Disebut Lebay oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Ini 5 Poin Tanggapan Safaruddin YARA
Ia mengatakan, sebagai organisasi bantuan hukum sudah selayaknya YARA memberikan bantuan hukum kepada warga Aceh yang terlibat masalah hukum.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Safriadi Syahbuddin
4. Karenanya, menurut kami, Gubernur Aceh selaku Kepala Pemerintahan Aceh, seharusnya mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan rakyat ini agar tidak menjadi bom waktu.
Tapi nyatanya, Gubernur Irwandi Yusuf malah melihat sebaliknya. Melihat kami yang bertugas membela kepentingan orang miskin, sebagai sebuah masalah.
(Baca: AWAS! Warga Miskin dan Pengangguran Jangan Tulis Wiraswasta di KTP, Ini Dampaknya)
Maka bisa saja timbul anggapan, tidak ada itikat dari Gubernur untuk menyelesaikan persoalan rakyat secara paripurna.
5. Sebagai Organisasi Bantuan Hukum yang legal dan berakreditasi B, YARA akan tetap berjuang dan memberikan bantuan hukum kepada siapapun yang membutuhkan, terutama masyarakat miskin tanpa harus mengeluarkan biaya satu rupiah pun.
Safaruddin menambahkan, YARA juga akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada personal maupun organisasi yang bermasalah hukum atau bersengketa dengan Pemerintah Aceh dan Indonesia.(*)