Kupi Beungoh

Dari Server Asing ke Kas Negara, Klik yang Adil untuk Negeri

Namun, di balik kenyamanan itu, muncul pertanyaan sederhana: apakah negara mendapat bagian dari transaksi tersebut? Ataukah uangnya langsung

Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
Aira Sachi Nabira, siswi kelas XI MAN 4 Jakarta. 

Oleh: Aira Sachi Nabira 

BULAN lalu, saya membeli gim daring. Bayarnya cepat, hanya dua klik di ponsel. Tidak ada toko, tidak ada kasir, bahkan tidak ada nota kertas. Yang muncul hanya satu kalimat: Payment successful.

Namun, di balik kenyamanan itu, muncul pertanyaan sederhana: apakah negara mendapat bagian dari transaksi tersebut? Ataukah uangnya langsung mengalir ke server asing tanpa jejak?

Pertanyaan ini menyentuh isu besar: bagaimana Indonesia memastikan penerimaan negara tetap kuat di era digital.

Ekonomi digital Indonesia sedang mengalami pertumbuhan pesat. Laporan Google–Temasek–Bain mencatat nilainya mencapai US$82 miliar pada 2023 dan diperkirakan melonjak ke US$130 miliar pada 2025.

Sayangnya, lonjakan transaksi ini tidak selalu sejalan dengan penerimaan pajak negara. Banyak aktivitas digital seperti langganan film, pembelian aplikasi, hingga iklan digital masih luput dari radar pajak.

Situasi ini menciptakan ketimpangan fiskal. UMKM tetap diwajibkan membayar pajak, sementara perusahaan teknologi global meraup triliunan rupiah dari konsumen Indonesia tanpa kontribusi sepadan.

Baca juga: PNL Luncurkan Aplikasi Penjualan Online

Padahal, jika hanya 1 persen dari ekonomi digital berhasil dipajaki, negara berpotensi memperoleh lebih dari Rp20 triliun per tahun.

Dana sebesar ini bisa membangun 5.000 sekolah dasar atau 3.000 puskesmas.

Bayangkan jika sekolah baru di pelosok Aceh atau Papua berdiri dari pajak Netflix, Spotify, atau Google Play. Potensi itu nyata, tetapi masih banyak yang bocor ke luar negeri.

 Pemerintah menyadari urgensi ini dengan menerbitkan Perpres Nomor 68 Tahun 2025 tentang Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

Aturan ini mewajibkan setiap transaksi digital lintas negara yang dikonsumsi di Indonesia dikenai pajak.

Regulasi ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo yang membutuhkan pembiayaan besar untuk program strategis.

Baca juga: Pajak Sama Mulianya dengan Zakat: Tafsir Baru atau Distorsi Syariat?

Namun, penerapan pajak digital bukan tanpa hambatan. Ada tiga tantangan utama:

Kepatuhan Global

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved