Kamis, 7 Mei 2026

KUPI BEUNGOH

Serambi Mak Kah

karakteristik ‘Serambi Mak Kah’, yaitu pertama, ketika pemerintah berubah menjadi diperintah. Artinya, pemerintah tidak lagi menjadi subyek

Tayang:
Editor: Amirullah
Adnan Yahya 

ACEH dikenal dengan julukan Serambi Mekkah. Sebuah julukan apresiatif dari berbagai pihak terhadap keistimewaan Aceh sejak masa kerajaan Aceh hingga saat ini.

Konon, para sejarawan menganalisa beberapa penyebab julukan tersebut disematkan kepada Aceh, diantaranya, pertama, Aceh merupakan tempat Islam pertama singgah di Nusantara tepatnya di Pantai Timur Aceh (Peureulak dan Pasai). Kedua, konon Mufti Turki pernah mengakui bahwa kerajaan Aceh merupakan pengayom kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara tempo dulu. Ketiga, pelabuhan Aceh pernah menjadi pusat pemberangkatan jamaah haji dan pusat perdagangan nusantara. Keempat, Aceh merupakan daerah yang sangat kental dengan ‘ajaran Islam’. Kelima, Aceh pernah menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan Islam nusantara tatkala didirikan Jami’ah Baiturrahman.

Namun apapun alasannya, yang pasti julukan apresiatif tersebut perlu dijaga dan dirawat oleh masyarakat Aceh. Agar Aceh yang diharapkan sesuai dengan harapan dan realitas masyarakatnya. Jangan sampai julukan tersebut hanya menjadi ungkapan ‘kebanggaan simbolik’ semata namun tidak subtantif dalam praktik di lapangan.

Jangan sampai julukan Serambi Mekkah berubah menjadi ‘Serambi Mak Kah’ hanya disebabkan oleh perilaku oknum tertentu. Sebab, memelihara sebuah penghargaan atas prestasi lebih sulit daripada menggapai prestasi tersebut.

Oleh karena itu, Aceh akan menjadi ‘Serambi Mak Kah’ ketika Aceh mau ‘dikuasai’ dan ‘diduduki’ oleh individu dan golongan tertentu sedang individu dan golongan yang lain tidak diboleh. Mereka mengira Aceh milik pribadi dan golongan. Berikut karakteristik ‘Serambi Mak Kah’, yaitu pertama, ketika pemerintah berubah menjadi diperintah. Artinya, pemerintah tidak lagi menjadi subyek namun hanya menjadi obyek. Pemerintah tidak lagi pemberani namun hanya penakut.

Pemerintah tidak lagi menjadi lapangan bola bagi seluruh masyarakat walaupun sesuai aturan, namun hanya menjadi bola yang bisa ditendang oleh siapa saja tergantung yang menguasainya. Dalam bahasa lain, pemerintah Aceh baik tingkat provinsi hingga tingkat gampong ‘kalah’ dengan para oknum dan golongan provokator perusak kedamaian dan kesejukan antar-masyarakat dan golongan. Karena itu, pemerintah tidak boleh tergiur dengan bisikan setan bertopeng manusia.

Pemerintah Aceh hanya boleh diperintah oleh Undang-Undang sebagai konstitusi negara, dan Allah Swt sebagai Tuhan para pemegang tampuk pemerintahan Aceh disegala tingkatan.

Karena itu, pemerintah harus memberikan dan menyediakan fasilitas kepada umat, termasuk dalam pendirian rumah ibadah, masjid, selama sesuai dengan aturan yang berlaku. Disamping masjid yang dibangun juga digunakan untuk pemberdayaan umat baik dalam bidang agama, pendidikan, sosial-politik, dan budaya.

Masjid tidak boleh dizinkan untuk didirikan kalau masjid tersebut digunakan sebagai ladang bermaksiat, berjudi, sarang prostitusi, dan tempat produksi teroris dan para preman. Namun selama masjid tersebut digunakan untuk kepentingan, dan kemaslahatan, serta pemberdayaan umat, tidak ada alasan masjid tidak diizinkan untuk dirikan. Apalagi hanya terpengaruh dengan bisikan kiri-kanan para pembusuk umat.

Sebab itu, pemerintah Aceh harus hadir dalam setiap persoalan keummatan. Bukan malah ‘terlibat’ dalam persengkokolan para provokator. Pemerintah diperintahkan oleh negara untuk mengayomi seluruh masyarakat baik yang mayoritas maupun minoritas. Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara dapat menjadi acuan dalam bertindak, dan piagam Madinah yang ditandatangani Nabi Muhammad Saw dapat menjadi media pembelajaran dalam kemajemukan umat.

Selain itu, pemerintah juga harus netral dan tidak boleh memihak kepada biang kerok perusak ketentraman umat. Netralitas pemerintah akan diuji ketika menghadapi persoalan riil keummatan. Apakah pemerintah akan berada pada posisi pelaksana aturan perundang-rundangan, atau berbelok menjadi pembenar ide biang kerok. Apapun agama yang dianut dan golongan yang diikut oleh masyarakat, selama sesuai dengan aturan wajib untuk diayomi dan difasilitasi oleh pemerintah.

Kedua, ketika para ulama dan cendekiawan diam membisu tanpa kata ketika terjadi persoalan umat. Membuat kerusuhan, keributan, pertengkaran, dan biang kerok perusak persatuan umat adalah sebuah kemungkaran. Prinsipnya, kemungkaran harus dicegah, apabila kemungkaran terjadi maka harus dikecam, dan dibimbing si pelakunya.

Dalam hal ini, para ulama dan cendekiawan memiliki peran penting dalam membimbing umat yang ‘bermasalah’. Karena diam terhadap hal tersebut berarti sama dengan mengiyakan hal itu terjadi. Pelaku kemungkaran, penyedia fasilitas untuk berbuat kemungkaran, dan penonton kemungkaran, akan bernasib sama dihadapan Tuhan, kalau perilaku tercela tersebut tidak dicegah, dan dikecam, serta dibimbing si pelakunya.

Ketiga, ketika nilai-nilai Islam tidak lagi menjadi praktik umat. Yaitu ketika Islam hanya menjadi pemanis bibir semata. Islam hanya menjadi bahan kajian namun tidak pernah diamalkan. Islam hanya aturan moral tetapi masyarakatnya amoral. Islam hanya menjadi sebuah hafalan namun masyarakatnya jauh dari keadaban. Islam hanya menjadi tontonan dan tidak menjadi tuntunan. Islam hanya menjadi agenda untuk menggapai jabatan, bukan menjadi sumber moral dalam bertindak dan berpikir. Ketika hal ini muncul dalam diri masyarakat Aceh. Maka disaat itulah Serambi Mekkah berubah menjadi ‘Serambi Mak Kah’.

Keempat, ketika merebut masjid lebih penting daripada memakmurkan masjid. Padahal masjid bukan untuk direbut-rebut namun hanya untuk dimakmurkan dengan agenda keummatan. Prinsipnya, siapapun yang menjadi pengurus masjid tidak menjadi persoalan, selama masjid itu dimakmurkan dengan agenda keummatan.

Siapapun yang mengelola dan menguasai masjid tidak menjadi permasalahan, selama masjid itu mempraktikkan perintah Allah Saw dan sunnah Nabi Muhammad Saw. Maka yang prioritas adalah memakmurkan masjid setelah dirikan, bukan merebut dan meributkan masjid ketika hendak didirikan.

Kelima, ketika individu mengklaim diri paling benar. Poin kelima ini merupakan penyakit yang sudah mendarah daging di masyarakat ‘awam’. Mereka menganggap pemahaman mereka paling benar dan yang lain salah. Menganggap diri dan golongan sendiri paling ahlussunnah wal jamaah sedang orang dan golongan lain ahlunnar yang harus diperangi.

Padahal, berapa banyak orang yang mengakui diri sebagai ahlussunnah wal jamaah tetapi tidak pernah shalat, puasa jarang, berzakat malas, tidak pernah hadir ke pengajian, shalat berjamaah di masjid tidak pernah dilaksanakan, dan amalan-amalan sunnah tidak pernah dipraktikkan. Sebenarnya mereka lebih berhak untuk ‘diperangi’.

Persoalan ini menurut hemat saya, disebabkan oleh pemahaman keliru dan sepihak yang diterima oleh masyarakat ‘awam’. Mereka mendapatkan informasi yang kurang akurat terhadap ormas-ormas Islam yang ada di Aceh. Sehingga muncul rentetan peristiwa perebutan dan pelarangan pendirian masjid. Semisal yang terjadi di Juli, Keude Dua, Kabupaten Bireuen, dimana sekolompok masyarakat menolak masjid yang akan dikelola oleh Persyarikatan Muhammadiyah dengan alasan Muhammadiyah bukan ahlussunnah wal jamaah. Ini merupakan pemahaman yang sangat keliru.

Padahal, muhammadiyah bukanlah agama baru. Muhamamdiyah bukanlah aliran baru. Muhammadiyah bukan ‘firqah’ baru. Muhammadiyah bukan pula organisasi baru, umurnya lebih tua dari NU (Nadlatul Ulama), didirikan sejak 1912. Muhammadiyah sama dengan organisasi Islam lain di Indonesia. Muhammadiyah hanya gerakan Islam dengan tujuan untuk mewujudkan Islam yang sebenar-benarnya di kalangan umat Islam. Membaca dan belajar langsung ke sejumlah referensi yang dikeluarkan Muhammadiyah merupakan modal dasar untuk mengenal Muhammadiyah secara utuh.

Oleh karena itu, mari kita rawat dan jaga bersama-sama julukan Serambi Mekkah untuk Aceh. Jangan sampai Serambi Mekkah berubah menjadi ‘Serambi Mak Kah’ hanya karena oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab. Semoga! [ADNAN YAHYA, Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, asal Blang Jruen, Aceh Utara. Email: adnanyahya50@yahoo.co.id]

[Redaksi menerima tulisan Kupi Beungoh. SETIAP KONTEN YANG DIBUAT MENJADI TANGGUNGJAWAB PENULIS. Kirim ke email: kupibeungoh@serambinews.com]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved