Senin, 27 April 2026

Opini

Masih Perlukah Lembaga DPRD?

AGENDA pelantikan anggota dewan terpilih, hasil Pemilu Legislatif 9 April 2014 lalu, kini berlangsung di berbagai daerah

Editor: bakri

Oleh Marah Halim

AGENDA pelantikan anggota dewan terpilih, hasil Pemilu Legislatif 9 April 2014 lalu, kini berlangsung di berbagai daerah, termasuk berbagai kabupaten/kota di Aceh. Namun, pada saat yang sama, ternyata sesungguhnya di pusat juga sedang dibahas undang-undang pilkada dan undang-undang (UU) pemerintahan daerah. Kemudian, pertanyaannya adalah masih perlukah parlemen di daerah dalam sebuah negara kesatuan seperti Indonesia?

Itu adalah pertanyaan yang perlu dicuatkan sebagai wacana publik. Adanya parlemen di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota hanya menjadi penghambat proses pembangunan. Sebab, banyak agenda pembangunan yang seharusnya berjalan cepat, terhambat gara-gara adanya mekanisme pembahasan yang harus dibahas bersama antara eksekutif dengan legislatif. Belum lagi pengaruh partai yang dibawa ke dalam parlemen, menambah parah kelancaran pembangunan di daerah.

Di era otonomi daerah ini, dimana tujuan utamanya saja adalah mempercepat proses pembangunan di daerah, maka peran pemerintah daerah adalah eksekutor murni. Seolah ingin dikatakan bahwa pusat membagi dana pembangunan, laksanakan untuk daerah masing-masing, tetapi jika sampai di daerah asyik berunding tarik menarik kepentingan dan prioritas pembangunan, kapan realisasi anggaran akan mencapai kualitas yang baik.

Jamak diketahui bahwa pengesahan APBA dan APBK banyak terlambat gara-gara terlalu lama berdebat dan tarik menarik kepentingan antara legislatif dan eksekutif di lembaga DPRD atau DPRK. Padahal eksekutiflah yang paling tahu prioritas pembangunan apa yang akan dilaksanakan, tapi oleh legislatif daerah kerap dikacaukan dengan kepentingan pribadi dan partai.

Setiap rencana pembangunan berlaku tahun anggaran, jika dana yang diberikan oleh pusat tidak bisa direalisasikan oleh daerah selama 12 bulan tersebut, maka otomatis dia akan kembali ke kas negara. Sederhananya, saat ini, khususnya di Aceh, bukannya uang yang kurang, tetapi kegiatan-kegiatan produktif dan efektif yang bisa menyerap uang dan mencapai sasaran pembangunan. Misalnya, dana otsus yang telah diberikan kepada Aceh selama lima tahun lebih kira-kira telah berjumlah Rp 40 triliun (Serambi, 21/8/2014), tetapi apa yang didapat dengan dana itu? Sudahkan mencapai sasaran?

 Tidak efektif
Satu penyebab utama rendah dan tidak efektifnya serapan anggaran Aceh, khususnya di provinsi adalah lamanya pengesahan RAPBA. Di masa pemerintahan Irwandi-Nazar, hampir setiap tahun anggaran terjadi keterlambatan sampai berbulan-bulan. Di masa Zikir ini relatif lebih cepat, tetapi tetap juga masuk kategori lambat. Penyebab utamanya adalah lamanya pembahasan di “parlemen”. Jika cukup sampai rancangan yang dibuat oleh Bappeda saja, penulis yakin di setiap akhir tahun RAPBA untuk tahun berikutnya sudah siap diajukan. Sekali lagi, penulis mempertanyakan perlunya “parlemen” di daerah.

Penulis tidak melihat arti penting legislatif daerah karena fungsi-fungsinya bisa dan lebih efektif bila dijalankan oleh lembaga-lembaga lain yang ada. Misalnya fungsi perencanaan anggaran telah bisa dilakukan bahkan lebih profesional dilakukan oleh Bappeda, sebab sumber daya manusia di Bappeda memang dipersiapkan semata-mata untuk menyusun perencanaan anggaran. 

Demikian pula fungsi legislasi untuk membuat qanun (peraturan daerah), lebih mumpuni dilakukan oleh akademisi dan Biro Hukum yang memang pakarnya di bidang perundang-undangan. Selama ini pun produk qanun hanya dihasilkan oleh mereka, sementara anggota dewan daerah hanya numpang pengesahannya.

Kemudian, fungsi pengawasan pelaksanaan pembangunan di daerah lebih mantap dilakukan oleh BPK, BPKP, Inspektorat, bahkan ada aparat penegak hukum kejaksaan dan kepolisian pula. Lalu, di mana letak pengawasan yang dilakukan oleh legislatif daerah yang hanya sekedar meninjau-ninjau proyek? Bahkan pengawasan pembangunan di daerah lebih mantap dilakukan oleh LSM yang merupakan wakil rakyat yang sesungguhnya.

Berangkat dari kenyataan di atas, penulis merasa keberadaan legislatif di daerah tidak diperlukan lagi saat ini. Selain menyalahi prinsip negara kesatuan juga keberadaan lembaga ini adalah pemborosan yang luar biasa. Berapa banyak dana yang harus dikeluarkan negara untuk membiayai lembaga yang tidak jelas fungsinya ini; mulai dari proses perekrutannya sampai pada pelantikannya, padahal keberadaanya hanya mengganggu jalannya pembangunan di daerah.

Perlu diingat, legislatif daerah itu hanya ada dalam konsep negara federal dimana masing-masing daerah berdiri sendiri; Indonesia adalah negara kesatuan yang diperintah oleh pemerintah pusat. Jadi, legislatif pusat sesungguhnya adalah wakil-wakil dari masing-masing daerah, hanya berkantornya di pusat, tetapi sesungguhnya ia adalah wakil-wakil dari daerah pemilihannya masing-masing. Lebih-lebih lagi saat ini sudah ada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga mewakili daerah. 

Dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia, daerah adalah bawahan eksekutif di pusat atau perpanjangan tangannya. Lalu ketika undang-undang pemerintah daerah menyebut bahwa pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan lembaga legislatif daerah, maka sangat rancu bila legislatif daerah adalah bawahan dari eksekutif pusat. Hal ini tidak terjadi dalam hal lembaga yudikatif, di mana lembaga yudikatif di daerah jelas merupakan bawahan dari yudikatif pusat.

 Tak ada hubungan
Jadi, keanehan yang harus segera ditemukan jawabannya adalah mengapa legislatif daerah berada di bawah eksekutif pusat, mengapa tidak hirarkhi saja menjadi bawahan legislatif pusat sekalian. Saat ini, dari segi hubungan kerja, tidak ada hubungan sama sekali antara legislatif pusat yang jumlahnya 650 orang itu dengan legislatif daerah. Mereka hanya menumpuk di Jakarta tanpa peduli dengan daerah yang menempatkannya menjadi legislator pusat. 

Keberadaan lembaga legislatif di daerah hanya membebani anggaran pemerintah daerah, yang di era otonomi ini seharusnya lebih banyak diarahkan untuk pembangunan. Fasilitas dan tunjangan yang diberikan kepada wakil rakyat di daerah, belum lagi “memberi makan” wakil rakyat di pusat semuanya sesungguhnya menjadi beban kas negara. Kas negara tentu saja sumbernya dari pajak maupun sumber alam. Kalau dikatakan tugas legislator di daerah (bahkan pusat) adalah untuk menyuarakan aspirasi rakyat, maka harus ditanya rakyat yang mana?

Saat ini masyarakat sudah tersusun dalam berbagai organisasi sosial, keagamaan, profesi, hobbi, dan sebagainya; yang rata-rata merekalah yang lebih tahu apa yang dibutuhkan warganya. Misalnya organisasi nelayan yang di Aceh disebut Panglima Laot, maka bagaimana keadaan warga nelayan serta apa yang mereka butuhkan organisasi Panglima Laot-lah yang lebih tahu, bukan anggota “parlemen”. Semestinya jika ada aspirasi, maka langsung saja organisasi ini berbicara dengan lembaga eksekutif, tidak perlu melalui seulangke anggota dewan yang malah memperlambat dan membuat bias aspirasi.

Dewasa ini, mungkin legislatif pusat yang belum bisa digugat keberadaannya, tetapi untuk legislatif daerah yang rancu ini sudah selayaknya perannya digantikan oleh organisasi sosial, organisasi profesi, organisasi keagamaan, LSM, dan sebagainya yang jauh lebih mengetahui keadaan warganya masing-masing. Seharusnya yang menjadi anggota parlemen adalah ketua-ketua dari masing-masing organisasi ini yang dijamin lebih profesional dan handal karena ia menguasai permasalahannya.

Singkatnya, keberadaan legislatif di daerah sepertinya tidak membawa manfaat apa-apa bagi pembangunan di daerah, khususnya di era otonomi daerah ini. Keberadaannya lebih banyak menjadi beban dan oleh karena itu kita berharap dalam UU pemerintahan daerah yang akan disahkan, eksistensi wakil rakyat di daerah perlu dihilangkan agar pemerintah daerah yang merupakan eksekutor pembangunan di daerah lebih leluasa bekerja.

* Marah Halim, M.Ag., M.H., Widyaiswara Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh. Email: marahh77@gmail.com

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved