Lucunya (Hukum) Indonesia
PENEGAKAN hukum di Indonesia sudah seperti pentas stand up comedy, lucu, serba tak pasti dan penuh dengan
Oleh Muhajir Juli
PENEGAKAN hukum di Indonesia sudah seperti pentas stand up comedy, lucu, serba tak pasti dan penuh dengan hal-hal di luar nalar. Para petualang politik yang terkenal licin, telah sukses menghilangkan marwah teori hukum dan ribuan pasalnya, di depan ibu pertiwi yang sedang darurat keadilan.
Publik masih sangat ingat dan mungkin tak akan lupa bahwa Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI, tidak kunjung lengser dari jabatannya hingga kini, walau Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah memecatnya sebagai anggota parpol tersebut. Saat ini, Fahri yang kerap bicara ngelantur itu, tetap kukuh menduduki kursi Wakil Ketua, dengan status legislator --satu-satunya di Indonesia-- tanpa mewakili partai politik apa pun.
Publik juga tidak lupa bahwa pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaan PKS, karena politikus yang kerap tampil dengan pernyataan kontroversial itu, karena kala ini ia membela Setya Novanto yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, demi mendapatkan saham di Freeport, Papua.
Lain Fahri, lain pula tandem politiknya, Setya Novanto yang merupakan Ketua Umum Partai Golkar, sekaligus Ketua DPR RI. Politikus flamboyant itu terkenal licin dan sangat lihai memainkan tarian kekuasaan, untuk selalu berkelit dari “terkaman” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi E-KTP pada 17 Juli 2017. Ia menolak penetapan itu dan mengajukan praperadilan. Saat sidang praperadilan berlangsung, tiba-tiba Setya Novanto harus masuk rumah sakit karena menderita vertigo. Ia dirawat di RS Siloam, Semanggi dan kemudian dipindahkan ke RS Premier Jatinegara. Politikus ulung nan lihai berkelit itu disebutkan menderita sakit terkait jantung dan sempat mengalami operasi pemasangan ring.
Di luar rumah sakit, tepatnya di dalam ruang sidang, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto pada sidang yang digelar 29 September 2017. Status tersangka Novanto pun gugur. Empat hari kemudian --sejak tidak lagi menyandang status tersangka-- Setya Novanto diperbolehkan pulang dari rumah sakit, dengan kondisi sehat wal afiat. Ia pun segera aktif berpolitik, dengan tanpa kelihatan baru menjalani operasi.
Tak patah arang, KPK terus bekerja. Setelah bulan berganti, komisi anti rasuah itu kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan Setya sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP. Pucuk pimpinan Partai Golkar itu secara bersama-sama melakukan korupsi yang diduga merugikan keuangan Negara hingga Rp 2,3 triliun. Sprindik itu diterbitkan oleh KPK pada 31 Oktober 2017 atas nama SN.
Sebagai seorang yang memiliki segalanya --selain hati nurani-- Setya Novanto selalu mangkir saat dipanggil oleh KPK. Banyak sekali alasan yang dia ajukan, bahkan mungkin sastrawan ahli bahasa saja bisa kalah bila membangun alasan logis berkali-kali, tapi Setya mampu. Hingga akhirnya KPK pun memilih mendatangi kediaman Novanto. Luar biasanya, kali ini Setya Novanto raib bak ditelan bumi. Tak ada yang tahu --atau pura-pura tidak tahu-- kemana gerangan lelaki itu pergi. Apakah benar telah diculik dedemit seperti selentingan di kelas bawah, ataukah ia ia bersembunyi untuk membuat penegak hukum kehabisan akal. Dugaan kedua, lebih tepat.
Kecil vs besar
Penulis selalu ingat sebuah kalimat yang diucapkan oleh orang tua dulu, Miseu takira droe hana saboh na, bek peugot meungab lam donya nyoe. Seubab watee lam glap, hana soe jak peulheuh gata (Bila kamu bukan siapa-siapa di dunia ini, jangan buat masalah. Karena tidak ada yang akan membebaskan kamu).
Orang kecil, dalam terjemahan harfiah bermakna seseorang yang bukan siapa-siapa. Individu yang tidak memiliki pengaruh, miskin, tak punya koneksi serta tidak memiliki daya tawar. Orang yang berada dalam posisi demikian, bila berada dalam kondisi “melawan hukum”, maka akan segera dijamah oleh penegak hukum, dengan alasan demi penegakan hukum. Nasibnya serba apes dan menjadi bulan-bulanan mereka yang memiliki otoritas. Bahkan dalam banyak kasus, orang kecil tidak pernah memiliki peluang, walau ia dalam posisi mempertahankan haknya sebagai individu sekaligus sebagai warga Negara.
Bila kita hendak mengambil contoh yang memiliki hubungan dengan Setya Novanto. “Orang kecil” yang mengalami ketidakberuntungan itu adalah Dyan Kemala, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dyian ditangkap oleh polisi di rumahnya di kawasan Tangerang pada Selasa (31/10/2017) dengan sangkaan menyebar meme Setya Novanto. saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di RS Premier Jatinegara, Jakarta (Kompas.com).
Dyan Kemala bukanlah orang pertama yang dijerat oleh polisi Indonesia, karena ikut menyebar meme. Telah banyak orang lain yang ikut “diamankan” oleh penegak hukum terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dikutip dari Liputan6.com, dengan judul berita “Safenet: Pelanggaran UU ITE Terbanyak Terjadi di Facebook”, jaringan penggerak kebebasan berekspresi online Safenet mencatat, jumlah laporan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mencapai 177 laporan terverifikasi di seluruh Indonesia.
Menurut Daeng Ipul, seorang Relawan Safenet, Safenet mendokumentasikan hal-hal yang berkaitan dengan kasus UU ITE di Palembang dan Sumatera, Makassar, hingga Jawa. Menurutnya, ada 225 kasus laporan berkaitan UU ITE, namun hanya 177 kasus saja yang terverifikasi. Jumlah kasus sebenarnya, kata Daeng, kemungkinan jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan yang tercatat Safenet. Hal ini karena terbatasnya jumlah relawan Safenet di lapangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/wakil-ketua-dpr-fahri-hamzah-menggelar-jumpa-pers_20161111_203705.jpg)