Kupi Beungoh
Saatnya Wakaf Harus Naik Kelas, Dari Aset Diam Menjadi Kekuatan Umat
Wakaf sejatinya bukan tentang memindahkan kepemilikan, melainkan menghadirkan kebermanfaatan jangka panjang.
Oleh: Supriadi Mohd. Atam*
Di tengah meningkatnya kesenjangan sosial, tekanan ekonomi masyarakat, serta keterbatasan pembiayaan sektor publik, Aceh sesungguhnya memiliki satu instrumen besar yang belum dimaksimalkan secara optimal: wakaf. Selama ini wakaf lebih sering dipahami sebatas ibadah personal dan amal keagamaan.
Padahal, jika dikelola secara modern dan produktif, wakaf dapat menjadi kekuatan ekonomi umat yang berdaya ubah tinggi.
Karena itu, langkah Pemerintah Aceh meluncurkan Gerakan Aceh Berwakaf patut diapresiasi sebagai momentum penting kebangkitan ekonomi syariah di daerah.
Melalui instruksi gubernur tersebut, wakaf ditempatkan bukan sekadar isu keagamaan, melainkan agenda pembangunan yang harus dikelola serius, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Komitmen itu kemudian diperkuat melalui penyelenggaraan Aceh Waqf Summit 2025, forum strategis yang mempertemukan pemerintah, akademisi, lembaga wakaf, sektor keuangan syariah, dan mitra pembangunan untuk merumuskan arah baru perwakafan Aceh.
Mengusung tema Kolaborasi Efektif Wakaf Menuju Kemakmuran Aceh, summit ini menjadi penanda bahwa wakaf mulai diposisikan sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah.
Yang lebih penting, Aceh Waqf Summit 2025 tidak boleh berhenti sebagai seremoni. Forum tersebut harus ditindaklanjuti menjadi gerakan kerja nyata: penyusunan Peta Jalan Wakaf Aceh, pembentukan Forum Wakaf Aceh, penguatan kapasitas nazhir, digitalisasi tata kelola, serta pengembangan proyek-proyek wakaf produktif di setiap kabupaten/kota.
Inilah ukuran keberhasilan sesungguhnya dari sebuah summit: lahirnya kebijakan dan aksi yang terukur.
Sejalan dengan itu, Baitul Mal Aceh juga telah melakukan berbagai upaya penguatan kelembagaan wakaf melalui pembinaan nazir wakaf dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek) bagi nazir Baitul Mal Kabupaten/Kota serta Baitul Mal Gampong/Desa.
Langkah ini penting untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat tata kelola, dan mendorong lahirnya nazir yang profesional serta adaptif terhadap tantangan pengelolaan wakaf modern.
Sejarah juga menunjukkan bahwa masyarakat Aceh pernah memiliki contoh sukses pengelolaan wakaf yang mendunia, yakni Wakaf Habib Bugak di Mekkah. Wakaf ini berasal dari kemurahan hati Teungku Chik di Bugak, seorang dermawan asal Aceh pada abad ke-19 yang mewakafkan aset di Tanah Suci untuk membantu jamaah haji asal Aceh.
Hingga kini, hasil pengelolaan wakaf tersebut terus memberi manfaat bagi masyarakat Aceh, khususnya calon jamaah haji.
Kisah ini membuktikan bahwa wakaf yang dikelola dengan visi jauh ke depan mampu bertahan lintas generasi dan menghadirkan manfaat nyata selama ratusan tahun. Ini seharusnya menjadi inspirasi besar bahwa Aceh memiliki warisan kuat dalam tradisi wakaf produktif.
Dalam peradaban Islam, sejarah membuktikan bahwa wakaf pernah ditempatkan sebagai pilar utama pembangunan sosial. Lembaga pendidikan, rumah sakit, perpustakaan, sarana air bersih, hingga bantuan bagi fakir miskin tumbuh dari ekosistem wakaf yang sehat. Wakaf bukan instrumen pinggiran, melainkan pusat peradaban.
| PR untuk Rektor di Aceh: Alumni Universitas Menganggur Makin Tinggi |
|
|---|
| Earth Day: Saatnya Pendidikan Menjawab Krisis Lingkungan |
|
|---|
| Menjawab Tuduhan “Logical Fallacy” dalam Polemik JKA |
|
|---|
| Framing Negatif JKA, Strawman Fallacy Paling Telanjang |
|
|---|
| Dedy Tabrani di Mata Aktivis HMI: Polisi Masa Depan yang Menjaga dengan Ilmu dan Iman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Supriadi-Mohd-Atam-23.jpg)