Apa Tugas dan Wewenang BPMA?
Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) merupakan badan pemerintah yang berkedudukan di Banda Aceh
Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) merupakan badan pemerintah yang berkedudukan di Banda Aceh berada di bawah menteri dan bertanggung jawab kepada menteri dan gubernur.
Tugas BPMA melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam melaksanakan tugasnya itu, BPMA mempunyai fungsi:
a) melaksanakan negosiasi dan pembuatan perjanjian kerja sama di bidang minyak dan gas bumi yang dilakukan pemerintah dan Pemerintah Aceh;
b) melaksanakan penandatanganan kontrak kerja sama;
c) mengkaji rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu wilayah kerja;
d) menyampaikan hasil kajian mengenai rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu wilayah kerja yang telah mendapat persetujuan gubernur kepada menteri;
e) memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya;
f) memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran badan usaha/bentuk usaha tetap;
g) melaksanakan monitoring dan melaporkan pelaksanaan kontrak kerja sama kepada menteri dan gubernur;
h) memberikan rekomendasi penjual minyak dan/atau gas bumi dari pengelolaan bersama yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada menteri, yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.
Organisasi BPMA terdiri atas Kepala BPMA, Komisi Pengawas (terdiri atas unsur pemerintah, Pemerintah Aceh, dan unsur masyarakat yang mempunyai pengetahuan di bidang minyak dan gas, keseluruhan berjumlah tiga orang), dan unsur oelaksana (paling banyak lima unit kerja, dan masing-masing unit kerja membawahi paling banyak tiga subunit kerja).
Pasal 21 menyebutkan tugas dan wewenang Kepala BPMA adalah: a) memimpin dan mengelola BPMA; b) menandatangani kontrak kerja sama; c) menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan; d) melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai kontrak kerja sama; d) membuat laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan BPMA secara berkala kepada menteri dan gubernur; f) mewakili BPMA di dalam dan luar pengadilan; dan g) mengangkat dan memberhentikan personalia BPMA.
Kepala BPMA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan tiga calon yang diusulkan Gubernur Aceh kepada menteri berdasarkan uji kemampuan dan uji kelayakan. (fik/pp)