Atasi Konflik Manusia dan Gajah, Ini Yang Harus Dilakukan Pemerintah Menurut Anggota DPRA

Maka nanti gajah harus dipasang kalung solar cell untuk mengawasi pergerakannya mencari sumber makanan.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf memberi makanan kepada gajah di Conservation Response Unit CRU Sampoiniet, Aceh Jaya, Selasa (18/7/2017). 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRA, Bardan Sahidi mengatakan, sebagai upaya mengakhiri konflik gajah dan manusia, pemerintah harus melakukan pelepasan hutan bersama.

Artinya pemerintah daerah melepaskan kawasan hutannya untuk menjadi kawasan zonasi gajah.

Beberapa daerah yang sering muncul konflik sangat memerlukan tindakan itu, misalnya kawasan Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, Pidie Jaya, Aceh Jaya, Aceh Barat dan Nagan Raya.

(Baca: Pemerintah Harus Aktif Atasi Amukan Gajah)

“Kawasan itu nantinya tidak boleh dirambah sama sekali, harus menjadi kawasan zonasi gajah,” kata Bardan.

Hal itu disampaikan Bardan Sahidi dalam Talkshow Cakrawala Serambi FM, Senin (23/10/2017).

(Baca: Chicco Jerikho Syuting Film tentang Penyelamatan Gajah di Aceh Tengah)

Talkhsow itu itu membedah Salam Harian Serambi Indonesia Edisi Senin (23/10/2017) yang bertema ‘Pemerintah Harus Aktif Atasi Amukan Gajah’.

(Baca: Tubuh Besarnya Adalah Berkah, Begini Alasan Mengapa Alam Sangat Membutuhkan Gajah)

Talkshow itu menghadirkan narasumber internal, Redaktur Pelaksana Serambi Indonesia Yarmen Dinamika dan host Tya Andalusia.

Menurut Bardan, untuk memenuhi kebutuhan pakan gajah, pihak terkait harus turun tangan.

Maka nanti gajah harus dipasang kalung solar cell untuk mengawasi pergerakannya mencari sumber makanan.

“Jadi dengan begitu konflik gajah dengan manusia bisa diakhiri, jika konflik itu karena perebutan lahan pertanian,” ujarnya.

(Baca: Aksi Gayo Merdeka, Massa Minta Anggota DPRA dari Aceh Tengah dan Bener Meriah Pulang Kampung Saja)

Namun, kata Bardan, berbeda halnya untuk masalah pemburuan gading gajah, aksi itu tentu tidak bisa ditolerir.

Sehingga harus ada penindakan tegas untuk menghentikan aksi pemburuan gading gajah.

Maka, kata Bardan, ke depan harus ada sebuah regulasi yang memihak kepada semua pihak yang berkonflik maupun yang terkena dampak.

Saat ini, aturan itu sudah mulai diajukan dalam program regulasi, namun dalam pembahasan DPRA belum menjadi prioritas.

(Baca: Banyak Kecelakaan Melibatkan Bus, Anggota DPRA Minta Dinas Perhubungan Uji Kelayakan Bus dan Sopir)

Sementara Direktur Walhi Aceh, M Nur mengatakan jika pelepasan lahan untuk gajah tidak diperlukan.

Sebab saat ini dalam aturan tata ruang Aceh sudah diberikan kawasan koridor untuk satwa, yaitu gajah.

Kawasan koridor merupakan kawasan hutan tempat berlalu lalang gajah dan bermain gajah.

(Baca: VIDEO: Aktor Film Filosofi Kopi Chicco Jerikho Bertemu Anak-anak Sahabat Gajah)

Namun hingga saat ini kawasan koridor tidak diakormodir dengan baik di lapangan.

Seharusnya itu menjadi wewenang pemerintah daerah dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk merealisasikan kawasan koridor itu.

Namun ia menyepakati usulan Bardan, jika harus ada pelepasan lahan untuk konservasi, misalnya untuk membangun Conservation Respon Unit (CRU).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved