Dukung Gugatan Uang Seribu, Dua Rektor Utus Saksi Ahli ke PN Jakarta Pusat
Saksi ahli dari Unsyiah adalah, Dr Husaini Ibrahim MA. Sementara dari UIN Ar-Raniry adalah Hermansyah M.Th, MHum.
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
(Baca: Dari Mana Gambar Cut Mutia di Uang Rp 1.000? Ini Sejarahnya)
Selain dua saksi ahli itu, kata Asrizal, pihaknya juga sudah meminta kesediaan anggota DPD RI asal Aceh, Tgk Ghazali Abbas Adan dan Anggota DPR RI M Nasir Djamil, untuk hadir di persidangan sekaligus bertindak sebagai saksi fakta.
“Kami juga berharap dukungan dari seluruh anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk hadir dalam sidang kali ini. Karena gugatan ini menyangkut dengan marwah perempuan Aceh, terutama Cut Meutia yang namanya diabadikan pada beberapa masjid di Indonesia,” ungkap Asrizal.
Sebelumnya, dukungan dari kedua rektor universitas terbesar di Aceh ini juga disampaikan Asrizal dalam dua status Facebook yang diuploadnya, Rabu (13/9/2017).
Pada persidangan sebelumnya, Kamis (7/9/2017), pihak penggugat menghadirkan Kepala Dinas Syariat Islam, Dr Munawar Jalil MA sebagai saksi fakta.
(Baca: Gambar Cut Meutia Bisa Lemahkan Syariat)
Untuk diketahui, Asrizal H Asnawi yang menggugat gambar Cut Meutia tanpa hijab pada uang kertas Rp 1.000, saat ini menjabat sebagai Anggota DPR Aceh, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPRA. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Safaruddin SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).