Selasa, 21 April 2026

Opini

Aceh, Syariat Islam dan Kesadaran Historis

ACEH yang secara geografis terletak di ujung Pulau Sumatera, dipandang sebagai daerah pertama yang menerima Islam

Editor: bakri

Selain itu dalam merespons UU No.18 Tahun 2001, dibentuk pula Dinas Syariat Islam untuk menjadi lembaga resmi negara secara teknis yang bertanggung jawab dalam implementasi syariat Islam di Aceh. Oleh karena itu berdasarkan UU tersebut, sungguh rakyat Aceh telah diberikan keleluasaan menerapkan syariat Islam. Berpayungkan UU No.44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, daerah ini telah dijamin keistimewaannya secara legal formal dalam bidang agama, adat, pendidikan serta peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.

Guna merespons semangat UU No.44/1999, dalam Perda No.5 Tahun 2000 disebutkan bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh meliputi masalah akidah, ibadah, muamalah, akhlak, pendidikan, dakwah, baitul mal, kemasyarakatan, syiar Islam, pembelaan Islam, qadha’, jinayat (pidana), munakahat dan mawaris. Penerapan syariat Islam di Aceh dikuatkan lagi oleh UU No.18 Tahun 2001 dan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ini artinya syariat Islam di Aceh dapat dilaksanakan secara kaffah. Permasalahannya sekarang adalah apakah sejarah panjang atas kesadaran historis agamis ini telah dipahami dengan baik oleh pemerintah dan masyarakat Aceh saat ini?

* Dr. Yuni Roslaili Usman, M.A., Dosen Studi Syariat Islam di Aceh, UIN Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh. Email: yuni_roslaili@yahoo.com

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved