Bantah Tikam Ketua DPRD karena Cemburu, Ini Alasan Si Istri Hingga Nekat Habisi Suaminya
Hasmida menyebutkan, AE mengakui sebelum peristiwa itu terjadi pertengkaran dengan sang suami, namun diakui tidak serius.
Karena itu, tambah Nurleli, Alpen Sultra akan terus mengawal dan mendampingi AE dengan mengajak beberapa pihak yang konsen terhadap perempuan dan masyarakat baik di tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional. Alpen Sultra menduga kuat bahwa AE adalah perempuan korban kekerasan dalam relasi rumah tangga yang timpang.
Alpen Sultra juga meminta pihak kepolisian untuk melihat kasus ini dengan jeli, apalagi ketiga anaknya sudah tidak memiliki orangtua asuh. Sebab, ayahnya sudah meninggal sementara ibunya harus menjalani hukuman.
(Baca: Terungkap! Rencana Poligami Ketua DPR Ini Membuat Istri Murka, Korban Tewas Ditikam Istri)
Sebelumnya, AE ditetapkan sebagai tersangka atas kematian ketua DPRD Kolaka Utara yang tak lain suaminya sendiri. Korban diduga kehabisan darah sebanyak 700 cc akibat luka tusukan benda tajam sedalam 4 centimeter, tepat mengenai organ hatinya.
Sempat mendapat perawatan di RSUD Jafar Harun Kolaka Utara, paginya korban dirujuk ke Rumah Sakit Benyamin Guluh, Kolaka. Namun sebelum dilakukan operasi ketua PDIP Kolaka Utara itu menghembuskan napas terakhir pada Rabu (18/10/2017) sekitar pukul 16.30.
Sehari kemudian, penyidik Polres Kolaka Utara menetapkan AE sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)