Harga Gading Gajah Capai Rp 20 Juta/Kg
Harga gading gajah di pasar gelap mencapai Rp 20 juta per Kilogram, sehingga sangat menggiurkan bagi
KUALASIMPANG - Harga gading gajah di pasar gelap mencapai Rp 20 juta per Kilogram, sehingga sangat menggiurkan bagi pelaku kejahatan untuk membunuh gajah yang merupakan salah satu satwa dilindungi ini. Fakta ini diungkap Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (16/11), terkait ditangkapnya pelaku yang hendak menjual sepasang gading gajah sepanjang 65 Cm dari Aceh Timur ke Medan (Sumatera Utara), saat digelar Operasi Rencong di Jalan Banda Aceh-Medan, depan Satlantas Aceh Tamiang, Kualasimpang, dua hari lalu.
Pelaku bernama Suhardi (46) warga Dusun Krueng Tuan, Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Rantau Pereulak, Aceh Timur itu tertangkap saat razia, ketika ia hendak menyelundupkan gading gajah ini menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih nopol BK 1506 QM, dengan tujuan Medan.
Dari keterangan tersangka, polisi pun melakukan penyelidikan asal gading gajah itu dengan turun ke Dusun Krueng Tuan, Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Rantau Pereulak, Aceh Timur. “Di lokasi itu, polisi menemukan bangkai gajah yang sudah membusuk tanpa gading. Gajah tersebut ditemukan dalam kondisi terkubur dan belum diketahui penyebab gajah tersebut mati,” kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK MH.
Tak jauh dari lokasi itu terdapat kebun jagung warga yang dipagari kabel listrik yang dialirkan dari rumah warga berinisial R. Selain itu, di sekitar lokasi juga ditemukan pisang yang digantung bersama air yang berwarna merah yang diduga racun. Temuan ini menjadi indikasi bahwa matinya gajah mungkin dilakukan secara sengaja oleh warga yang sering menjadi sasaran amukan satwa dilindungi itu.
Dari pemeriksaan oleh petugas BKSDA Aceh, drh Ridwan, juga ditemukan jejak kaki belakang gajah dengan lebar tapak 42 Cm dan panjang tapak 55 Cm. Dari ukuran jejak kaki yang ditemukan, gajah yang mati ini diperkirakan memiliki tinggi lebih kurang 2,7 meter dan berumur 40 tahun.
Suhardi mengaku kepada polisi bahwa ia hanya berperan sebagai pihak yang hendak menjual gading tersebut, bukan sebagai pemilik gading. “Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan sepasang gading gajah ini dari pelaku lain berinisial H, yang menawarkan kepada Suhardi untuk menjual gading ini dengan keuntungan besar,” kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK MH.
Ia menjelaskan, pelaku yang menyuruh menjualkan gading gajah ini berinisial H, dan pemilik atau pengelola kebun berinisial R. “Tersangka Suhardi dan kedua orang ini akan diperiksa secara mendalam, dan jika terbukti mereka akan terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah,” kata Kapolres Aceh Tamiang itu.(md)