Opini
‘Takfiri’, Keangkuhan dalam Beragama
SAAT ini jumlah pemeluk agama Islam di dunia mencapai 2,1 miliar jiwa dan pada 2050 nanti
Oleh Munawar Syah
SAAT ini jumlah pemeluk agama Islam di dunia mencapai 2,1 miliar jiwa dan pada 2050 nanti diprediksi akan melampaui pemeluk agama Kristen (Katolik dan Protestan) yang saat ini berjumlah 2,2 miliar orang (Pew Research Center; 2013). Fakta ini, tentunya sangat menggembirakan kita umat Islam sekaligus menimbulkan meresahkan, karena konspirasi untuk melemahkan dunia Islam pastinya akan lebih massif dilakukan oleh musuh-musuh Islam. Munculnya Islamophobia sebagai suatu bentuk reaksi keresahan dari kelompok non-Islam, Islam dicitrakan sebagai agama teror, benih-benih radikalisme dan fundamentalisme dimanfaatkan untuk melemahkan internal umat Islam, dibenturkan untuk saling bermusuhan dan berperang sesamanya. Muncul isu lama, sensitivitas khilafiyah dan perbedaan paham keagamaan agar sesama umat Islam saling sesat menyesatkan dan saling mengkafirkan.
Indonesia tentunya menjadi sasaran utama karena populasi terbesar pemeluk Islam di dunia. Demikian halnya Aceh, keberadaan umat Islam di Aceh sangat strategis sebagai satu-satunya kawasan penerapan syariat Islam di Indonesia. Umat Islam Indonesia menghadapi tiga persoalan yang sekaligus menjadi citranya, yaitu kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Belum lagi mampu keluar dari tiga persoalan ini, kita dihadapkan dengan potensi pertentangan dan perselisihan dalam tubuh umat Islam sendiri yang semakin kerap terjadi. Memproyeksi perbedaan paham keagamaan dan sensitivitas khilafiyah sebagai penyulut api pertentangan, bahkan harus sampai pada tahap saling menyesatkan. Kelompok non-Islam sadar dan paham benar bahwa dengan menyulut api pertentangan dan membenturkan perbedaan paham keagamaan di tengah umat Islam dapat dengan mudah melemahkan Islam, apalagi didukung dengan realitas fanatisme kelompok dalam tubuh umat Islam itu sendiri.
Prof Didin Hafiduddin dalam bukunya Islam Aplikatif telah mengingatkan tentang kondisi umat Islam yang dinilainya sedang digerogoti penyakit ukhuwah yang sedang meruntuhkan persatuan umat. Penyakit ukhuwah itu ialah: Pertama, pemahaman ajaran Islam yang jumud dan tidak komprehensif di kalangan kaum muslimin. Pertentangan kerap terjadi disebabkan pemahaman Islam yang dangkal dan parsial, belum integral sehingga cenderung mencari dan membenturkan perbedaan yang sesungguhnya tidak prinsipil. Kedua, ta’asub (fanatisme berlebihan), hegemoni satu kelompok yang merasa pemilik tunggal “tafsir agama” dan merendahkan kelompok Islam lainnya, lalu menuduh kelompok di luarnya sesat dan kafir. Ketiga, hilangnya sikap tasamuh (toleransi), saling tidak menghargai dan menghormati perbedaan pendapat. Keempat, cenderung suka bermusuhan karena dirasuki sifat dengki, iri hati, maka dendam dan permusuhan menjadi tabiat. Dan, kelima, menolak kebenaran dan sulit menerima nasihat dalam kebaikan karena terlanjur merasa diri paling benar.
Sangat berbahaya
Takfiri berarti menvonis seseorang dengan kekafiran atau menyifatinya dengan hukum kafir, baik dengan alasan yang benar ataupun tidak. Seorang muslim yang dikafirkan berarti tercabut akar-akar keimanan darinya, sehingga tidak lagi dianggap sebagai seorang mukmin. Persoalan ini bukan perkara sederhana, sangat serius dan berbahaya. Mengafirkan seorang muslim berarti mengubah statusnya dari mulia menjadi tidak mulia, dari terhormat menjadi tidak lagi terhormat, dari dilindungi harta dan jiwanya menjadi tidak lagi terlindungi. Kecenderungan ini sesungguhnya bertentangan dengan watak dan karakteristik Islam yang menekankan ruhama’ bainahum (berkasih sayang sesama saudara muslim, QS. Al-Fath: 29), tawasuth (jalan tengah, QS. al-Baqarah: 143), tawazun (seimbang dalam segala hal. QS. al-Hadid: 25), i’tidal (adil dan lurus, QS. al-Maidah: 8), dan tasamuh (toleransi, QS. Thaha: 44).
Seseorang yang karena kesadarannya bersyahadat, meyakini Islam dan mengamalkan ajarannya, maka disebut sebagai muslim atau mukmin. Seseorang yang tetap dalam keimanan dan keislamannya secara meyakinkan, maka keislamannya itu tidak hilang darinya kecuali dengan sebab yang meyakinkan pula. Kehormatan dan derajat kemuliaan diberikan Allah dan Rasul-Nya kepada setiap orang disebabkan keislamannya yang tidak diberikan kepada selain itu. Maka, mencederai fisik, menyakiti perasaan dan mengusir seorang muslim apalagi membunuhnya adalah dosa besar. Firman Allah Swt: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kedustaan dan dosa yang nyata.” (QS. al-Ahzab: 58).
Untuk itu, setiap kita berkewajiban saling menjaga kehormatan dan kemuliaan satu sama lainnya dikarenakan ikatan keimanan dan keislaman. Tingginya kehormatan setiap muslim ditegaskan oleh Rasulullah saw dalam banyak hadis, di antaranya: “Setiap muslim terhadap saudara muslim lainnya adalah haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim). “Mencela seorang muslim itu adalah kefasikan, dan memeranginya adalah kekufuran.” (HR. Muttafaqun ‘Alaihi).
Sebaliknya, seseorang yang mengingkari keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya disebut sebagai kafir. Secara etimologi kafir berarti menutupi dan terminologi syara’ berarti tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, baik dengan mendustakannya ataupun tidak. Sedangkan pengafiran (takfiri) adalah hukum syar’i yang dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Swt berfirman: “Sesungguhnya orang-orang kafir, sama bagi mereka, kamu beri peringatan kepada mereka ataupun tidak, mereka tidak akan beriman.” (QS. Al-Baqarah: 6). Jika demikian terhormatnya seorang muslim, maka bagaimana jika ia dikafirkan? Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang berkata kepada saudaranya (semuslim), hai orang kafir, maka (hukum) kafir itu telah kembali kepada salah seorang dari keduanya; jika benar seperti yang ia katakan, dan jika tidak, maka (ucapan itu) kembali kepada dirinya.” (HR. Muttafaqun ‘Alaihi). Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: “Apabila seseorang mengkafirkan saudaranya (semuslim), maka salah satunya telah kembali dengan pengkafiran tersebut.”
Ayat dan hadis di atas menekankan bahwa persoalan takfiri sungguh perkara yang amat berat, tidak boleh secara serampangan mengafirkan saudara muslim lainnya kecuali telah ada petunjuk yang jelas dan terang dari Alquran dan sunnah atas kekufurannya. Allah dan Rasul-Nya yang berhak untuk itu, sedangkan kita sebagai seorang muslim hanya boleh mengafirkan orang-orang yang secara tegas sudah dinyatakan kafir oleh Allah dan Rasul-Nya. Persoalan ini tidak cukup sekadar dzan (persangkaan) saja, para ulama tidak menghukumi pelaku dosa besar dengan kekafiran, tapi menghukumnya sebagai bentuk kefasikan dan kurangnya kadar keimanan apabila bukan disebabkan dosa syirik dan pelakunya tidak menganggap perbuatannya itu halal.
Mukmin yang divonis kafir harus ada penyebabnya dan terpenuhi syarat-syarat serta penghalangnya. Penyebabnya adalah semua hal yang dapat membatalkan dan merusak iman dan keislamannya, baik itu berupa keyakinan, perkataan, perbuatan, keraguan, ataupun sikap mengabaikan hukum syariat yang berdalil nash qath’i, yaitu Alquran dan sunnah. Pengafiran terhadap seseorang mukmin harus memenuhi persyaratan, seperti adanya penegakkan hujjah atau penjelasan yang komprehensif untuk menghilangkan kesalahpahaman, harus juga terbebas dari penghalangnya (mawani’) seperti takwil (penafsiran yang keliru), kejahilan, dan adanya intimidasi atau pemaksaan dari pihak luar.
Maka tidak setiap orang yang melakukan suatu perbuatan yang dapat membatalkan keislamannya dengan serta merta dapat divonis kafir, melainkan harus melalui persyaratan dan ketiadaan penghalangnya. Perbuatannya itu harus diyakini sebagai perbuatan kufur, tetapi orangnya tidak serta-merta disebut kafir. Ia disebut kafir kalau penyebab dan persyaratannya terpenuhi, serta sudah tidak ada lagi penghalangnya. Bila dikaji lebih jauh lagi, munculnya sikap mudah mengkafirkan sesama muslim disebabkan banyak faktor, antara lain dikarenakan cara pandang keagamaan yang sempit, fanatisme dan keangkuhan dalam beragama, miskin wawasan, kurangnya interaksi keagamaan, pendidikan agama yang eksklusif, politisasi agama, serta pengaruh konflik politik dan keagamaan di belahan dunia Islam.
Kriteria kafir
Majelis Ulama Idonesia (MUI) dalam sidangnya pada Juni 2015 lalu menghasilkan kesepakatan kriteria pengafiran (Dhawabit at-Takfir). Dalam naskah ijtima’ MUI tersebut ditegaskan bahwa kafir adalah orang yang menentang dan menolak kebenaran Allah yang disampaikan Rasul-Nya. Ada empat macam kafir, yaitu kafir inkar, juhud, mu’anid; dan kafir nifaq. Ijtima’ MUI juga merinci bahwa seseorang disebut kafir inkar apabila mengingkari tauhid dengan hati dan lisan. Kafir juhud jika seseorang mengingkari dengan lisan, tapi mengakui dalam hati. Kafir mu’anid jika seseorang mengakui kebenaran Islam dalam hatinya, dinyatakan oleh lisannya akan tetapi menolak beriman. Terakhir kafir nifaq jika seseorang menyatakan beriman dengan lisan, tetapi hatinya mengingkari. Hasil sidang ijtima’ MUI di atas telah menegaskan kepada umat Islam Indonesia bahwa takfiri merupakan hukum syariat yang tidak boleh dilakukan oleh orang-perorang atau lembaga yang tidak mempunyai kompetensi dan kredibilitas untuk itu, tetapi harus diputuskan oleh institusi keulamaan yang diotorisasi oleh umat dan negara yang terbebas dari segala anasir dan kepentingan kelompok/golongan.
Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebagai dua ormas Islam terbesar di Indonesia, juga mengeluarkan rekomendasi penting dalam menyikapi kondisi persolan keumatan ini. NU dalam Muktamar ke-33 di Jombang menghasilkan rekomendasi bahwa Nahdlatul Ulama (NU) baik jami’ah dan warganya di semua tingkatan harus menjadi pelopor dalam mewujudkan masyarakat yang toleran, moderat, ramah, mengarifi budaya dan terbuka dengan gagasan-gagasan baru yang selaras dengan karakter Islam Nusantara. Relasi mayoritas-minoritas sebagai fakta sosial tidak digunakan sebagai alat hegemoni, diskriminasi terhadap kelompok lain, tindakan keagamaan yang mengancam eksistensi kelompok lain di satu wilayah akan cepat menyebar dan menimbulkan aksi balasan di tempat lain.
Akhirnya, harmonisasi internal umat Islam tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh komponen umat Islam. Pemerintah dan institusi keulamaan yang diotorisasi oleh umat dan negara harus terbebas dari segala anasir dan kepentingan kelompok/golongan. Komponen umat Islam dan pemuka agama harus bersinergi secara kolektif memastikan kondisi sosial keagamaan yang terus menerus diarahkan kepada mewujudkan sikap tawasuth, tawazun, dan tasamuh, serta ukhuwah dalam menyikapi perbedaan paham keagamaan dengan mengutamakan titik kesamaan dalam berbagai realitas persinggungan, sehingga “keangkuhan dalam beragama” tidak mudah terjadi dan terulang kembali. Semoga!
* Munawar Syah, MA., Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Aceh. Email: syahmunawar1977@gmail.com