Opini
Mengawal APBA 2016
MELALUI surat bernomor 903.832 tanggal 17 Februari 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengoreksi
Jika data bernilai ratusan juta tersebut tidak digunakan dalam proses penyusunan anggaran tentu saja menjadi sangat mubazir. Jika para penyusun anggaran hanya berpikir, trial and error dalam menyajikan RAPBA sekadar menghindari deadline dan menunggu koreksi Kemendagri agar tidak dicap telat juga bukan solusi cerdas. Jika mau realistis, tentu bukan di gedung dewan dan di pemerintahan untuk “cari makan” yang notabene adalah cuma kerja titipan (amanah) mengurus uang negara untuk rakyat.
Kebutuhan kita paling krusial adalah “meluruskan” RAPBA kita berdasarkan koreksi kemendagri yang nyata-nyata memang realistis untuk direvisi. Maka sebagaimana diskursus yang menguat ketika kisruh APBA 2016 yang nyaris dipergubkan dan pilihan solusinya menyerahkan tanggung jawab APBA kepada eksekutif, sementara legislatif meningkatkan pengawasan.
Solusi yang sama yang harus kita semua lakukan pascaproses koreksi Kemendagri selesai dan masuk pada tahapan proses penggunaan APBA, adalah mengawasi dengan ketat sepak terjang para penanggungjawab dana APBA tersebut termasuk mencermati hasil auditnya. Kita juga menunggu janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) --saat masih dipimpin Abraham Samad-- untuk “lebih rajin” mengunjungi Aceh, agar nanggroe syariah ini tidak makin tercoreng dengan selemak korupsi yang merajalela.
* Hanif Sofyan, Mahasiswa Program Magister Ekonomi Islam UIN Ar-Raniry, tinggal di Tanjung Selamat, Aceh Besar. Email: acehdigest@gmail.com