Benarkah Buat SIM A Umum Sampai Rp 700 Ribu? Ini Penjelasan Polisi!
"Kan ada disuruh bayar di BRI itu Rp 50.000 lalu bayar SIM-nya Rp 120.000, lalu ada tes kesehatan, psikologi. Kayaknya bisa habis Rp 700.000-an."
Sementara itu, Kasi Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menginformasikan, biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pembuatan SIM A Umum baru sebesar Rp 120.000. Sementara untuk perpanjangan SIM A Umum sebesar Rp 80.000.
(Baca: Awasi Polisi Nakal Selama Operasi Zebra, Korlantas Polri Bentuk Tim Siluman)
Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Samadi menilai biaya yang harus dikeluarkan tersebut sangatlah terjangkau.
"Biayanya murah. Bikin SIM A Umum baru hanya Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000. Saya imbau pengemudi taksi online segera urus peningkatan SIM ini," kata Budi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (11/10/2017).(*)
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul "Buat Bikin SIM A Umum, Saya Habis Rp 700 Ribu Lebih"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/surat-izin-mengemudi_20171111_171108.jpg)