Opini
Anomali Aceh
MEMBICARAKAN Aceh adalah bicara anomali, yaitu suatu penyimpangan, ketidaknormalan, atau kejadian
Oleh Amrizal J. Prang
MEMBICARAKAN Aceh adalah bicara anomali, yaitu suatu penyimpangan, ketidaknormalan, atau kejadian yang tidak biasa (KBBI, 2008:72). Meskipun tidak semua anomali berkonotasi negatif, namun sepertinya sudah menjadi bagian dari politik hukum dan hukum politik Aceh. Berawal ketika memberi bantuan para militer, politik, dan ekonomi kepada pemerintah pusat, pada agresi kedua 1949, di saat daerah-daerah lain takluk pada Belanda. Sehingga, Presiden Soekarno menjadikan Aceh daerah modal Indonesia (Nazaruddin, 1999: 282).
Seharusnya hubungan Aceh dan pemerintah pusat menjadi lebih baik setelah itu. tapi sebaliknya pada 1953 menjadi awal keretakan. Ketika pemberontakan DI/TII, pimpinan Daud Beureueh, konsekuensi inkar janji Pusat terhadap peleburan Aceh dalam provinsi Sumatera Utara (Nur El-Ibrahimi, 2001:22). Berlanjut perlawanan radikal menuntut kemerdekaan oleh AM/GAM, pimpinan Hasan Ditiro, sejak 4 Desember 1976-15 Agustus 2005 (Amrizal J. Prang, 2007:193).
Selanjutnya, dampak bencana gempa dan tsunami 26 Desember 2004, pemerintah dan GAM berunding kembali difasilitasi Crisis Management Initiative (CMI), pimpinan Martti Ahtisaari, mantan Presiden Finlandia. Pada 15 Agustus 2005 melahirkan MoU Helsinki dan pada 1 Agustus 2006 lahir UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Sehingga status Aceh selain otonomi khusus juga istimewa (UU No.44/1999 tentang Keistimewaan Aceh), berbeda dengan daerah-daerah lain yang hanya berstatus otonomi biasa, khusus atau istimewa.
Ironisnya, pascakonflik vertikal Aceh-Pusat malah menimbulkan konflik baru secara horizontal. Dimulai pada Pilkada Aceh tahun 2006, selain terpilih Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar representasi GAM/Komite Paeralihan Aceh (KPA) dan SIRA, melalui jalur perseorangan (independen) menjadi awal keretakan elite GAM/KPA. Berlanjut pasca terbentuk partai lokal (parlok) GAM/KPA, yaitu Partai Aceh (PA). Di mana pada Pemilu 2009 demi pragmatisme kekuasaan berkonflik dengan sayap politiknya, civil society, seperti SIRA dan SMUR, karena pembentukan parlok SIRA dan PRA. Padahal, di era konflik saling mendukung melawan rezim otoriter Pusat.
Semakin terbuka
Kini, konflik internal GAM/KPA/PA juga semakin terbuka, ketika para elite berbeda sikap pencalonan gubernur pada Pilkada 2012. Di mana tidak mendukung Irwandi sebagai calon incumbent (petahana), dan mencalonkan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf (Mualem) sebagai calon dan terpilih menjadi Gubernur/Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017. Akhirnya, Irwandi dan beberapa elite GAM/KPA/PA, pada 2012 membentuk Partai Nasional Aceh (PNA). Irwansyah dan Muharram Idris terpilih sebagai Ketua dan Sekretaris. Implikasinya, pada Pemilu 2014 kedua parlok mantan kombatan ini bersama partai Nasional bersaing merebut kursi legislatif Aceh dan kabupaten/kota.
Pasca terpilih pasangan Zaini dan Mualem dari PA, ekspektasi masyarakat perubahan Aceh akan terwujud. Alih-alih perubahan dan kesejahteraan rakyat, malah konflik internal “organisasi pejuang” ini semakin kentara. Apa dinyana, setelah konflik dengan Irwandi dan elite PNA, malah muncul konflik baru dalam pemerintahan antara Zaini dan Mualem, juga anggota DPRA dari fraksi PA yang mendukung Mualem.
Konsekuensinya, perpecahan GAM/KPA/PA ini telah menjadi momok. Dapat dilihat menjelang Pilkada Aceh 2017, ketika para Tuha Peut PA, seperti Doto dan Zakaria Saman (Apa Karya) akan mencalonkan diri sebagai gubernur, meskipun bukan melalui “kenderaan” PA. Sedangkan, Mualem diusung melalui PA. Setali tiga uang dengan Irwandi yang berencana mencalonkan diri melalui calon independen, karena polemik di internal PNA. Apalagi, berdasarkan Pasal 91 ayat (2) UUPA, PNA tidak memenuhi syarat mengajukan calon karena tidak memperoleh minimal 15% jumlah kursi DPRA. Realitas ini menjadikan “organisasi penguasa” dan kesejahteraan rakyat semakin mengkhawatirkan.
Dilain pihak, saat mengkristalnya perpecahan GAM/KPA/PA/PNA, notabene-nya penguasa Aceh, malah telah menimbulkan anomali baru. Masyarakat wilayah Tengah dan Pantai Barat Selatan, kembali akan “membelah” Aceh melalui pemekaran ALA-ABAS. Isu yang diusung sejak era konflik terus digulirkan para elite untuk mempengaruhi rakyat. Kemunculan isu ini bagaikan “musim durian” dan dijadikan modal andalan setiap menjelang pemilu dan pilkada. (Amrizal J. Prang, ALA-ABAS Bak Musim Durian, Serambi, 28/2/2013).
Ditambah lagi, ketika “membisu-nya” para intelektual dan akademisi Aceh. Disaat daerah-daerah lain dan negara-negara maju bersinergi dengan Perguruan Tinggi (PT), sebagai produsen pemikiran dan sumber daya manusia (resources), Pemerintahan Aceh malah terkesan mengabaikan PT. Padahal, keberadaannya memiliki peran strategis di tengah masyarakat, bisa menjadi sebagai universitas pengajaran (teaching universitas), universitas riset (research university), maupun benteng peradaban (bastion of civilization).
Untuk Asia Tenggara, ada Singapura dan Malaysia. Di tingkat Asia ada Korea Selatan, satu kekuatan ekonomi utama dunia tercatat sebagai pengekspor terbesar keenam. Kekuatan ekonominya terutama dibangun oleh daya saing di bidang manufaktur, khususnya sektor industri semikonduktor, peralatan telekomunikasi, elektronik, otomotif, petrokimia, komputer, perkapalan dan baja. Dalam kaitan ini satu hal yang menonjol adalah integrasi pengembangan universitas riset dengan kebijakan industri Nasional.
Berbeda dengan pemerintah Aceh, jangankan bersinergi dengan perguruan tinggi, dilirik pun nyaris tidak ada, kecuali sebatas penggunaan tenaga ahli (teknokrat) untuk kepentingan jangka pendek. Anomali-anomali ini kemungkinan akan ajeg jika tidak ada political will berintegrasi dan bersinergitas antar elemen Aceh. Bahkan, diprediksi jika bergeming dengan status quo, maka partai penguasa Aceh ini tidak akan bertahan lama.
Penyebab anomali
Apa penyebab anomali ini terus terjadi di Aceh, di saat daerah-daerah lain terus bersinergi membangun dan mewujudkan kesejahteraan rakyat? Padahal, anggaran begitu besar, untuk dana otonomi khusus (dana otsus) saja sejak 2008-2015 sejumlah Rp 42,2 triliun. Belum lagi tambahan bagi hasil minyak (55%) dan gas (40%), serta, pendapatan lainnya. Realitasnya, kemiskinan di Aceh dari September 2015 tertinggi kedua di Sumatera. Sedangkan di Indonesia, Aceh menempati urutan ke-7 provinsi termiskin, bahkan di bawah Nusa Tenggara Barat (NTB) 16,54% (Tempo.co, 11/1/2016).
Oleh karena itu, mengutip pendapat Solly Lubis, fenomena Aceh termasuk kategori mengalami keterguncangan paradigma (shock of paradigm) yakni: Pertama, paradigma filosofis (phlisophical paradigm), yaitu berdasarkan nilai-nilai (values) ideologi keislaman, pancasila, dan moral MoU Helsinki; Kedua, paradigma yuridis (juridical paradigm), yaitu aplikasi substansi UUD 1945, dan UUPA dan peraturan perundang-undangan lainnya, dan; Ketiga, politis (political paradigm), yaitu sesuai dengan rencana pembangunan RPJP dan RPJM Aceh. Seharusnya, pembangunan Aceh mengacu paradigma tersebut, namun dalam memaknai dan mengimplementasikan malah mengalami distorsi.
Padahal, masih menurut Solly Lubis, ada tiga opsi sikap politik dan hubunganya dengan kemandirian dan ketergantungan, yaitu: Pertama, grounded (dasar/asas), yaitu sikap politik yang mendasarkan konsistensi berdasarkan asas-asas dan paradigma untuk melakukan revolusi total, mulai dari politik hukum (legal policy) sampai reformasi kelembagaan; Kedua, pragmatic (pragmatis), yaitu sikap politik jangka pendek yang hanya mementingkan kepentingan sesaat tanpa ada pertimbangan kepentingan bangsa, kecuali kepentingan politik pribadi atau kelompoknya, dan; Ketiga, mixed (campuran), yaitu sikap politik campuran antara grounded dan pragmatic ialah dengan cara menciptakan kondisi secara temporer dan transisional. Secara gradual mereformasi struktur kekuasaan dan garis kebijakan dengan paradigma baru sesuai dengan tuntutan rakyat.