Opini
Bola salju Fatwa MPU
FATWA Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh ibarat bola salju, semakin lama menggelinding semakin membesar
Oleh Sahlan Hanafiah
FATWA Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh ibarat bola salju, semakin lama menggelinding semakin membesar. Kasus Ahmad Barmawi, misalnya, adalah salah satu contoh bolasalju fatwa MPU Aceh yang menggelinding deras hingga kasusnya semakin membesar dan melebar kemana-mana.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan laporan MPU Aceh Selatan kepada MPU Provinsi Aceh yang menyebutkan bahwa pengajian yang dipimpin Ahmad Barmawi sesat. Berdasarkan laporan tersebut, MPU Aceh melakukan kajian dan siding yang berujung pada lahirnya fatwa sesat.
Sebelum itu, seperti pengakuan MPU, Ahmad Barmawi telah dipanggil beberapa kali untuk mengklarifikasikan ajarannya, namun panggilan tersebut tidak pernah ditanggapi. Ahmad Barmawi justru menanggapi tuduhan sesat melalui media cetak. Menurutnya, tuduhan sesat merupakan fitnah.
Lebih jauh, Ahmad Barmawi bahkan hendak menggugat MPU Aceh kepengadilan atas fatwa sesat tersebut. Namun gugatan tidak berhasil dilakukan karena terkendala dana. Terakhir, kita semua tercengang dan setengah tidak percaya ketika membaca berita yang dimuat di harian ini bahwa Ahmad Barmawi terlibat dalam kasus penembakan kader Partai Nasional Aceh (PNA) dan kasus perampokan Bank BRI (Serambi, 29/05/14).
Kurang efektif
Apa sesungguhnya pelajaran yang bisa dipetik dari kasus ini? Menurut saya, pertama, MPU Aceh harus mengubah pendekatan penyelesaian terhadap kasus dugaan ajaran sesat. Pendekatan berbasis fatwa sepertinya kurang efektif. Artinya, meskipun fatwa telah dikeluarkan berkali-kali, tapi kasus dugaan ajaran sesat tetap bermunculan di Aceh.
Fatwa juga tidak mendidik, karena tidak membantu pihak yang tertuduh sesat kembali ke jalan yang benar. Ruang komunikasi tidak terbangun dengan baik karena persoalan jarak dan level. Di sisi lain, masyarakat justru merasa mendapat legitimasi untuk menghakimi pihak yang tertuduh sesat baik dalam bentuk kekerasan fisik maupun pengusiran atau pengucilan.
Hal ini terjadi karena dalam pandangan masyarakat awam, fatwa hanyalah sebuah kesimpulan, bukan penghukuman. Karena itu, ketika MPU tidak menghukum, dalam artian tidak mengurung, maka sebagian masyarakat merasa tidak puas, lalu memilih menghukum dengan cara mereka sendiri.
Fatwa juga membuat pihak yang disangkakan sesat semakin tidak berdaya dan frustrasi. Dugaan saya, kasus Ahmad Barmawi yang berujung pada penembakan dan pembunuhan merupakan bentuk frustrasi terhadap kader PNA yang dinilai sangat aktif menyudutkan pengajian mereka dengan tuduhan sesat. Begitu pula dengan aksi perampokan Bank BRI, seperti yang berhasil diungkap pihak kepolisian, merupakan bentuk frustrasi karena tidak memiliki dana untuk menggugat fatwa MPU ke peradilan.
Dalam beberapa kasus, pihak yang disangkakan sesat lebih memilih bertahan atau melawan, dibandingkan hengkang dari gampong halamannya, misalnya. Pihak-pihak yang bertahan biasanya merasa dirinya tidak sesat dan hanya korban fitnah kelompok tertentu. Jika ini terjadi maka konfrontasi fisik tidak mungkin dihindari, karena di satu pihak, kelompok tertuduh sesat ingin mempertahankan harkat dan martabatnya. Sementara di pihak lain, masyarakat, termasuk masyarakat awam ingin menjaga kesucian gampong mereka dari pengaruh ajaran sesat.
Dalam menyelesaikan kasus aliran sesat, MPU terutama di tingkat provinsi seharusnya lebih memilih jalur informal (dialog) ketimbang formal (fatwa) dengan merangkul sekaligus membuka ruang dialog dengan kelompok yang disangkakan sesat. Dialog informal idealnya dilakukan tanpa melibatkan publik, bukan dialog terbuka. Bahkan bila perlu dilakukan di kediaman pihak yang dituduh sesat itu. Pendekatan informal telah terbukti efektif dalam menyelesaikan berbagai konflik, termasuk konflik keagamaan.
Pelajaran kedua, MPU harus memahami fenomena sosial keagamaan yang terjadi dalam masyarakat. Terutama menjawab pertanyaan mengapa muncul aliran sesat dan mengapa pula sebagian masyarakat mudah terpengaruh dengan aliran sesat?
Dalam beberapa studi tentang gerakan keagamaan, disebutkan bahwa munculnya agama baru, termasuk aliran sesat merupakan respons terhadap krisis. Dengan kata lain, teori ini menjelaskan bahwa kemunculan ajaran sesat tidak hadir dalam ruang kosong, atau terjadi begitu saja tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti politik, ekonomi, sosial budaya dan agama.
Dalam dimensi lokal seperti Aceh, krisis multidimensi itu sangat mungkin terjadi sehingga melahirkan sekelompok masyarakat yang frustrasi sekaligus mencari jalan keluar sendiri-sendiri. Bagi kelompok keagamaan baik yang berbasis di dayah, balai pengajian atau ormas keagamaan bisa saja menilai lambannya pelaksanaan syariat Islam atau dekadensi moral di kalangan remaja sebagai bentuk krisis.
Begitu pula ketika sebagian ulama dinilai mulai kehilangan daya kritisnya terhadap umara, atau bahkan terjebak dalam kepentingan politik praktis kelompok tertentu, maka itu merupakan wujud krisis ulama.
Kelompok keagamaan biasanya mengisi ruang kosong tersebut dengan caranya sendiri, melakukan tafsir ulang teks-teks agama yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Maka di sinilah kemudian sebagian masyarakat yang memiliki prinsip dan pandangan yang sama akan bergabung dengan kelompok tersebut.
Tidak menghakimi
Dengan memahami proses kelahiran kelompok keagamaan seperti itu, seharusnya MPU tidak menghakimi, melainkan merangkul sehingga aspirasi kelompok tersebut tertampung dengan baik. Apalagi MPU juga dinilai memiliki konstribusi lahirnya kelompok keagamaan yang melenceng di tengah masyarakat, karena dianggap telah gagal memainkan perannya sebagai pembela agama dan umat Islam.
Ketiga, jika pun MPU dengan sangat terpaksa harus mengeluarkan fatwa sesat, maka seharusnya MPU menyiapkan terlebih dulu langkah antisipasi terhadap kemungkinan munculnya reaksi anarkhis masyarakat. Selama ini langkah antisipasi sangat lemah, sehingga masyarakat bertindak di luar batas kewajaran. Namun sekali lagi, fatwa merupakan langkah terakhir, jika MPU tidak memiliki pilihan rasional lainnya.
Kasus Ahmad Barmawi yang kini seperti bolasalju, memberi pelajaran berharga kepada MPU Aceh supaya lebih hati-hati dalam mengeluarkan fatwa, karena fatwa saja tidak akan menyelesaikan masalah, malah menciptakan masalah baru.
* Sahlan Hanafiah, Pengajar pada Jurusan Sosiologi Agama, Aktif di Pusat Studi Perdamaian dan Resolusi Konflik UIN Ar-Raniry, Banda Aceh. Email: sahlan.hanafiah@gmail.com