Ini Alasan YARA Memberikan Bantuan Hukum kepada Nova
DIREKTUR Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH yang dimintai tanggapan oleh Serambi
DIREKTUR Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH yang dimintai tanggapan oleh Serambi tentang alasan memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada Nova Mastura, menegaskan, “Secara profesi advokat kami tidak bisa menolak orang yang meminta bantuan hukum, karena salah satu kewajiban advokat adalah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin.”
Safaruddin menjelaskan, dalam Pasal 54 KUHAP menyatakan, “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan”.
Secara hukum, katanya, hak bantuan hukum merupakan hak yang sangat penting yang dimiliki oleh tersangka dan terdakwa untuk kepentingan pembelaannya. Kewajiban advokat memberikan pembelaan kepada semua orang tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, budaya, sosial ekonomi, kaya miskin, keyakinan politik, gender, dan idiologi. Advokat juga wajib membela masyarakat dan kliennya tanpa diskriminasi dan pembedaan perlakuan sesuai dengan asas equality before the law.
Menurut Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan, “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”. Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma juga menyatakan, “Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma kepada Pencari Keadilan”.
Dalam konteks kasus Nova Mastura, menurut Safaruddin, perempuan tersebut datang ke Kantor YARA meminta bantuan hukum dan menceritakan semua perbuatan yang dia lakukan. Setalah dipelajari, YARA memutuskan untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Nova Mastura dan YARA ingin kasus ini diungkap dengan jelas karena banyak pihak yang terlibat di sini.
Berdasarkan data yang ditelusuri YARA, orang-orang yang menjadi korbannya rata rata berpendidikan tinggi sehingga memunculkan keheranan kenapa mau ikut dengan hal-hal seperti ini, padahal sudah sering baca dan dengar informasi tentang bisnis serupa termasuk berkedok penggandaan uang.
“Dari kasus ini kita ingin ungkap dan sampaikan ke publik bahwa jangan mudah percaya dengan ajakan-ajakan yang menawarkan keuntungan besar tanpa masuk akal. Jika masyarakat tertarik dengan investasi maka berinvestasilah di lembaga yang jelas seperi perbankan dan pegadaian,” demikian Safaruddin.(nas)
