Rabu, 17 Juni 2026

Dibolehkan karena Darurat

KETUA Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Drs Tgk H Gazali Mohd Syam mengatakan, hukum berobat seorang perempuan kepada tenaga

Tayang:
Editor: bakri

KETUA Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Drs Tgk H Gazali Mohd Syam mengatakan, hukum berobat seorang perempuan kepada tenaga medis laki-laki pada dasarnya tidak diperbolehkan. Hal ini dituangkan dalam Alquran dan Hadits yang berkaitan dengan larangan “bersentuhan” antara lelaki dengan perempuan yang bukan muhrim. Jika dikaji lebih spesifik, mengenai penanganan terhadap pasien wanita oleh tenaga lelaki juga dapat mengacu kepada beberapa hadits.

Dalam konteks ini, Ghazali Mohd Syam menjelaskan, pada dasarnya penanganan pasien wanita oleh tenaga medis pria, khusus untuk bagian sensitif seperti yang berhubungan dengan alat reproduksi dan dan alat vital lain yang dinilai sensitif, dalam Islam jelas-jelas dilarang.

Dikatakan, Hadits di atas menggambarkan dalam arti luas bahwa, “Jangankan dengan orang asing, dalam sebuah keluarga dalam status ipar saja dilarang untuk hidup serumah dengan anggota keluarga yang lain.”

Namun, menurut dia, semua itu dalam syariah ada solusinya. Misalnya, dalam hal lebih spesifik, khususnya dalam segi pengobatan, sebagai sikap atau tindakan menolong seseorang. Dalam hal ini Islam memberi keringanan dengan syarat adanya kondisi ‘darurat’.

“Sebenarnya seorang pasien perempuan dianjurkan untuk berobat kepada tenaga medis atau dokter perempuan. Namun jika dalam keadaan darurat, boleh ditangani tenaga lelaki. Namun sebaiknya didampingi suami,” katanya.

Ditambahkan, selain kondisi darurat, ada hal lain yang perlu diketahui tentang kompetensi sang dokter. Misalnya, dokter spesialis kandungan yang berkaitan dengan tindakan persalinan. Jika seorang dokter wanita punya kompetensi yang sama dengan seorang dokter lelaki, maka lebih diutamakan berobat atau ditangani dokter berjenis kelamin wanita. Namun jika ternyata ada dokter lelaki yang lebih berkompetensi, maka diperbolehkan ditangani lelaki.

Apalagi mengenai kandungan, alat reproduksi, atau penanganan penyakit seperti kanker di sekitar area yang sensitif, tentu lebih layak ditangani wanita. Namun lagi-lagi jika menyangkut nyawa seseorang, sehingga disebut darurat, maka diperbolehkan jika ternyata ada dokter lelaki yang dinilai lebih berkompeten dibanding wanita.

Ditambahkan, jika saat ini ternyata jumlah dokter spesialis wanita seperti spesialis kandungan sangat minim di Aceh, kondisi darurat dapat tercipta. Apalagi terkadang lokasi praktik dokter wanita bisa saja jauh. Dalam kondisi lain, terkadang si dokter wanita lebih banyak kesibukan dibanding dokter lelaki yang dominan lebih sigap dan siap secara mental, maka diperbolehkan ditangani lelaki.

“Jika ternyata jumlah tenaga medis atau dokter spesialis wanita sangat sedikit di Aceh, ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Aceh untuk lebih memberdayakan tenaga wanita di bidang terkait. Ya, bisa saja mungkin dengan memberikan beasiswa untuk pendidikan dokter spesialis perempuan, “ kata Ghazali Mohd Syam.(gun)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
Live
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved