KUPI BEUNGOH
BPJS Ketenagakerjaan Syariah di Bumi Serambi Mekkah
pekerja di Aceh dapat merasa lebih tenang dan yakin bahwa hak-hak sosial ekonominya terlindungi tanpa harus khawatir melanggar prinsip agama
Oleh : Renggha Prima, S.T., M.H*)
Aceh, tanah yang dijuluki Serambi Mekah bukan hanya dikenal karena sejarah heroiknya, tapi juga karena keistimewaannya dalam menegakkan Syariat Islam dalam tatanan kehidupan masyarakatnya.
Nilai-nilai Islam di Aceh tidak sekadar menjadi identitas budaya, tetapi menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik.
Hal ini tercermin dalam berbagai regulasi, salah satunya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Qanun ini mengamanatkan bahwa seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
Kehadiran Qanun ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan wujud nyata dari desentralisasi asimetris di Indonesia, di mana Aceh diberi ruang luas untuk mengatur diri sesuai karakter sosial-budayanya yang religius.
Bahkan, dampaknya menjangkau lembaga nasional seperti BPJS Ketenagakerjaan, yang selama ini menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di seluruh Indonesia.
Baca juga: Daftar Peserta yang Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Skema dan Besaran yang Dihapus
Sejatinya, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan sudah memiliki ruh yang sejalan dengan nilai-nilai Islam yaitu gotong royong, nirlaba, dan akuntabilitas.
Namun, penyempurnaan tetap dibutuhkan agar layanan ini benar-benar memenuhi prinsip syariah secara kaffah.
Langkah konkret dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui terbitnya Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh.
Regulasi ini menjadi tonggak sejarah, menandai perluasan produk BPJS Ketenagakerjaan menuju sistem layanan berbasis syariah.
Bahkan, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah menerbitkan fatwa resmi pada tahun 2021 yang menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diselenggarakan sesuai prinsip syariah.
Dengan demikian, kehadiran layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar penyesuaian administratif dan menggugurkan kewajiban semata, tetapi langkah besar menuju tata kelola jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih inklusif, berkeadilan dan sesuai dengan nilai religius yang berlaku pada masyarakat Aceh.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Prinsip Syariah
Terbitnya Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 sebagai upaya dari BPJS Ketenagakerjaan dalam perluasan program agar dapat diterima oleh seluruh kalangan masyarakat, terutama di Aceh.
Pada dasarnya, program jaminan sosial ketenagakerjaan berpedoman pada semangat ta’awun (tolong-menolong) dan tabarru’ (derma sosial), yang sejatinya sejalan dengan tujuan jaminan sosial dalam menjamin kesejahteraan sosial melalui perlindungan sosial bagi pekerja dari risiko sosial ketika kehilangan penghasilan akibat kecelakaan kerja, kematian, atau hari tua.
Baca juga: Anggota DPRK Minta Pemko Banda Aceh Lindungi Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Syariah
Serambi Mekkah
Serambi Indonesia
Serambinews
Aceh
| Menjaga Indonesia dari Paham Agama Keras |
|
|---|
| Kemandekan Investasi dan Industrialisasi di Aceh, Bagian I |
|
|---|
| Globalisasi dan Alam Gayo: Antara Kemajuan dan Ancaman Hijau |
|
|---|
| Ketika Buku Berdebu, dan Layar Jadi Teman: Masa Depan Perpustakaan di Era Digital |
|
|---|
| Biaya Hidup Melonjak dan Krisis Pekerjaan di Indonesia: Sebuah Tinjauan Filsafat Ilmu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.