Agus Rahardjo dan Saut Situmorang Dilaporkan Setya Novanto ke Polisi, Ketua KPK Angkat Bicara

Agus menyatakan, pihaknya akan membaca dan mempelajari hal ini terlebih dulu.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendengarkan pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). Rapat kerja Komisi III dengan KPK tersebut membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi di lembaga tersebut. 

Sandi merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum Ketua RI Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.

"Laporan berdasarkan LP nomor LP/1028/IX/2017/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2017 atas nama pelapor Sandi Kurniawan selaku kuasa hukum Setya Novanto," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017)

Surat yang dimaksud adalah surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Ketua DPR Setya Novanto.

Surat itu diterbitkan pada 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan yang dimenangi Novanto.

Baca: Hakim Ketua: Lupa, Lupa, Lupa, Kenapa Begitu Banyak yang Lupa? Ini Alasan Setya Novanto

Dalam putusan praperadilan itu dinyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim praperadilan Cepi Iskandar juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto dalam putusan tersebut.

Menindaklanjuti laporan kuasa hukum Novanto, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli, yakni ahli bahasa, pidana, dan hukum tata negara.

Setelah itu, baru dilakukan gelar perkara dan bergulir di tingkat penyidikan pada 7 November 2017.(*)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Dilaporkan Pengacara Setya Novanto, Ini Kata Ketua KPK

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved