Bupati Aceh Tengah Beri 10 Masukan Kepada Presiden Jokowi
Saat mendengar masukan Nasaruddin, Presiden Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menseskab Andi Widjajanto....
BUPATI Aceh Tengah, Ir H Nasaruddin, MM memberikan 10 masukan kepada Presiden RI, Joko Widodo dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, Kamis (22/1/2015). Kesepuluh masukkan tersebut disampaikannya pada pertemuan Presiden dengan para Bupati mencakup wilayah se-Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu dan Sumatera Selatan yang berlangsung di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (22/1/15).
Pertemuan yang digelar merupakan bagian dari lima tahapan pembahasan agenda prioritas pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan Presiden Jokowi dengan Bupati dan Walikota se Indonesia. Bupati Nasaruddin dipercaya mewakili Aceh untuk menyampaikan isu-isu strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Bupati Aceh Tengah Ir H Nasaruddin MM juga mendapat kesempatan pertama memberi masukan pada forum tersebut.
Saat mendengar masukan Nasaruddin, Presiden Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menseskab Andi Widjajanto, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Adi Muljono, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Kehutanan dan LH Siti Nurbaja, dan Wamen Keuangan Mardiasmo. Menurut Nasaruddin ada 10 usulan pokok yang harus mendapat perhatian Pemerintah Pusat, baik secara spesifik ada di Aceh Tengah, namun berkaitan dengan kondisi nasional, maupun masalah nasional yang berpengaruh ke daerah.
Sepuluh masukan tersebut antara lain:
1. Mengangkat Penyuluh Pertanian THL Menjadi CPNS
NASARUDDIN mengusulkan kepada Presiden untuk mengangkat penyuluh pertanian yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi CPNS. Hal ini didasari untuk mendukung program nasional dibidang kedaulatan pangan/swasembada beras.
Nasaruddin yang saat ini Juga merupakan ketua DPW Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) Aceh memandang peran penyuluh pertanian sangat besar untuk menyukseskan kebijakan swasembada beras menuju kedaulatan pangan nasional. Menurut Nasaruddin, berdasar data terakhir, tenaga penyuluh secara Nasional berjumlah total 48.440 orang, terdiri dari 20.479 THL/Honorer dan 27.961 berstatus PNS. Dan berdasar pengalaman pada 1986 saat terjadinya kasus serangan hama wereng pada tanaman padi, Presiden Soeharto mengangkat semua tenaga honor PHP (Pengamat Hama Penyakit) menjadi CPNS untuk memperkuat staf/tenaga lapangan dan hasilnya positif, serangan hama berhasil dikendalikan.
2. Substansi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Cenderung Memperkecil Kewenangan Pemerintah Kabupaten/kota
HADIRNYA Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menurut Nasaruddin cenderung memperkecil kewenangan pemerintah kabupaten/kota, karena lebih memperbesar kewenangan pemerintah provinsi dengan "bungkus" sebagai wakil pemerintah pusat. Padahal, menurut Nasaruddin hampir semua jenis pelayanan publik berada di kabupaten/kota. Apabila pelayanan publik di kabupaten/kota gagal, maka secara nasional Presiden yang dianggap gagal oleh masyarakat. Terlebih di Provinsi Aceh, dikatakan Nasaruddin bahkan kewenangan pemerintah kabupaten/kota sudah tergerus sejak tahun 2006 yang ditandai dengan terbitnya undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Sesungguhnya, kata Nasaruddin otonomi khusus yang diharapkan bukanlah mempereteli kewenangan pemerintah kabupaten/kota, tetapi justru seharusnya dengan otonomi khusus kewenangan pemerintah provinsi diperbesar tanpa mengurangi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Pada saat timbul permasalahan, masyarakat hanya mengetahui semua urusan itu sebagai kewajiban pemerintah kabupaten/kota. Nasaruddin mengharapkan Presiden dapat memperhatikan kembali ketentuan perundangan tersebut, sekaligus mengembalikan titik berat otonomi daerah ke kabupaten dan kota.
3. Diperlukan Instrumen Hukum Tegas Pengontrol Pelaksanaan Fungsi DPRD
SEPERTI yang tercantum dalam Pasal 312 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa apabila DPRD tidak menyetujui rancangan perda APBD sebelum dimulainya tahun anggaran, dikenakan sanksi tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 bulan. Nasaruddin mengusulkan agar pemberlakuan pasal ini hendaknya jangan hanya diterapkan terhadap RAPBD, tetapi seluruh aktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah seperti pengajuan Rancangan Perda (Ranperda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, dan ranperda lainnya sehingga kepala daerah tidak berada dalam posisi “tersandera” yang pada gilirannya akan merugikan masyarakat.
4. Perlindungan Hukum Terhadap Pejabat Daerah yang Melahirkan Kebijakan Inovatif
AKHIR-akhir ini para bupati/walikota beserta jajaran pejabat struktural di daerah tidak berani berinisiatif untuk menjalankan sebuah perubahan, sehingga para kepala daerah tidak dapat secara sempurna menggagasi sebuah inovasi dalam rangka mendukung program nasional. Hal ini disebabkan karena banyak bupati/walikota dan pejabat struktural di daerah yang dipanggil aparat penegak hukum hanya karena memberikan tanda paraf atau tandatangan pada sebuah naskah dinas. Akibatnya, para pejabat di daerah lebih banyak menunggu daripada melahirkan sebuah kebijakan inovatif.
Didasari hal tersebut, Nasaruddin mengharapkan Presiden Joko Widodo berkenan menerbitkan payung hukum yang lebih tegas lagi untuk mengatur standar pemanggilan pejabat daerah yang diduga melakukan pelanggaran hukum atas inovasi yang dilahirkannya. Misalnya, Nasaruddin mencontohkan, seperti bunyi pasal 4 ayat (1) Nota Keseragaman antara Kejaksaan RI, POLRI dan BPKP Nomor Kep-109/A/JA/09/2007 | B/2718/IX/2007 | KEP-1093/K/D6/2007 tanggal 28 September 2007 ditegaskan bahwa: “Dalam hal dari hasil koordinasi diperlukan pendalaman, maka BPKP melakukan audit terlebih dahulu atas kasus/masalah yang dapat menghambat laju pembangunan nasional.”