Ledakan Bom di Jakarta

Dua Maskapai Blacklist Muhammad Study

Tindakan iseng MS (42), warga Ketapang Indah, Aceh Singkil yang mengucapkan bom untuk barang

Editor: bakri

* Gara-gara Iseng Bilang Bom di Pesawat

BANDA ACEH - Tindakan iseng MS (42), warga Ketapang Indah, Aceh Singkil yang mengucapkan bom untuk barang yang akan ditaruh di kabin pesawat, ternyata berbuntut panjang. Dua maskapai penerbangan, yakni Lion Group dan Garuda Indonesia, mengeluarkan daftar hitam (blacklist) terhadap pria bernama lengkap Muhammad Study ini.

Sementara itu, Muhammad Study yang di kalangan teman-temannya dikenal sebagai sosok ramah dan suka bercanda ini, mengaku sama sekali tidak menduga kata-kata yang keluar dari mulutnya menjadi petaka bagi dirinya.

“Kalau saya boleh jujur, saya tidak mengatakan demikian kepada pramugari. Tapi, ya sudahlah, mungkin ini sudah jalan yang diberikan Allah kepada saya. Saya ikhlas atas sanksi blacklist yang dijatuhi ini dan saya mohon maaf kepada semua pihak yang telah terganggu kenyamanannya atas sikap dan kekonyolan saya ini,” kata Study kepada Serambi di Banda Aceh, Sabtu (16/1).

Ia mengaku memiliki agenda sangat penting ke Jakarta. Tapi, dia memang tidak mungkin lagi berangkat, dengan dikeluarkan daftar blacklist oleh dua maskapai penerbangan itu dengan batas waktu yang tidak ditentukan. “Hari ini (kemarin-red) saya pulang ke Singkil. Mudah-mudahan yang terjadi hari ini ada hikmahnya. Sekali lagi saya memohon maaf atas terganggunya semua pihak,” pungkas Muhammad Study.

Data diperoleh Serambi kemarin, dua maskapai penerbangan, yakni Lion Group dan Garuda Indonesia, mem-blacklist Muhammad Study, atas tindakannya mengucapkan kata bom kepada Pramugari Lion Air JT 305, pesawat yang akan ditumpanginya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, Jumat (15/1).

District Manager Lion Aceh, Arfan mengatakan, MS tidak dibenarkan terbang dengan Maskapai Lion Group sampai batas waktu yang tidak ditentukan. “Sanksi blacklist bagi yang bersangkutan ini dikeluarkan oleh pihak Lion pusat sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Arfan.

Menurutnya, sanksi blacklist kepada Muhammad Study tidak hanya berlaku untuk penerbangan Lion Air saja, namun juga diberlakukan pada maskapai lain milik Lion Group, seperti Batik Air dan Wings Air. “Bagaimanapun upaya yang mungkin dilakukan untuk bisa terbang bersama penerbangan Lion Group tidak akan bisa, meski melalui bandara lain, seperti Bandara Kualanamu dan lainnya. Pasalnya candaannya yang mengaku membawa bom itu jelas telah melanggar UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan,” ujarnya.

Menurut Arfan, perbuatan MS itu telah menyebabkan membengkaknya biaya operasi perusahaan. Karena lebih dua jam Lion harus menunda penerbangan dari jadwal take off pukul 16.30 WIB, hingga baru bisa terbang pada pukul 19.00 WIB, setelah pesawat dan barang bawaan penumpang diperiksa kembali dan dipastikan steril.

Belum lagi, kerugian sisi lainnya serta dampak negatif lainnya yang timbul. “Ini menjadi pembelajaran bagi semua. Jangan pernah main-main dengan penerbangan, karena hal itu menyangkut keselamatan orang banyak. Keputusan kami siapapun dia, manapun, bila candaannya menimbulkan kepanikan bagi penumpang lainnya harus dijatuhi sanksi tegas,” pungkas Arfan.

Sanksi blacklist untuk Muhammad Study juga dijatuhkan oleh pihak Garuda Indonesia. “Siapapun setiap penumpang atau orang yeng berpotensi menggangu keselamatan dan keamanan penerbangan, tidak diperbolehkan untuk berangkat,” ungkap General Manager Garuda Indonesia Banda Aceh, Nano Setiawan.

Ia menjelaskan aturan yang dijalankan Garuda sama dengan yang dilakukan Lion Group, yakni sanksi blacklist bagi MS tanpa batas waktu yang ditentukan. “Sanksi blacklist ini kita harapkan menjadi efek jera bagi yang bersangkutan serta bagi masyarakat luas lainnya agar tidak main-main, meski itu hanya sebatas candaan,” demikian Nano.

Sementara itu, General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara SIM, Joko Sudarmanto SSiT mengatakan, pria berinisial MS asal Aceh Singkil yang sempat diamankan petugas Bandara SIM serta diserahkan ke aparat Polresta Banda Aceh, diberi toleransi dan dimaafkan.

Pemberian maaf itu setelah MS melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan dari personel Polresta dan PPNS dari Bandara SIM. “Kami berikan toleransi, karena memang setelah melalui pemeriksaan dan penyidikan yang bersangkutan bermaksud bercanda. Ini peringatan keras baginya dan masih bisa dimaafkan,” sebut Joko.

Tapi, berbeda bila MS memang terdeteksi memiliki latar belakang dan memiliki keterkaitan dengan kelompok yang merencanakan kejahatan, itu menurutnya harus ditindaklanjuti dengan hukum yang tegas. “Akibat candaannya itu, dia mendapat dampaknya sendiri. Ia diblacklist sampai batas yang tak ditentukan oleh Lion Group dan Garuda. Mudah-mudahan kejadian ini menjadi pelajaran bagi yang lainnya, meski hanya sebatas candaan, jangan coba-coba,” ungkap Joko.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved