Benarkah Buat SIM A Umum Sampai Rp 700 Ribu? Ini Penjelasan Polisi!
"Kan ada disuruh bayar di BRI itu Rp 50.000 lalu bayar SIM-nya Rp 120.000, lalu ada tes kesehatan, psikologi. Kayaknya bisa habis Rp 700.000-an."
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pengemudi taksi online memiliki SIM A Umum.
Pengemudi taksi online diberi waktu tiga bulan untuk meningkatkan SIM A menjadi SIM A Umum.
"Saya harap tiga bulan selesai (peningkatan SIM). Ini terhirung dari tanggal 1 November 2017 hingga akhir bulan Januari 2018," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Samadi, Sabtu (11/11/2017).
Jika tidak bersedia mengurus peningkatan SIM sesuai batas waktu yang ditentukan, pengemudi taksi online dilarang beroperasi.
(Baca: Layanan BPKB Online Mulai Diberlakukan 13 November 2017)
Terkait hal itu, sejumlah pengemudi taksi online justru mengeluhkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pengurusan SIM itu.
"Kan harus ada tes kesehatan, lalu tes psikologi, masih harus cari sertifikat pelatihan. Kalau ditotal bisa habis Rp 700.000 lebih buat ngurus SIM A umum," kata Ketua Koperasi PPRI (Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia), Ponco Seno.
(Baca: POPULER - Tarif Prostitusi Online, Polwan Terkapar, Ibu dan Anak Korupsi hingga Irwandi Menyerah
Hal yang sama dikeluhkan seorang pengemudi taksi online bernama Fadli.
Pria berusia 23 tahun ini mengaku sudah dua tahun menjadi pengemudi taksi online dan hendak mengurus peningkatan SIM-nya.
(Baca: Dilema Kehadiran Transportasi Online)
"Kan ada disuruh bayar di BRI itu Rp 50.000 lalu bayar SIM-nya Rp 120.000, lalu ada tes kesehatan, psikologi. Kayaknya bisa habis Rp 700.000-an," kata dia.
Meski demikian, Fadli bersyukur karena ada program dari perusahaannya untuk peningkatan SIM A menjadi SIM A umum secara gratis.
(Baca: VIDEO: Abang Becak cs Demo Tolak Transportasi Online di Aceh)
"Untung hari ini dibantu perusahaan. Kalau jalan sendiri mahal," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/surat-izin-mengemudi_20171111_171108.jpg)