Minggu, 7 Juni 2026

Benarkah Buat SIM A Umum Sampai Rp 700 Ribu? Ini Penjelasan Polisi!

"Kan ada disuruh bayar di BRI itu Rp 50.000 lalu bayar SIM-nya Rp 120.000, lalu ada tes kesehatan, psikologi. Kayaknya bisa habis Rp 700.000-an."

Tayang:
TRIBUNNEWS.COM
Surat Izin Mengemudi 

Sementara itu, Kasi Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menginformasikan, biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pembuatan SIM A Umum baru sebesar Rp 120.000. Sementara untuk perpanjangan SIM A Umum sebesar Rp 80.000.

(Baca: Awasi Polisi Nakal Selama Operasi Zebra, Korlantas Polri Bentuk Tim Siluman)

Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Samadi menilai biaya yang harus dikeluarkan tersebut sangatlah terjangkau.

"Biayanya murah. Bikin SIM A Umum baru hanya Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000. Saya imbau pengemudi taksi online segera urus peningkatan SIM ini," kata Budi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (11/10/2017).(*)

Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Samadi saat menyambangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (11/11/2017).
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Samadi saat menyambangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (11/11/2017). (Kompas.com/Sherly Puspita)

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul "Buat Bikin SIM A Umum, Saya Habis Rp 700 Ribu Lebih"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved