Bupati Aceh Tengah Beri 10 Masukan Kepada Presiden Jokowi
Saat mendengar masukan Nasaruddin, Presiden Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menseskab Andi Widjajanto....
Faktanya saat ini, kata Nasaruddin, bukan seperti yang dimaksud dalam Nota Kesepahaman itu, tetapi pejabat daerah lebih dahulu dipanggil dan diproses oleh aparat penegak hukum sehingga semangat kerja para pejabat daerah menjadi anjlok. Bahkan, menurut Nasaruddin, dengan terbitnya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan semakin memberi keleluasaan kepada pejabat pemerintahan untuk menggunakan kewenangannya dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara lengkap. Adanya kewenangan diskresi ini, menurut Nasaruddin perlu dipahami oleh aparat penegak hukum di seluruh Indonesia supaya pejabat daerah tidak terlanjur dianggap melanggar hukum.
5. Memanfaatkan Jejaring Sosial sebagai Sarana Koordinasi Para Kepala Daerah se-Indonesia dengan Presiden.
BANYAK permasalahan/kesulitan dari kepala daerah yang memerlukan petunjuk dari Pemerintah Pusat. Karena itu Nasaruddin mengusulkan, agar diskusi dan konsultasi kepala daerah dengan Presiden dan para menteri dapat dilakukan melalui media jejaring sosial. Selain cepat dan mudah, juga murah, karena kepala daerah dapat menghemat biaya dan waktu perjalanan dinas ke Jakarta. Nasaruddin menuturkan, bahwa di Kabupaten Aceh Tengah sudah memulai menggunakan media jejaring sosial seperti facebook sebagai wahana diskusi dan konsultasi antar kepala SKPD dan para camat dengan kepala daerah.
Diskusi dan konsultasi dalam grup facebook itu tidak dapat dibaca oleh pengguna facebook yang lain, karena ada fasilitas grup yang bersifat rahasia kecuali anggota grup yang terdiri dari kepala SKPD di Kabupaten Aceh Tengah. Menurut Nasaruddin, melalui grup facebook tersebut lebih dapat mengendalikan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah meskipun pimpinan sedang berada di luar daerah. Demikian pula bagi para pejabat struktural daerah, mereka dapat mengetahui sebuah penugasan yang sedang dilakukan oleh pejabat struktural lainnya, sehingga mereka bisa berkoordinasi lebih awal melalui kantor di dunia maya itu.
Nasaruddin mengetahui bahwa Presiden mempunyai akun facebook dan Twitter. Karena itu, Ia mengusulkan kepada Presiden berkenan membuat grup (kategori rahasia) di media jejaring sosial Facebook tersebut, maka para kepala daerah bisa menyampaikan problem di daerah yang segera dapat diketahui oleh Presiden dan para menteri.
6. Indikasi Geografis (IG) Berbagai Komoditi Perlu Didaftarkan oleh Pemerintah Pusat ke Negara Eropa, Amerika dan Negara Konsumen Lainnya.
BANYAK komoditi di Indonesia yang sudah diterbitkan Indikasi geografisnya oleh Menteri Hukum dan HAM dalam rangka melindungi produksi dalam negeri. Sebagai contoh, sejak tanggal 24 April 2010, kopi arabika Gayo telah memperoleh Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Indikasi geografis adalah pengakuan negara yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Indikasi Geografis terbukti telah berhasil mengangkat nama dan harga kopi Gayo di pasar domestik maupun internasional.
Untuk menjaga kesinambungan harga yang menguntungkan petani dan nama kopi Gayo, sesuai saran dari pihak WIPO (World Intellectual Property Organization), Nasaruddin mengusulkan agar Indikasi Geografis kopi Gayo perlu didaftarkan oleh Pemerintah (negara) di negara-negara konsumen kopi Gayo, terutama di Benua Eropa dan Amerika. Hal tersebut disinyalir ada indikasi bahwa nama Gayo akan didaftarkan oleh sebuah perusahaan kopi dari Benua Afrika.
7. Timpangnya Alokasi Keuangan Antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian/Lembaga.
NASARUDDIN mengusulkan kepada Presiden agar anggaran kementerian/lembaga yang lokasi kegiatannya berada di kabupaten/kota sebaiknya dialokasikan dalam bentuk dana transfer untuk memperbesar dana pembangunan daerah. Hal tersebut menurut Nasaruddin didasari pertimbangan sekitar 67,84 persen anggaran negara dikelola Pemerintah Pusat, sedangkan yang 32,16 persen lagi ditransfer ke daerah berbentuk DAU, DBH dan DAK.
Realitanya, kata Nasaruddin kabupaten/kota merupakan lembaga pemerintahan terdepan yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Keberhasilan kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan prima merupakan keberhasilan negara melayani warga negaranya. Namun, kabupaten/kota belum dapat memberikan pelayanan optimal, karena keterbatasan anggaran. Sebagian besar Dana Alokasi Umum (DAU) sudah digunakan untuk alokasi belanja tidak langsung dan gaji aparatur negara (PNS) yang menjadi ujung tombak pelayanan publik, seperti guru, tenaga medis, paramedis, dan petugas-petugas teknis dan administrasi lainnya.
Akibatnya, belanja langsung yang mampu dialokasikan kabupaten/kota untuk infrastruktur dan kegiatan pendorong pertumbuhan ekonomi menjadi sangat kecil. Disisi lain, kementerian/lembaga memiliki alokasi dana yang cukup besar untuk berbagai kegiatan di provinsi maupun kabupaten/kota. Ketersediaan dana yang cukup besar pada kementerian/lembaga tersebut mendorong kabupaten/kota berlomba-lomba melakukan lobi ke Jakarta. Pola ini pula, kata Nasaruddin menyebabkan menjamurnya “mafia/makelar” anggaran yang bahkan sering menjerat pejabat-pejabat daerah dan pusat dalam kasus hukum.
8. Pemanfaatan Produk Lokal dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan
NASARUDDIN menyambut positif program Presiden untuk mewujudkan kedaulatan pangan dengan memanfaatkan dan mengembangkan semua potensi produk lokal. Untuk itu, Nasaruddin memandang perlu adanya satu gerakan serentak yang melibatkan semua komponen Pemerintah Pusat dan daerah, swasta dan masyarakat seperti yang sudah dilakukan oleh jajaran TNI/POLRI.
Menurut Nasaruddin, masyarakat perlu didorong dan diberi kemudahan untuk dapat menggerakkan potensi yang dimiliki. Ia mencontohkan, rakyat di Kabupaten Aceh Tengah memiliki suatu kearifan lokal dibidang kedaulatan pangan yang dikenal dengan nama “Peger Keben” (sumber pangan keluarga). Kearifan lokal ini mengajarkan rakyat Kabupaten Aceh Tengah untuk menanam berbagai bahan pendukung pangan disekitar rumahnya, seperti singkong, ketela, buah dan sayur-sayuran sampai ternak kecil dan unggas.