tambang Indra Puri Jaya di Aceh Besar dan PT Beri Mineral Utama di Aceh Selatan baru akan memulai kegiatan ekspornya pada awal tahun ini. Tetapi rencana itu batal karena adanya larangan ekspor tersebut.

Direktur PT Lhoong Setia Mining (LSM), Jeri Patras, saat dimintai tanggapan mengaku tidak punya pilihan selainmenyetop kegiatan produksi dan ekspor. “Kalau sudah stop produksi, konsekwensinya sudah tentu PHK karyawan. Karena kalau kita tidak bisa melakukan ekspor, dengan apa bayar gaji karyawan dan biaya operasional tambang?” kata Jery setengah bertanya.

Kepala Distamben Aceh, Ir Said Ikhsan, juga mengakui bahwa kebijakan larangan itu akan mengancam keberlangsung perusahaan tambang di Aceh, terutama yang bergerak dalam penambangan bijih besi.

Sebenarnya lanjut dia, kebijakan itu dimaksudkan untuk memberikan nilai tambah kepada daerah. Tetapi masalahnya, perusahaan pengolahan bijih besi di Indonesia masih sangat sedikit. Jikapun ada, lokasinya hanya di Pulau Jawa.

“Jadi sangat mustahil perusahaan dari Aceh harus menjual bahan tambang mineral biji besi ke Pulau Jawa. Makanya di Aceh harus ada pabrik pengolahan dan atau pemurnian biji besi,” ucapnya.

Karena itu pihaknya menawarkan beberapa solusi kepada perusahaan tambang, salah satunya adalah menawarkan pembangunan pabrik pengolahan bijih besi. (Baca Solusi Pemerintah Aceh)

“Minggu depan kita akan panggil para direksi dan pemegang saham perusahaan tambang tersebut untuk menawarkan beberapa solusi,” kata Said Ikhsan.

Di samping itu, Said Ikhsan mengaku masih menunggu kebijakan baru dari Pemerintah Pusat atas kebijakan pelarangan ekspor bahan mentah mineral tambang tersebut.(her)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved