Pilkada 2017
Aceh Bisa Gunakan UUPA dan UU Pilkada
Penyelesaian sengketa hasil pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Dr Amrizal J Prang SH LLM uga menyatakan, apabila penyelesaian sengketa pilkada merujuk pada Pasal 74 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UUPA, maka kewenangan penyelesaian sengketa ditangani Mahkamah Agung (MA).
Tetapi sambungnya, setelah UU Pilkada lahir, MA tidak lagi berwenang menangani sengketa perselisihan pilkada, sebagaimana bunyi Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada: Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.
“MA tidak lagi berwenang menyelesaikan sengketa pilkada termasuk pilkada Aceh sebagaimana diatur UUPA, melainkan yang berwenang adalah MK sebagaimana UU Pilkada,” demikian Amrizal.(mas)