Opini
Pesong Politik
PESONG adalah problem sakit psikologis kompleks, meskipun juga bukan Schizophrenia akut
Oleh Teuku Kemal Fasya
PESONG adalah problem sakit psikologis kompleks, meskipun juga bukan Schizophrenia akut. Kata pesong ini begitu familiar di telinga saya pada era 1990-an. Saat SMA kami kadang juluki guru yang suka menghukum atau seorang pemuda yang mengamuk di sebuah pabrik sirup di kampung kami dengan sebutan pesong. Di Medan, kata ini sangat lazim digunakan, baik untuk ungkapan normatif gila atau sebutan sarkarsme; mengejek seseorang yang memiliki perilaku tak lazim.
Arafat Nur, penulis realis Aceh yang telah memenangi banyak penghargaan sastra menggunakan kata ini di novelnya, Lampuki (2011). Novel yang mendapatkan penghargaan Khatulistiwa Literary Award itu beberapa kali menggunakan kata pesong untuk menggambarkan kontradiksi figur Ahmadi si Kumis Tebal: tokoh “pejuang rakyat” yang suka membual berlama-lama bak penceramah sekaligus suka mengancam ketika menarik upeti dari masyarakat.
Kepesongan Ahmadi, adalah refleksi kisah nyata di sebuah kampung di Lhokseumawe, termasuk cermin masyarakatnya. Masyarakat yang memuja performa relijiusitas, tapi di saat yang sama mempraktikkan sifat dengki, gosip, dan dusta adalah masyarakat pesong. Istri Ahmadi juga penyelingkuh, sosok perempuan yang sama pesong seperti suaminya.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) juga terdapat kata pesong. Walaupun awalnya pesong adalah bahasa slang Melayu-Medan, ia telah terserap menjadi bahasa baku. Artinya mencong atau serong. Penjelasan atas adjektiva itu mengambarkan gangguan mental karena beban berat hidup seperti utang menumpuk atau kalah dalam pertarungan politik, sehingga berbuat kacau atau meracau.
Seorang teman saya mantan aktivis mahasiswa pernah menghabiskan waktu berjam-jam setiap hari dengan bermain game online, setelah gagal menjadi anggota dewan. Kehilangannya memang tidak “seberapa”, hanya sekitar seratusan juta. Tapi bagi seorang mantan aktivis 98, apalagi tidak ada usaha tetap, itu akan menjadi godam di otak. Saat itu ia sedang pesong. Bahasa Acehnya disebut jawai.
Sebutan Jawai atau pesong berbeda dengan penggunaan kata pungo dalam bahasa Aceh. Kata pungo lebih dekat dengan arti Schizophrenia, karena kerusakan syaraf akibat gangguan kimiawi di otak. Orang tua yang sudah pikun dan berbuat yang bukan-bukan ke kerabatnya juga sering disebut pesong atau jawai. Kepesongan itu akibat penyakit degeneratif atau kemunduran fungsi syaraf. Secara umum disebut gejala kepikunan atau demensia.
Politik pesong
Dalam politik harian hal ini sering terlihat. Pesong terjadi karena aspek ketidaksadaran (unconsciousness) sering menyergap ketika sedang mengambil kebijakan. Istilah populer dari psikoanalis Perancis, Jacques Lacan, unconsciousness is the discourse of the others. Ketidasadaran adalah wacana bagi orang lain.
Pesong dalam politik adalah gabungan antara gangguan otak dan gangguan bipolar (bipolar disorder) yang menyebabkan perubahan suasana hati sehingga memengaruhi energi dan aktivitas sehari-hari. Hasrat kekuasaan dan kebijakan yang menggelegak ikut menambah eskalasi pesongnya seorang pejabat. Akibatnya kebijakan objektif-rasional-konstitusional tidak hadir. Perilakunya sang pemegang kebijakan semakin sulit ditebak, karena lincahnya suara yang berdengung di kepala yang memengaruhi putusan dibandingkan konsideransi hukum dan perundang-undangan. Pesong politik merugikan bukan hanya sang pejabat, tapi sistem birokrasi dan masyarakat luas.
Kata ini menjadi populer ketika Gubernur Aceh, Zaini Abdullah menyebut rumor mutasi pejabat sebagai pesong (Serambi, 8/3/2017). Ajaibnya hal itu terjadi. Ia memang benar-benar melantik 33 pejabat di lingkungan pemerintahan Aceh. Semakin pesong ketika dikontraskan dengan UU No.10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (2) yang melarang kepala daerah melakukan mutasi di sisa tenggat enam bulan pemerintahannya. Argumentasi bahwa UU Pemerintahan Aceh No.11 Tahun 2006 sebagai basis justifikasi mutasi adalah wujud pesong lain. Patut diduga itu akibat sikap usil sang pembantunya. Pasti parapunakawan di bidang hukumlah yang ikut memberikan masukan.
Tentu tidak harus menyalahkan gubernur. Dengan usia yang sudah sangat lanjut, problem-problem demensia kompleks pasti terjadi. Perangkat gubernur sebenarnya bukan hanya seorang Zaini Abdullah semata, tapi juga wakil gubernur, para perangkat kerja di Kantor Gubernur, staf ahli, hingga ajudan.
Dalam sistem pemerintahan yang tidak demokratis seperti saat ini, personalisasi kebijakan bisa terjadi yang dipengaruhi oleh orang-orang dekat gubernur. Tentu bukan perbuatan tunggal tentang apa yang terjadi dengan Gubernur Aceh itu tidak terjadi di tempat lain. Ada banyak kepesongan politik yang sebenarnya sering terlihat, tapi tidak diulas dengan seksama.
Contoh paling nyata dan menyemesta dalam ingatan publik Aceh terkait ribut masalah bendera dan lambang. Qanun tentang Lambang dan Bendera Aceh (Qanun No.3 Tahun 2013) yang sempat melahirkan ketegangan pemerintahan Aceh-pemerintahan pusat selama hampir satu tahun dan menghabiskan biaya miliaran rupiah untuk melakukan diskusi meja bundar sepanjang 2014 di beberapa kota di Indonesia, akhirnya dibatalkan begitu saja oleh pemerintah pusat pada 12 Mei 2016 seperti petikan jari. Qanun itu dianggap bertentangan dengan peraturan lebih tinggi (PP No.77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah Pasal 6 ayat 4).
Bayangkan, sebuah kebijakan seperti bendera itu lebih menguras energi dan perhatian Pemerintah Aceh dibandingkan memfokuskan kepada hal-hal substansial yang berhubungan kesejahteraan dan keadilan rakyat. Terbukti, lima tahun terakhir Aceh mengalami involusi pembangunan, kesejahteraan, dan produktivitas.
Ada banyak data statistik yang bisa memperlihatkan kepesongan Aceh dalam indeks pembangunan dan kemajuan (angka pengangguran 8,13% per April 2016, angka kemiskinan 16,43% per September 2016, nilai tukar petani (NTP) ada pada urutan kedelapan Sumatera atau terburuk ketiga pada 2016, indeks demokrasi Aceh pada skala 67,78 pada 2015 atau tidak menggembirakan walaupun ada pelembagaan demokrasi khas lokal).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rapat-pejabat-dicopot_20170311_172911.jpg)