Minggu, 12 April 2026

KUPI BEUNGOH

Audit Kekayaan Pejabat: Jalan Cepat Kembalikan Hak Rakyat

Negara tidak perlu menunggu berlarut-larutnya persidangan pidana hanya untuk memastikan bahwa aset yang mencurigakan bisa disita

Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
Teuku Surya Darma, Mahasiswa Program Doktor (Ph.D.) Fakulti Sains Sosial di Universiti Sains Malaysia (USM), Penang, Malaysia 

Oleh Teuku Surya Darma*)

Kita sering mendengar keluhan bahwa kasus korupsi di Indonesia memakan waktu lama di persidangan, biaya penanganannya besar, sementara uang negara yang hilang tidak selalu bisa kembali sepenuhnya. 

Di sinilah gagasan audit berkala kekayaan pejabat negara melalui mekanisme pembuktian terbalik menemukan relevansinya.

Logikanya sederhana: setiap pejabat negara harus bisa menjelaskan asal-usul hartanya. 

Ukurannya pun jelas, yakni penghasilan resmi atau take home pay yang sah diterima sejak pertama kali menjabat hingga waktu audit dilakukan. 

Kalau kekayaan bertambah secara wajar sesuai penghasilan, tentu tidak ada masalah. 

Tetapi, kalau ada lonjakan harta yang tidak bisa dijelaskan, pejabat tersebut wajib membuktikan akuntabilitasnya. 

Mekanisme pembuktian terbalik ini membuat proses pengembalian uang negara menjadi jauh lebih cepat. 

Negara tidak perlu menunggu berlarut-larutnya persidangan pidana hanya untuk memastikan bahwa aset yang mencurigakan bisa disita. 

Bahkan, kalau kemudian terbukti ada tindak pidana, proses hukum tetap berjalan, namun negara sudah lebih dulu menyelamatkan kekayaannya. 

Baca juga: Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPRA Ajak Legislator Aceh di Pusat Solid Mengawal

Jika dibandingkan, model audit berkala ini jauh lebih efektif daripada wacana perampasan aset atau pemiskinan narapidana korupsi. 

Perampasan aset biasanya baru bisa dilakukan setelah putusan pengadilan inkracht, yang prosesnya bisa bertahun-tahun. 

Sementara kebijakan pemiskinan narapidana sarat perdebatan normatif dan sulit dijalankan. Sebaliknya, audit berkala berbasis pembuktian terbalik bersifat praktis, transparan, dan efisien. 

Lalu, siapa yang seharusnya melaksanakan audit berkala ini? Di sinilah pentingnya membangun tim gabungan lintas lembaga. 

KPK sudah memiliki basis dengan LHKPN, PPATK memiliki keahlian melacak transaksi keuangan mencurigakan, BPKP dan inspektorat punya peran dalam pengawasan administratif, sementara Polri dan kejaksaan bisa menindaklanjuti jika audit mengarah pada dugaan pidana. 

Baca juga: Presiden dan PM Nepal Mundur di Tengah Demonstrasi, Apa Dampaknya?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved