Breaking News

Opini

Ibadah Haji, Sebuah ‘Rihlah Muqaddasah’

IBADAH haji merupakan rukun Islam yang kelima, yaitu mengunjungi Baitullah untuk melakukan thawaf

Editor: bakri

Rafats dalam ayat ini dimaksudkan: Pertama, tidak melakukan jimak dengan isterinya, ketika ia dalam keadaan berihram baik ihram untuk umrah maupun haji; Dan, kedua, tidak lagi berkata kotor terhadap teman-temannya sesama jamaah. Sedangkan dimaksud dengan fasiq adalah khuruj ‘anil haq (keluar dari kebenaran) dan khuruj ‘anil millah (keluar dari agama). Di samping itu juga tidak melakukan jidal atau pertengkaran sesama jamaah.

Rasulullah saw bersabda: “Al-hajjul mabrur laitsa lahul jaza' illal jannah”, Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga (HR. Bukhari Muslim). Bahkan semua keluarga, handai taulan ikut mendoakannya ketika melepas keberangkatan: “Allahumma hajjan mabrura, wasa’yan masykura wa dzanban maghfura wa tijaratan lan tabura. Tidak cukup dengan doa diiringi pula dengan talbiyah: Labbaikallahumma labbaik, labbaika la syarika labbaik, innal hamda wannikmata laka wal mulk la syarikalak (Ya Allah aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, tidak ada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya segala puji dan nikmat hanyalah milik-Mu dan tidak ada sesuatu yang menyamai-Mu ya Allah).

Kami hanya mengantarkan dengan iringan doa, selamat jalan, para dhuyufullah! Berangkatlah untuk mengunjungi Baitullah, beribadah di sekeliling Kakbah, semata-mata mengharapkan ridha-Nya! Jagalah dirimu dari rafats, jangan pula fusuq dan jidal, dengan harapan bisa melaksanakan semua rukun, wajib dan sunat haji, dan akhirnya bisa meraih haji mabrur. Amin ya Rabbal ‘alamin.

* Dr. H. Abdul Gani Isa, SH., M.Ag., Dosen Fakultas Syariah dan Hukum/Ketua Prodi Ilmu Agama Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh. Email: aganiisa@yahoo.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved