Bendera Alam Peudeung Berkibar di 2 Kabupaten
Dua alam peudeung--bendera Kerajaan Aceh pada 1511-1530 Masehi--ditemukan berkibar di Idi Rayeuk, Aceh Timur
Jikapun pelakunya ditangkap, lanjut Goenawan, menurutnya tak perlu diproses hukum, hanya saja harus ditanyakan apa motif atau tujuannya menaikkan bendera tersebut.
Menurutnya, bendera itu tidak melanggar hukum karena jika dikaitkan dengan separatis tidak ada hubungan, bukan simbol ideologi perjuangan. “Bendera itu kan historisnya kuat, itu bendera masa Sultan Iskandar Muda kan, ada nilai historisnya,” sebutnya.
Meski tak melanggar hukum, tapi masyarakat tetap diimbau untuk idak melakukan hal-hal yang dapat memancing suasana yang tidak baik, apalagi menjelang pilkada yang tinggal beberapa hari lagi. “Mari sama-sama kita jaga keamanan di sekitar kita,” pungkas Goenawan. (naz/dan/c49)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bendera-alam-peudeung-dipasang-pada-tiang-pagar-lahan_20170124_150110.jpg)