Amnesti Din Minimi Harus Didahului Proses Hukum

Komisi III DPR menyetujui rencana pemerintah untuk memberikan amnesti maupun abolisi

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Nurdin Ismail Amat alias Din Minimi berfoto bersama Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kemhan RI, Mayjen TNI Hartind Asrin, Presiden Direktur Pertagas Lhokseumawe, Teuku Khaidir TB Husein, dan Ketua Aceh Human Fondation (AHF) Abdul Hadi Abidin alis Adi Maros 

* Hasil Rapat di Jakarta

JAKARTA - Komisi III DPR menyetujui rencana pemerintah untuk memberikan amnesti maupun abolisi kepada anggota kelompok bersenjata di Aceh yang dipimpin Nurdin bin Ismail alias Din Minimi. Tapi kelompok ini harus lebih dulu melalui proses hukum, untuk menentukan bentuk kejahatan yang mereka lakukan.

Persetujuan Komisi III DPR itu disampaikan Ketua Komisi Bambang Soesatyo seusai menggelar rapat kerja dengan Menko Polhukam jajarannya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kamis (21/7).

“Komisi III menerima penjelasan Menko Polhukam beserta jajarannya terkait permohonan pertimbangan dari Presiden Republik Indonesia mengenai amnesti dan atau abolisi untuk Din Minimi dan kelompoknya serta narapidana/tahanan politik Papua,” kata Bambang Soesatyo seperti dilansir republika.co.id, kemarin.

Bambang mengatakan, Komisi III menyerahkan kepada Menko Polhukam untuk menindaklanjuti pertimbangan DPR tersebut. Ia berharap, pemerintah memberikan amnesti agar seselektif mungkin dan menjamin keamanan nasional ke depan jadi lebih baik.

Komisi III, menurutnya, hanya memberi pertimbangan. Tapi, tetap harus ada kepastian apa kejahatannya. “Kalau separatis lebih mudah, kalau pidana ya diberikan amnesti. Statusnya jelas dulu, mau abolisi tergantung Presiden,” ujarnya.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH yang hadir dalam rapat itu menyebutkan, selain pimpinan dan anggota Komisi III DPR, rapat yang membahas nasib Din Minimi beserta anggotanya juga dihadiri Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Suhardi Alius, Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono yang mewakili Kapolri, Jaksa Agung Muda Pidana Umum mewakili Jaksa Agung, serta Wakil Panglima TNI.

“Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR RI. Saya duduk di balkon bersama sejumlah pengunjung lain serta rekan-rekan pers,” kata Safaruddin, pengacara yang memfasilitasi Din Minimi dalam menyuarakan tuntutannya kepada Pemerintah Aceh.

Safaruddin menggambarkan, rapat tersebut diwarnai sikap pro dan kontra para anggota Komisi III DPR RI terkait rencana pemerintah untuk memberikan amnesti bagi Din Minimi Cs. “Mayoritas anggota Komisi III bisa menerima alasan pemerintah untuk memberikan amnesti atau abolisi, tapi harus didahului dengan proses hukum,” kata dia.

Situs berita cnnindonesia.com melansir, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemberian amnesti dan abolisi merupakan pendekatan lunak yang diupayakan pemerintah, setelah sekitar 70 orang anggota kelompok Din Minimi, menyerahkan diri. “Kami membagi dua dari 70 ini. Satu, 49 orang untuk diberikan amnesti. Satu kelompok lagi, 21 orang yang ada di penjara akan kami kasih abolisi,” kata Luhut.

Luhut menyebut, 49 orang yang akan diberi amnesti sudah tujuh bulan berbaur dengan masyarakat Aceh, sehingga membutuhkan kejelasan status hukum. Pemberian amnesti dan abolisi, kata Luhut, setelah melalui proses diskusi dengan pakar dan pihak terkait.

“Kami sepakat untuk memberikan pengampunan kepada mereka. Itu juga menjadi salah satu syarat yang mereka berikan hingga ingin menyerahkan diri kepada negara,” kata Luhut.

Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso menambahkan, pemberian amnesti sekaligus membuktikan Indonesia dapat menyelesaikan konflik bersenjata dengan jalan damai dan memperhatikan hak asasi manusia.

Ia juga menyatakan, salah satu pertimbangannya banyak anggota kelompok Din yang masih berusia di bawah 20 tahun. “Kami dituduh melanggar HAM. Kami tunjukkan, bisa mendekati mereka dengan cara damai. Ini bentuk rekonsiliasi konflik bersenjata di sana,” ucap Sutiyoso.

Berdasarkan data kepolisian, total keseluruhan anggota kelompok Din Minimi 162 orang. Dari 162 orang itu, 37 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berstatus tersangka dan 23 berada di dalam lembaga pemasyarakatan menjalani hukuman pidana. “Nah, sisa 102 ini belum tahu statusnya. Mereka secara hukum projustisianya belum ada. Saran kami diproses dulu semua, supaya dapat status kalau akan diberikan amnesti,” kata Kabareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono.

Dengan demikian, 37 orang DPO dan 23 yang berada di LP, layak mendapat amnesti dan abolisi. Sebab, pemberian pengampunan itu, menurut Ari, harus dilakukan secara hati-hati.

Inspektur Jenderal TNI, Letjen Setyo Sulastro mengamini pemberian amnesti dan abolisi harus melalui proses hukum lebih dulu untuk mendapat kejelasan status perkaranya. Tanpa proses hukum, menurutnya, maka akan menginspirasi kelompok separatis untuk melakukan langkah serupa.

Padahal, kata Setyo, kelompok seperti itu, telah menimbulkan banyak korban, baik pihak sipil maupun aparat TNI. “Dua prajurit saya mati ditembak oleh mereka. Tentara bertugas untuk mengamankan negara. Masa mereka langsung diamnesti?” ujarnya. (nal/dbs)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved