Senin, 27 April 2026

8-20 Agustus Sekolah tak Libur

BANDA ACEH - Sekolah umum dan sekolah agama di Aceh hanya libur pada minggu pertama bulan Ramadhan (1-7 Agustus 2011).

BANDA ACEH - Sekolah umum dan sekolah agama di Aceh hanya libur pada minggu pertama bulan Ramadhan (1-7 Agustus 2011). Sedangkan pada tanggal 8-20 Agustus, sekolah aktif kembali seperti biasa, namun jam belajarnya dipersingkat, hanya sekitar empat jam/hari. Ketentuan mengenai hal itu dituangkan dalam instruksi bersama tanggal 22 Juli 2011 antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian (Kakanwil Kemenag) Agama Aceh, Drs H A Rahman TB Lt dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Drs Bakhtiar.

Instruksi bernomor: KW.01.1/5/PP.00/1682/2011 dan No.421.6/A.1/9340/2011 itu mengatur tentang Kegiatan Sekolah dan Madrasah pada Bulan Ramadhan Tahun 1432 H/2011 M. Dalam seruan tersebut, seluruh sekolah dan madrasah tingkat dasar dan tingkat menengah di Aceh diminta untuk tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar pada bulan Ramadhan.

Dalam pers rilis yang dikirim oleh Humas Kanwil Kemenag Aceh, Juniazi SAg kepada Serambi, Rabu (27/7), ditegaskan lagi bahwa khusus untuk sekolah di jajaran Kemenag, instruksi ini harus dilaksanakan.

Menurut Juniazi, berdasarkan pengalaman tahun lalu, ketika pada bulan Ramadhan siswa tidak sekolah, kegiatan ekstrakurikuler yang digelar kurang efektif. Selain itu, mayoritas guru mengeluh karena pada saat anak-anak kembali ke sekolah seusai Lebaran, banyak yang lupa pelajaran sehingga butuh kerja keras untuk menguasainya kembali.

Selama belajar pada bulan Ramadhan tahun ini, ujar Juniazi, bobot pendidikan agama lebih banyak. Selain itu, agar peserta didik tidak lelah, maka jam belajarnya dimulai pukul 08.30, berakhir pukul 12.00 WIB. (swa)        

instruksi bersekolah
1. Dari tanggal 8-20 Agustus 2011 berlangsung pembelajaran intrakurikuler secara efektif.
2. Di samping kegiatan intrakurikuler, perlu juga ekstrakurikuler untuk mengisi kegiatan Ramadhan, seperti tadarus Alquran, pendalaman Alquran dan hadis, praktik ibadah, dan ceramah agama.
3. Jadwalnya diusahakan pukul 08.30-12.00 WIB.
4. Dilanjutkan dengan kegiatan keagamaan di ruang ibadah (musala) serta shalat Zuhur berjemaah.
5. Pihak sekolah dan madrasah perlu memantau melalui buku/kartu khusus kegiatan Ramadhan siswa di luar sekolah, seperti shalat Tarawih, ceramah agama, tadarus, dan sebagainya. Ini dijadikan salah satu aspek penilaian afektif dan psikomotorik mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
6. Sekolah dan madrasah wajib membuat laporan kegiatan Ramadhan (intrakurikuler maupun ekstrakurikuler) kepada Kakankemenag kabupaten/kota dan kadis pendidikan kabupaten/kota untuk diteruskan kepada Kakanwil Kemenag dan Kadis Pendidikan Aceh. (swa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved