Opini
Perkara Kerukunan Beragama
AKHIR-AKHIR ini, masalah kerukunan sesama bangsa Indonesia menjadi wacana yang hangat
Sejumlah peraturan perundangan di atas memang telah membantu ketertiban dalam pergaulan hidup antarumat beragama semasa sebelumnya. Seandainya tak ada peraturan perundangan tersebut tentu keadaan tak akan sestabil seperti terlihat semasa Orde Baru. Tapi, sejumlah peraturan perundangan itu tampaknya hanya bisa berfungsi secara efektif di masa normal, karena di dalamnya tak memuat sanksi-sanksi yang jelas dan tegas. Ini tentu tak efektif dalam suasana euforia kebebasan seperti sekarang.
Karena itu, bila pemerintah (Kemenag) atau pihak berwenang manapun mau menyusun RUU tentang kerukunan beragama, maka sebelum menyusunnya secara final, sebaiknya terlebih dulu menggali pemikiran-pemikiran dari kalangan pemuka agama-agama, tokoh masyarakat dan perguruan tinggi. Dengan cara itu, UU yang akan dibuat dapat lebih mencakup segala aspirasi berbagai agama di Indonesia. Begitulah!
* Hendrizal, S.IP., M.Pd., Dosen Jurusan PPKn FKIP Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, yang saat ini juga sebagai Mahasiswa Program Doktor di Universitas Negeri Padang (UNP). Email: hendri1974@yahoo.com