Uang Sewa Rumah Dewan Gila-gilaan
Pengalokasian dana tunjangan perumahan bagi Anggota DPRK Aceh Barat yang membengkak tapi sudah disahkan dalam APBK 2015
* Terungkap di Lima Kabupaten
MEULABOH - Pengalokasian dana tunjangan perumahan bagi Anggota DPRK Aceh Barat yang membengkak tapi sudah disahkan dalam APBK 2015, menjadi sorotan Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA).
Kooordinator komunitas itu, Fitriadi Lanta, menilai plot dana yang mencapai Rp 1,8 miliar untuk sewa rumah 25 anggota dewan itu gila-gilaan alias terlalu tinggi. Ia minta segera dipangkas dan dialihkan ke program prorakyat.
Hal serupa juga terjadi di Nagan Raya, Aceh Jaya, dan Aceh Utara. Khusus di Kota Lhokseumawe, tunjangan sewa rumah untuk anggota dewan malah lebih tinggi lagi, yakni: Rp 10 juta untuk ketua, Rp 8,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp 8 juta per bulan untuk para anggota.
“Kami nilai dana itu tidak rasional, maka pangkas segera dan alihkan untuk membantu masyarakat,” kata Fitriadi di Meulaboh, Aceh Barat, kepada Serambi, Kamis (27/11).
Ia menyatakan hal itu menanggapi pemberitaan Serambi kemarin bahwa dana tunjangan rumah yang bakal diterima anggota DPRK Aceh Barat pada tahun 2015 berkisar Rp 72 juta-Rp 96 untuk juta/orang/tahun.
Selain tunjangan rumah, kepada setiap anggota DPRK juga dialokasikan dana tunjangan komunikasi intensif (TKI) Rp 6,3 juta/bulan/orang.
Karena itu, KMBSA mendesak anggota DPRK untuk berpikir lebih matang lagi, sehingga dana yang bakal mereka terima tidak terkesan gila-gilaan atau terlalu mengutamakan kepentingan pribadi anggota dewan. “Kita juga berharap DPRK lain di wilayah barat dan selatan Aceh melakukan hal serupa dengan mengalokasikan dana tunjangan rumah yang sewajarnya saja,” kata Fitriadi.
Ia juga menyatakan, Pemkab dan DPRK perlu memikirkan program pembangunan rumah bagi anggota DPRK (sebagaimana di tingkat provinsi), sehingga alokasi dana yang setiap tahun terlalu besar untuk tunjangan rumah tersebut, bisa ditiadakan. “Apalagi kalau dihitung-hitung dalam lima tahun saja bisa dibangun puluhan rumah, tapi hal ini sengaja tidak dilakukan,” ujarnya.
Bahkan, menurut Fitriadi, sebagian anggota DPRK setelah menerima tunjangan rumah malah menetap di rumah sendiri dan memperbesar rumah pribadinya. “Oleh karenanya, pengalokasian dana yang terlalu besar itu harus dipertimbangkan kembali. Tidak ada salahnya dikurangi. Terima saja dalam jumlah yang wajar. Ketika pekerja NGO membanjiri Aceh (pascastunami dulu, red) harga sewa rumah memang mahal, tapi kini sudah jauh turun kan? Maka dengan jumlah sebesar itu jelas melukai hati rakyat yang hidupnya masih di bawah garis kemiskinan,” demikian Fitriadi Lanta.
Selain Aceh Barat yang masih tinggi mengalokasikan tunjangan rumah bagi 25 anggota DPRK-nya (mencapai Rp 1,8 miliar), begitu pula DPRK Nagan Raya dan Aceh Jaya yang merupakan kabupaten pemekaran dari Aceh Barat.
Di Nagan, DPRK-nya mengalokasikan unjangan sewa tumah Rp 1,8 miliar untuk 25 anggota DPRK dan sudah disahkan dalam APBK 2015 pada Agustus lalu. Untuk ketua dewan, diplot Rp 8 juta/orang/bulan (Rp 96 juta/orang/tahun), wakil ketua Rp 7 juta/orang/bulan (Rp 84 juta/orang/tahun), dan anggota Rp 6 juta/orang/bulan (Rp 72 juta/orang/tahun).
Sedangkan di Aceh Jaya, APBK 2015 hingga kemarin belum dibahas karena belum diserahkan pemkab setempat, masih dalam tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA/PPAS). Namun, bila mengacu pada plot dana tahun 2014, besaran tunjangan rumah untuk 20 anggota DPRK di kabupaten itu yang dialokasikan mencapai Rp 1,2 miliar.
Rinciannya: ketua dewan kebagian Rp 7 juta/orang/bulan (Rp 84 juta/orang/tahun), wakil ketua Rp 6 juta/orang/bulan (Rp 72 juta/orang/tahun), dan anggota dewan Rp 5 juta/orang/bulan (Rp 60 juta/orang/tahun).
Sebagaimana Anggota DPR Aceh, Anggota DPRK Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe juga mendapat tunjangan sewa rumah setiap bulan pada tahun 2014 ini. Jumlahnya variatif antara anggota dan unsur pimpinan.