Cakrawala
Dari 95 Perusahaan Tambang di Aceh, Hanya 3 yang Punya Izin Lengkap
"Kepala daerah sebenarnya bisa cabut izin operasi perusahaan itu, tapi tidak dilakukan, sehingga kita berpikir jangan-jangan..
Penulis: Eddy Fitriadi | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Eddy Fitriady | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kabar mengejutkan baru-baru ini datang dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Safaruddin SH yang mengetuai yayasan tersebut mengungkapkan data faktual terkait izin perusahaan tambang di Aceh.
Dalam data yang dihimpun tersebut, Safaruddin membeberkan bahwa dari 95 perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh, hanya ada 3 yang memiliki izin lengkap. Temuan mencengangkan itu menggambarkan lemahnya penegakan hukum di negeri ini. Di samping itu, masyarakat terus bertanya soal koordinasi Gubernur dengan para pemimpin di kabupaten/kota.
Seorang warga Sabang, Anwar mengibaratkan provinsi Aceh ini seperti 'Negeri Koboi'. "Penegakan hukum tidak berjalan di negeri ini, masih tebang pilih, siapa yang kuat dia yang berkuasa. Seperti negeri koboi saja," ujar Anwar lewat sambungan telepon, Senin (3/8/2015).
Sementara Rijal, mengatakan ketidakberesan di bidang hukum, ekonomi dan lingkungan akan berdampak langsung terhadap masyarakat, sehingga harus segera diselesaikan. "Kondisi ini sungguh miris. Saya berharap Serambi Indonesia dapat terus memonitor situasi ini, supaya mereka yang melanggar itu bisa ditindak. Seharusnya ada liputan eksklusif," pintanya.
Sebagaimana diberitakan Harian Serambi Indonesia, data yang dihimpun YARA dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Aceh, menunjukkan hanya ada 3 (tiga) dari 95 perusahaan tambang yang memiliki izin lengkap di Aceh. Padahal, kepala daerah memiliki hak mencabut/menghentikan izin perusahaan yang bermasalah.
Dalam program Cakrawala SerambiFM 90,2 Mhz, tim menghadirkan Redaktur Pelaksana (Redpel) Harian Serambi Indonesia, Yarmen Dinamika. Selama satu jam, program interaktif itu membedah judul Salam Serambi "Tambang Tanpa Izin Seharusnya Ditindak" yang dipandu host Nico Firza.
Yarmen menegaskan, kepala daerah mempunyai otoritas untuk mencabut izin perusahaan yang menyalahi aturan. "Kepala daerah sebenarnya bisa cabut izin operasi perusahaan itu, tapi tidak dilakukan, sehingga kita berpikir jangan-jangan pihak perusahaan punya 'teman selingkuh' di pemerintahan daerah," ujar Yarmen.
Dia berharap agar persoalan izin tambang ini dapat ditangani secepatnya karena sangat merugikan daerah, atau hanya menguntungkan segelintir orang. "Setiap yang berhubungan dengan ekologis, ekonomis dan yuridis tidak boleh dianggap enteng. Data dari Yara ini sangat berharga dan harus direspons cepat," tandasnya.(*)