Opini

Zakat, Pajak, dan PAD

MENUNAIKAN zakat merupakan kewajiban yang diperintahkan Allah Swt sebagaimana firman-Nya

Editor: bakri

Oleh Muammar Khaddafi

MENUNAIKAN zakat merupakan kewajiban yang diperintahkan Allah Swt sebagaimana firman-Nya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103). Zakat di Indonesia diatur dalam Undang-undang (UU) No.22 Tahun 2011 menggantikan UU No.38 Tahun 1999 yang sudah tidak relevan sesuai perkembangan dan dinamika masyarakat. Dalam UU tersebut zakat dibagi dalam dua jenis, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal.

Perkembangan terkait zakat yang dimaksud dapat digunakan sebagai dasar pengurangan pajak, dengan melampirkan bukti pembayaran zakat pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Pengaturan zakat oleh pemerintah tidak terlepas dari pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, di mana satu peran pemerintah pusat adalah terkait agama. Oleh sebab itu negara mengakomodir kewenangan tersebut dengan membentuk Baznas yang merupakan lembaga pemerintah nonstruktural di bawah kementerian.

UU Zakat mendefinisikan pengelolaan zakat sebagai kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Lembaga yang ditunjuk sebagai pengelola zakat juga terbatas dan terkesan sulit berkembang dengan banyaknya aturan yang mengikat. Kedua lembaga Baznas yang dimiliki pemerintah dan LAZ yang dimiliki swasta namun dengan pengawasan pemerintah menjadikan pengelolaan zakat ibarat pengelolaan birokrasi.

Kejelasan pengelolaan
Pengelolaan lembaga zakat yang akuntabel merupakan kewajiban bagi organ pengelola. Jika tidak akuntabel, maka lembaga zakat rentan terhadap penyimpangan praktik korupsi, terlebih lagi korupsi dana zakat melanggar dua hukum; hukum yang dibentuk negara dan hukum yang dibentuk Allah Swt. Karena pengelolaan zakat yang sudah terlembaga, tentunya prinsip good government governance (tata kelola pemerintahan yang baik) harus dilaksanakan atau diimplementasikan.

Implementasi good government governance ini meliputi empat prinsip penting, yaitu; keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Keempat prinsip ini merupakan prinsip yang harus dilaksanakan dalam hal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Meminjam prinsip tersebut, ada baiknya pengelolaan zakat juga menerapkan prinsip-prinsip ini agar pengelolaan zakat memenuhi standard, baik standard hukum maupun standard dalam operasionalnya.

Di pemerintahan Aceh pengelolaan zakat dan sebagainya tidak tunduk pada UU Pengelolaan Zakat karena memiliki otonomi khusus yang diatur dalam UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 180 (1) huruf d menyatakan bahwa zakat merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah Aceh. Kemudian Pasal 191 menyatakan bahwa zakat, harta wakaf dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota.

Masalah zakat sebagai PAD memiliki dualisme pemahaman: Pertama, zakat yang dimaksud apakah keseluruhan jenis zakat, mengingat ada dua jenis zakat yaitu Zakat Fitrah yang penyelurannya harus segera dilakukan dan jelas siapa saja mustahik zakatnya, dan Zakat Mal yang dananya dapat diperuntukkan sebagai zakat produktif. Dan, kedua, mekanisme penyaluran zakat sebagai PAD dan penghitungannya apakah merujuk pada hitungan anggaran daerah atau anggaran tersendiri yang dikelola Baitul Mal.

Pentingnya memasukan prinsip Good Governance Goverment dikarenakan Baitul Mal merupakan lembaga daerah meskipun non struktural. Pengangkatan pengelolanya seperti pengangkatan pejabat lembaga daerah, karena harus melalui fit and proper test dari lembaga legislatif Aceh (DPRA/DPRK) dan lembaga independen. Pada Pasal 3 Qanun No.10 Tahun 2007 menjelaskan kedudukan Baitul Mal Aceh sebagai lembaga non struktural yang bertugas secara independen. Namun dalam pelaksanaannya harus bertanggungjawab pada Gubernur atau Bupati/Wali Kota sesuai tingkatan Baitul Mal.

Sepintas kedudukan Baitul Mal ini terlihat hirarkis dari tingkat provinsi hingga tingkat gampong, karena pada Pasal 3 (2) dijelaskan bahwa Baitul Mal tingkat kabupaten/kota bertanggung jawab pada Bupati/Wali Kota yang merupakan pimpinan daerah otonom yang terpisah secara kewenangan dengan provinsi, sementara Baitul Mal provinsi bertanggung jawab pada Gubernur. Namun kedudukan Baitul Mal dalam Qanun tersebut ditentukan terpisah secara lembaga maupun pengelolaan, karena pengangkatan organ pengelola ditetapkan dengan keputusan Gubernur untuk tingkat provinsi dan keputusan Bupati/Wali Kota untuk tingkat kabupaten/kota.

Melihat hal ini, Rancangan Qanun harus menjelaskan hubungan antara Baitul Mal provinsi dan Baitul Mal kabupaten/kota mengingat objek PAD-nya sama, yaitu zakat. Harus ada pembedaan, mana zakat yang dikategorikan sebagai PAD provinsi dan mana zakat sebagai PAD kabupaten/kota, sehingga tidak tumpang tindih dalam pelaksanaannya, mengingat Baitul Mal tidak hirarkis dibentuk.

Implementasi prinsip
Implementasi pengelolaan zakat harus bertumpu pada prinsip-prinsip: Pertama, prinsip keadilan (justice); Pengelolaan zakat oleh Baitul Mal, harus mencerminkan nilai keadilan dalam Islam, sehingga Rancangan Qanun harus memuat batasan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor zakat. Lazimnya peruntukan zakat bersifat distribusi langsung pada mustahik secara berkesinambungan, sehingga tidak ada jeda waktu menunggu hasil alokasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Jadi ada batasan dana zakat yang diperuntukkan sebagai PAD untuk kepentingan pengelolaan daerah secara umum, sehingga sisanya dapat disalurkan langsung pada mustahik guna memenuhi prinsip distribusi zakat yang adil. Sebagai contoh, pemerintah daerah menetapkan nominal PAD sektor pajak dengan persentase proporsional, apakah 30-50%, dan sisanya langsung didistribusikan oleh Baitul Mal. Konsep ini menjadikan zakat lebih produktif, tidak seluruhnya diatur oleh APBD mengingat Baitul Mal merupakan lembaga independen dalam tugasnya.

Kedua, prinsip transparansi (transparency); Transparansi pendapatan dari sektor zakat harus dapat diakses oleh masyarakat umum, hal ini dapat di-share melalui media cetak atau elektronik guna meminimalisir penyimpangan penggunaan dana zakat. Transparansi dibutuhkan untuk memberikan akses pengawasan pada publik terkait pengelolaan dana zakat, serta menjadi motivasi bagi masyarakat untuk turut serta menjadikan zakat sebagai kebiasaan. Jika pengelolaan dana zakat transparan tentu masyarakat tidak takut dana zakat disalahgunakan.

Ketiga, prinsip akuntabilitas (accountability); Pengelolaan dana zakat oleh Baitul Mal harus diawasi baik oleh masyarakat maupun pemerintah daerah, tidak parsial saja dilakukan oleh pemerintah daerah. Akuntabilitas tidak hanya pada hal pengelolaan dana zakat saja, namun juga pada sisi rekrutmen pengurus baitul mal, sehingga baitul mal tidak menjadi lembaga politik pemerintahan daerah. Wajar hal ini dilakukan, karena pemilihan pengurus melibatkan kekuasaan politik baik eksekutif maupun legislatif.

Dan, keempat, prinsip pertanggungjawaban (responsibility); Bentuk pertanggungjawaban pengurus dilakukan secara periodik, baik dengan konsep triwulan atau semester, sehingga pertanggungjawaban tidak hanya dilakukan pada akhir tahun saja. Pertanggungjawaban harus dilakukan baik pada Gubernur, Bupati/Wali Kota juga pada masyarakat umum dengan melampirkan roadmap distribusi dan besarannya secara rinci.

Selain itu, Baitul Mal juga harus diaudit oleh lembaga independen atau kantor akuntan publik dengan audit shariah compliance yang menjadi hal sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada Baitul Mal. Dalam pelaporan zakat tersebut harus sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah SAK 109. Dengan prinsip ini baik kepala daerah ataupun masyarakat dapat melihat besaran dan kemana saja aliran dana zakat disalurkan.

Dari uraian di atas, dapatlah disimpulkan jika pengelolaan zakat di Aceh baik dari aspek dana zakat, penyaluaran distribusi zakat maupun struktur kelembagaan harus menjadi objek yang diperhatikan dalam revisi Qanun tentang Baitul Mal, sehingga terciptanya pengelolaan Baitul Mal yang profesional, rasional dan demokratis.

* Dr. Muammar Khaddafi, SE,. M.Si, Ak., Pengajar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe. Email: muammar.dhafi@gmail.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved