Opini
Wakaf Pesawat untuk Aceh
RENCANA Pemerintah Aceh membeli pesawat udara untuk melakukan patroli laut dan hutan di Aceh, sedang
Sesuai dengan model wakaf di atas, maka pembiayaan pembelian pesawat dengan dana wakaf ini terdiri dari dua bagian, yaitu wakaf pesawat dan wakaf operasional termasuk perawatan pesawat. Untuk mengetahui berapa biaya yang diperlukan, pemerintah dapat melakukan kalkulasi harga pesawat dan biaya operasional, serta perawatan yang diperlukan untuk jangka waktu beberapa tahun ke depan.
Lalu, untuk wakaf pesawat, Pemerintah Aceh dapat mecari orang kaya, pengusaha dan dermawan untuk menyumbangkan dana membeli pesawat. Pada saat yang bersamaan, orang kaya dan dermawan yang lain pula menyumbangkan dana untuk operasional dan perawatan pesawat tersebut.
Calon-calon dermawan ini bisa saja dari berbagai kalangan, terutama pengusaha Aceh yang selama ini mengerjakan proyek-proyek berskala besar di Aceh, baik dari sumber APBA maupun APBN. Tidak tertutup kemungkinan pula sumber dana ini bisa didapatkan dari dermawan mancanegara. Aset wakaf pesawat ini nantinya akan diuruskan oleh Baitul Mal Aceh sebagai badan yang diamanahkan oleh Qanun Aceh No.10 Tahun 2007 untuk mengelola dan memajukan wakaf, bekerja sama dengan dinas terkait lainnya.
Akhirnya, kita berharap polemik mengenai pembelian pesawat udara ini dapat menjadi satu peluang bagi Pemerintah Aceh untuk menghidupkan kembali tradisi dan budaya wakaf yang selama ini terabaikan. Kalau ini bisa terwujud, maka Aceh akan kembali menjadi pioner dalam bidang pembangunan dan pengembangan wakaf. Semoga!
* Fahmi M. Nasir, pendiri Pusat Studi dan Konsultasi Wakaf Jeumpa D’Meusara (JDM), Mahasiswa S3 Konsentrasi Tata Kelola dan Hukum Wakaf pada Fakultas Hukum International Islamic University Malaysia. Email: fahmi78@gmail.com