Sabtu, 2 Mei 2026

Opini

Aceh dan AEC 2015

ERA perdagangan bebas bagi negara-negara anggota ASEAN semakin dekat

Tayang:
Editor: bakri

Oleh Danil Akbar Taqwadin

ERA perdagangan bebas bagi negara-negara anggota ASEAN semakin dekat. Hasil pertemuan KTT ASEAN di Phnom Penh menyepakati, AFTA (ASEAN Free Trade Area) akan mulai diberlakukan pada Desember 2015. Karenanya, Indonesia bersama dengan negara-negara ASEAN Economic Community (AEC) lainnya yaitu Malaysia, Singapura, Brunei, Filipina Thailand, Myanmar, Laos, Kamboja, dan Vietnam perlu merumuskan kebijakan yang dapat memberikan solusi terbaik dalam menyambut era pasar bebas yang intensif dan kompetitif.

Globalisasi memang dirasakan begitu besar pengaruhnya bagi hubungan internasional antar negara. Sistem ekonomi dunia yang cenderung menggunakan prinsip liberalisme pasar, menuntut negara-negara di dunia untuk mengintegrasikan ekonomi nasionalnya menuju sistem perdagangan bebas (Suara Merdeka, 8/12/2013). Sehingga, tepat kiranya sejak 1992 lalu anggota-anggota ASEAN memprakarsai terbentuknya AEC dan kebijakan AFTA 2015.

Maksud dibentuknya AEC agar menciptakan single market bagi negara-negara ASEAN sesuai dengan ASEAN Vision 2020, sehingga secara intensif mampu berkompetisi menghadapi derasnya arus perdagangan global yang makin massif. Harapannya adalah menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, serta dapat menarik laju investasi asing dan meningkatkan perdagangan antarnegara anggota ASEAN.

Secara geopolitik AEC diinisiasi sebagai respons terhadap kerja sama ekonomi regional NAFTA (North American Free Trade Area) dan Uni Eropa. Lagi pula, besarnya potensi yang dapat dimaksimalkan di kawasan Asia Tenggara dalam membangun hubungan yang lebih erat lagi, terutama untuk mengembangkan industri kecil dan menengah di kawasan ini. Sehingga dengan terciptanya AEC dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi antarnegara-negara ASEAN melalui sejumlah kerja sama yang saling menguntungkan (Sudana, 2013).

 Blueprint AEC 2015
Dalam ASEAN Economic Community Blueprint (2008), terdapat lima elemen yang dapat dimanfaatkan untuk memaksimalkan perdagangan bebas di Asia Tenggara dalam implementasi AEC 2015, yaitu arus bebas barang-barang, arus bebas jasa dan servis, arus bebas investasi, arus bebas modal, dan arus bebas pekerja terampil. Menuju AEC 2015 (Deperindang RI), terdapat beberapa point isu, yaitu: Pertama, kebijakan AEC yang berkaitan arus bebas barang-barang adalah menerapkan penurunan tarif (bea masuk 0-5%) maupun penghapusan non-tarif komoditas atau produk-produk ekspor-impor bagi negara-negara anggota ASEAN melalui skema CEPT (Common Effective Preferential Tariff) - AFTA.

Kedua, selain memaksimalkan arus lalu lintas perdagangan antar negara-negara anggota ASEAN, sektor jasa dan servis juga ikut menjadi salah satu poin yang akan dimplementasikan saat diberlakukannya AFTA pada tahun 2015. Liberalisasi jasa bertujuan untuk menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan jasa terkait dengan pembukaan akses pasar dan intervensi berlebihan yang dilakukan oleh pemerintah nasional terhadap penyedia jasa dan dan lalu lintas tenaga kerja terampil di antara negara-negara ASEAN.

Ketiga, dalam mewujudkan integrasi ekonomi ASEAN maka para anggota ASEAN perlu meningkatkan daya saing dan menciptakan iklim kondusif agar menarik potensi FDI (Foreign Direct Investment) atau investasi asing. Dengan meningkatnya investasi asing, diharapkan pembangunan ekonomi akan terus meningkat seiring dengan kesejahteraan masyarakat ASEAN.

Keempat, arus modal yang lebih bebas juga diberi perhatian dalam implementasi AFTA 2015. Liberalisasi arus modal pada dasarnya bertujuan untuk menghilangkan peraturan-peraturan yang menghambat. Keterbukaan arus modal yang sangat bebas berisiko mengancam economic security sebuah negara.

Namun, pembatasan arus modal yang terlalu ketat pun akan membuat suatu negara mengalami keterbatasan modal yang diperlukan untuk meningkatkan arus perdagangan dan pengembangan pasar uang. Oleh karena itu, diperlukan inisiatif untuk menyeimbangkan arus modal dengan ekonomi nasional untuk menghindari gejolak ekonomi negara yang dapat berdampak terhadap negara lain di kawasan ASEAN.

Kelima, pembentukan AEC juga akan membuka akses luas terhadap skilled labor (tenaga kerja terampil) bagi semua warga masyarakat ASEAN untuk mendapatkan kesempatan pekerjaan di semua negara anggota ASEAN, tanpa adanya hambatan di negara yang dituju. Satu upaya merealisasikan hal tersebut adalah dengan disusunnya MRA (Mutual Recognition Arrangement) yang bertujuan menciptakan prosedur mekanisme akreditasi guna mendapatkan kesetaraan antarnegara ASEAN untuk aspek pendidikan, pelatihan, pengalaman dan persyaratan lisensi bagi para tenaga terampil.

Dengan demikian, bagi mereka yang memiliki akreditasi tersebut dapat bekerja di seluruh negara-negara AEC. Hingga 2009 lalu, beberapa MRA telah disepakati oleh negara-negara ASEAN, yaitu MRA untuk jasa-jasa engineering, keperawatan, arsitek, tenaga survey, tenaga medis (dokter umum dan dokter gigi), dan jasa akuntan.

Dengan pasar sebesar 620 juta jiwa pada 2012 lalu, ASEAN memberikan akses besar terhadap pemasaran produk dan jasa. Akibat krisis ekonomi politik di belahan dunia lainnya, maka negara-negara Asia Tenggara saat ini tengah menjadi target para investor asing menanamkan modalnya seiring pertumbuhan ekonomi yang relatif fluktuatif di kawasan ini.

 Peluang Aceh
Oleh karena itu, penerapan AFTA dalam lingkup AEC merupakan peluang bagi ekonomi Indonesia, khususnya Aceh. Di Aceh sendiri, persiapan untuk menghadapi AFTA 2015 telah mulai diakomodir dengan dikeluarkannya Permendag RI Nomor 83/M-DAG/PER/2013 yang meningkatkan status Pelabuhan Krueng Geukueh sebagai pelabuhan impor untuk 840 jenis produk (Serambi, 18/10/2013).

Hal tersebut membuka jalan lebar dan potensi bagi pelaku usaha untuk mengembangkan sayapnya bukan hanya dari pasar nasional, namun juga pasar ASEAN. Pelabuhan Krueng Geukueh menjadi satu di antara sembilan pelabuhan lain di Indonesia yang diberikan izin untuk mengimpor produk-produk tertentu, berupa alas kaki 31 item barang, makanan dan minuman sebanyak 263 item barang, pakaian jadi dan sejenisnya sebanyak 475 item barang, dan elektronika sebanyak 115 item barang (BisnisAceh.com, 22/10/2013).

Namun, direalisasikannya kebijakan impor barang-barang tertentu ke pelabuhan Krueng Geukueh juga harus memikirkan produk apa yang sebaliknya akan diekspor (Serambi, 21/10/2013). Bila tidak, para importir juga harus menanggung setengah biaya perjalanan kapal yang telah mengangkut barang impor. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh perlu merespons kebijakan Memperindag RI dengan pelaksanaan peningkatan kualitas jalan dari Aceh Tengah ke Pelabuhan Krueng Geukueh, agar komoditi pertanian seperti kopi dan coklat yang biasanya berasal Aceh bagian tengah dapat diangkut dengan cepat dan tepat untuk diekspor keluar negeri.

Terlepas dari euphoria dibukanya akses perdagangan ekspor dan impor yang lebih lebar, tantangan juga akan dihadapi setelah berlakunya AFTA 2015, khususnya di Aceh. Setelah AFTA diimplementasikan pada 2015, bukan hanya barang yang akan bergerak bebas dalam kawasan regional, namun juga tenaga kerja. Indonesia dan Aceh khususnya, harus meningkatkan kualitas dan kuantitas barang, jasa dan SDM-nya agar lebih kompetitif dalam pasar Asia Tenggara.

Apabila hal ini tidak dimaksimalkan oleh Pemerintah Aceh, maka kita hanya akan menjadi konsumen, bukannya menjadi produsen pasar bebas ASEAN. Selain itu, hal tersebut pun akan dapat mematikan ekonomi lokal apabila produk-produk lokal tidak mampu bersaing dengan masuknya barang, jasa dan tenaga kerja dari negara-negara ASEAN lainnya yang lebih berkualitas dan murah.

Hemat saya, walaupun diimplementasikan dalam label liberalisasi, pembenahan infrastruktur pendukung perekonomian harus diperhatikan oleh pemerintah Aceh, baik pengelolaan SDA dan SDM, agar tercapainya efesiensi pengelolaan ekonomi yang memberi peluang bagi pelaku usaha Aceh untuk memanfaatkan momen ini dan bermain di level yang lebih tinggi. Semua itu, tentu saja, ditujukan untuk peningkatan kemakmuran masyarakat Aceh seluas-luasnya.

* Danil Akbar Taqwadin, BIA, M.Sc, Dosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, dan Peneliti pada Lembaga Kajian Hukum Aceh (LKHA). Email: danylabay@ymail.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved