Misi Terselubung Pekerja Tiongkok
PETUGAS Imigrasi Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, pada akhir Mei 2016 berhasil mengamankan
Jika secara nasional pekerja asal Tiongkok membanjiri negeri ini dalam beberapa bulan terakhir, ini bukanlah hal yang luar biasa. Fenomena ini sejalan dengan pemberian bebas visa oleh Pemerintah Indonesia kepada 169 negara, termasuk Tiongkok. Yang menjadi persoalan kemudian adalah mereka justru memanfaatkan visa wisata itu untuk bekerja secara diam-diam. Bahkan jauh sebelum kebijakan bebas visa itu ke luar, pekerja asal Negeri Tirai Bambu itu sudah lama mengincar Aceh. Lalu, benarkah kehadiran mereka semata-mata bermotifkan ekonomi atau ada maksud terselubung lain, seperti pengumpulan data untuk kepentingan ekonomi asing? Serambi mengulas laporan misi para pekerja asing tersebut dalam liputan khusus edisi ini.
PETUGAS Imigrasi Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, pada akhir Mei 2016 berhasil mengamankan empat pekerja asal Tiongkok saat mereka sedang berada di pusat kota itu. Keempat warga asing yang diamankan itu masing-masing bernama Ji Yuan (53), Jiang Jiannan (49), Xiang Lin (45), dan Li Xing Yong (49). Mereka semuanya berasal dari Guangxi, Tiongkok.
Pada kesempatan yang sama di Bumi Teuku Umar itu juga diamankan dua warga Cina lainnya yang berpaspor Malaysia.
Penangkapan warga asing itu tak hanya kali ini terjadi. Hampir setiap tahun warga asing, khususnya dari Tiongkok, ditangkap di lokasi tambang emas di Aceh Barat.
Kesalahannya sama: menyalahgunakan visa kunjungan wisata dengan bekerja. Anehnya, berbagai macam cara dilakukan etnis Tionghoa ini untuk bisa masuk ke Aceh Barat. Meski berkali-kali ditangkap, namun tak membuat mereka kapok. Buktinya, banyak di antara mereka yang tetap datang ke Aceh Barat dengan satu tujuan, yakni lokasi tambang emas liar.
Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat, Ian F Marcos yang ditanyai Serambi membenarkan pihaknya telah mengamankan empat pekerja asal Tiongkok karena diduga melakukan pelanggaran berat keimigrasian. “Keempat warga Tiongkok yang sebelumnya kita amankan diduga telah memalsukan dokumen untuk mendapatkan visa ke Indonesia,” kata Ian kepada Serambi saat itu.
Dia jelaskan, bentuk pemalsuan yang diduga dilakukan empat warga Negeri Tirai Bambu itu adalah bersengaja memalsukan dokumen terkait perusahaan yang menjamin keberadaan mereka selama berada di Indonesia, khususnya di wilayah Aceh Barat, sebagai pekerja.
Padahal, setelah dilakukan pengecekan ke perusahaan tersebut, perusahaan yang tidak disebutkan namanya itu mengaku tidak pernah memberikan dokumen terhadap keempat warga asing untuk bekerja di Indonesia. “Ini termasuk pelanggaran berat yang telah dilakukan warga asing asal Tiongkok, makanya mereka kita amankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” katanya.
Ian F Marcos juga menjelaskan, karena tindakan empat warga Tiongkok ini termasuk dalam kategori pelanggaran berat, maka semua pelaku telah dikirim ke Direktorat Imigasi di Jakarta untuk diusut lebih lanjut. Dia beralasan, kasus tersebut belum bisa ditangani di Imigrasi Meulaboh lantaran masih terbatas personel dan persoalan teknis lainnya.
Keempat warga asing ini berhasil diamankan Imigrasi Meulaboh setelah seluruh pelaku berada di Aceh Barat sejak dua bulan lalu. “Saat diamankan dan diperiksa dokumen keimigrasiannya, ternyata warga Tiongkok tersebut telah melakukan tindak pidana berat dalam hal pelanggaran Undang-Undang tentang Keimigrasian,” kata dia.
Jika mengacu pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, jika pun pekeja asing punya izin sesuai aturan nasional, mereka tetap dilarang menjadi buruh, sopir, ataupun operator alat berat di Aceh.
Ian F Marcos yang ditanyai Serambi terkait banyaknya warga Tiongkok yang datang ke Indonesia, khususnya di Aceh Barat mengatakan, “Kebijakan bebas visa kunjungan dari 169 negara ke Indonesia, memudahkan warga asing datang ke sini. Sayangnya, itu digunakan untuk bekerja.”
Seperti diketahui, untuk mendongkrak wisatawan, Pemerintah Indonesia beberapa waktu lalu telah membebaskan visa kunjungan untuk 169 negara.
Tak hanya itu. Pemberlakuan era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) juga telah menyebabkan banyaknya warga asing datang ke Indonesia untuk melakukan investasi di bidang pertambangan, pembangkit listrik, dan sektor pariwisata. Mereka punya kecenderungan untuk membawa tenaga kerja dari negara asalnya. Masalahnya, keberadaan mereka tidak disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di negara Indonesia. “Visa mereka hanya kunjungan wisata, namun kenyataannya malah digunakan untuk bekerja,” katanya.
Bukan hanya di Aceh Barat, di Dataran Tinggi Gayo kasus serupa sudah kerap terjadi (Baca: Kasus Pekerja Asing Ilegal). Pada 10 Maret 2011, misalnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf memergoki 15 warga asal Tiongkok yang bekerja mengeksplorasi tambang timah ilegal di kawasan hutan ekosistem Leuser antara Pining Gayo Lues-Lokop, Aceh Timur. Irwandi kemudian melaporkan temuan ini ke polisi.