Ini 3 Tahapan Pemblokiran Kartu SIM Prabayar Jika tidak Lakukan Daftar Ulang

Tahap-tahap pemblokiran dimulai dari pemblokiran panggilan keluar (outgoing call) dan pesan keluar (outgoing SMS).

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

Pelanggan harus menggunakan NIK dan nomor KK asli.

(Baca: Batas Akhir Registrasi Kartu SIM Prabayar 31 Oktober, Ini Solusi Bagi ABG belum Punya KTP)

NIK dan nomor KK palsu tidak bisa digunakan karena informasi yang dikirmkan pelanggan akan diverifikasi kebenarannya oleh operator ke database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Tidak perlu mencantumkan nama ibu kandung dalam proses registrasi.

Pengiriman SMS registrasi ke nomor 4444 juga tidak dikenai biaya alias gratis.

Cara registrasi selengkapnya untuk pelanggan kartu SIM prabayar baru (SIM card perdana) dan pelanggan kartu SIM prabayar lama (SIM card aktif) dapat dilihat di tautan di bawah ini

CARA REGISTRASI ULANG KARTU SIM SEMUA OPERATOR KLIK DI SINI

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved