Ledakan Bom di Jakarta

Dua Maskapai Blacklist Muhammad Study

Tindakan iseng MS (42), warga Ketapang Indah, Aceh Singkil yang mengucapkan bom untuk barang

Editor: bakri

Ia menjelaskan berkaitan masalah penerbangan jangan dianggap remeh. Masalah penerbangan sangat sensitif dan keselamatan keamanan penerbangan serta menyangkut keselamatan orang banyak, menjadi prioritas pihaknya bersama instansi terkait.

“Sore itu semua penumpang diturunkan. Begitu juga dengan barang tentengan dan barang dari kabin pesawat juga harus dikeluarkan. Lalu berapa waktu pesawat delay dan operation coas oleh Lion. Apa ini pernah dipikirkan. Belum lagi, bila ada yang berangkat sifatnya mendadak. Seharusnya hal-hal itu yang menjadi pertimbangan dan dipahami semua orang,” demikian Joko Sudarmanto.

Dari Jakarta diberitakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan memastikan calon penumpang dan pihak manapun yang bercanda mengaku membawa bom di areal bandar udara, akan tetap diproses hukum. “Kalau ada candaan bom itu menurut Undang-undang Penerbangan dan aturan terkait itu akan diproses hukum,” kata Jonan di Makassar, Sabtu (16/1).

Adapun yang bisa memproses orang bersangkutan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang sudah dilatih menyidik semua kegiatan terkait penerbangan. “Jadi, akan (tetap) diproses,” tegas Jonan.

Mantan bos PT KAI (Persero) itu lebih mempersilakan pengadilan untuk memutuskan sanksi hukuman bagi yang berulah, bercanda mengaku membawa bom. “Kalau memang ada buktinya, ada saksi, ya diproses sebagaimana mestinya. Tetap diproses sesuai UU Penerbangan,” kata Jonan.(mir/avi/tribun)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved