Opini
‘Benalu’ Investasi Aceh
SEJAK terciptanya perdamaian di Aceh pada 2005, kran investasi ke Aceh mengalir secara signifikan
Oleh Said Achmad Kabiru Rafiie
SEJAK terciptanya perdamaian di Aceh pada 2005, kran investasi ke Aceh mengalir secara signifikan. Perkembangan pertumbuhan nilai investasi ke Provinsi Aceh dapat dilihat dari publikasikan oleh pemerintah Aceh melalui Badan Investasi dan Promosi (Bainprom) yang mencata trealisasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai Rp 5 triliun pada 2013 lalu (Serambi, 28/1/2014). Namun demikian, buah manis dari masuknya investasi di Aceh belum memberi manfaat besar bagi masyarakat lokal.
Masuknya invetasi di Aceh dalam berbagai kasus telah memarginalkan masyarakat lokal dalam hal kepemilikan lahan dan dalam hal kesempatan kerja. Hal ini disebabkan oleh investasi di Aceh tidak dibarengi dengan pelaksanaan CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan secara optimal. Perhatian terhadap pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan masih lemah di Aceh. Pakar ekonomi ML Jhingan mengatakan bahwa “kemiskinan di suatu tempat merupakan bahaya bagi kemakmuran di mana pun”.
Oleh karena itu pelaksanaan CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan bertujuan untuk menciptkan keadilan sosial dalam masyarakat. Tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR telah diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (PM). Pasal 74 UU PT yang menyebutkan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika tidak dilakukan, maka perseroan tersebut bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Aturan CRS lebih tegas sebenarnya sudah ada di UU PM Dalam Pasal 15 huruf b disebutkan, setiap penanam modal berkewajiban melaksankan tanggung jawab sosial perusahaan. Jika tidak, maka dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal (Pasal 34 ayat (1) UU PM).
Dengan demikian dibutuhkan komitmen dari pemerintah daerah sebagai pelaksanaan dari otonomi daerah dan sebagai regulator bisnis untuk mewajibkan perusahaan yang beroperasi di Aceh, untuk menyampaikan program CSR sebagai salah satu kewajiban hukum dan etika bisnis kepada masyarakat dalam bentuk publikasi program di media masa.
Bersifat responsive
Perusahaan dan bisnis yang beroperasi di Aceh masih belum menjalankan kewajiban sosialnya secara terprogram dan terstruktur. CSR yang dilaksanakan selama ini lebih bersifat responsive berupa pemberian sembako dan hal-hal yang bersifat konsumtif. Akibat dari pelaksanaan CSR yang setengah hati, maka sering terjadi konflik industrial antara perusahaan dan masyarakat sekitar perusahaan seperti pemblokiran jalan, penutupan akses ke pabrik, pengrusakan, bahkan sampai penutupan operasional perusahaan.
Di samping itu, perusahaan belum sepenuhnya mengakomodir tenaga kerja lokal untuk bekerja di dalam perusahaan. Hal ini disebabkan karena pihak perusahaan mempertanyakan kualitas tenaga kerja lokal yang tidak memenuhi kualifikasi. Selain itu, faktor manajemen perusahaan yang menjadi penghambat masuknya pekerja lokal. Manajemen perusahaan cenderung bekerja dengan bawahan yang memiliki kesamaan budaya sehingga sulit bagi masyarakat lokal untuk beradaptasi dengan top manajemen yang berasal dari luar daerah karena perbudayaan budaya tersebut.
Klaim bahwa investasi di Aceh telah berhasil memperjakan sebanyak 7.698 pekerja masih merupakan suatu keberhasilan semu jika seandainya 90% tenaga kerja yang direkrut merupakan pekerja asing atau luar daerah. Selain itu, investasi di Aceh juga telah berdampak pada marginalisasi masyarakat desa terhadap kepemilikan hak atas tanah.
Kedatangan para pemilik modal ke Aceh tidak dapat dihindari telah mengeser kepemilikan masyarakat terhadap tanah. Terbukanya pasar penjualan tanah oleh pemerintah mendorong sebagian masyarakat untuk memperjualbelikan tanahnya. Hal ini dikarenakan oleh berbagai desakan, baik karena desakan internal berupa perubahan gaya hidup masyarakat untuk memenuhi kebutuhan kekinian seperti sepeda motor, telepon (HP) dan televisi dan juga desakan external seperti adanya tekanan dari pihak tertentu untuk melepaskan kepemilikan tanah mereka.
Selain itu, rendahnya pendidikan masyarakat Aceh yang 60% lebih hanya menamatkan pendidikan dasar menjadikan mereka pihak yang mudah untuk melepas kepemilikan dan penguasaan atas tanah kepada perusahaan, akibatnya masyarakat semakin termarginalkan karena tidak memiliki tanah garapan untuk bercocok tanam. Munculnya para penguasa-penguasa lokal baru yang menjadi perantara (broker) antara perusahaan dan masyarakat dalam melakukan negosiasi pembebasan tanah ikut memberi andil dalam proses penjualan tanah milik masyarakat desa kepada para pemilik modal di Aceh.
Untuk mengamankan kepetingan perusahaan dan investor di Aceh, perusahaan merekrut/ menggunakan putra lokal atau tokoh masyarakat lokal untuk ditempatkan pada bagian hubungan eksternal yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Kondisi ini merupakan strategi politik bisnis untuk membenturkan masyarakat lokal dengan tokoh lokal, sedangkan perusahaan tidak pada posisi yang disalahkan apabila terjadi konflik sosial dalam masyarakat.
Selain itu, perusahaan belum atau tidak mempercayakan putra daerah untuk bagian yang dianggap vital bagi perusahaan seperti bagian keuangan, operasional dan SDM dikuasai oleh pekerja luar Aceh, akibatnya para pekerja lokal yang ada dalam perusahaan lebih banyak berfungsi sebagai pemadam kebakaran apabila perusahaan berada dalam keadaan dilematis.
Perintang UU
Satu tanggung jawab pemerintah adalah mewajibkan perusahaan dan investor untuk melaksanakan kewajiban sosialnya kepada masyarakat sebagai satu perintah UU. CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat harus bersifat pemberdayaan sehingga kehadiran perusahaan dalam masyarakat Aceh mampu meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.
Program pemberdayaan seperti memberikan bantuan kepada usaha kecil dan menengah (UKM), membina usaha UKM, membuka kebun plasma kepada masyarakat, memberikan pelatihan kerja kepada pemuda, beasiswa, serta membuka kesempatan kepada para pekerja lokal untuk bekerja di perusahaan tersebut akan menjamin hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan masyarakat lokal di masa yang akan datang.