Kamis, 11 Juni 2026

Lucunya (Hukum) Indonesia

PENEGAKAN hukum di Indonesia sudah seperti pentas stand up comedy, lucu, serba tak pasti dan penuh dengan

Tayang:
Editor: bakri
LASTI KURNIA
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menggelar jumpa pers tentang pemecatannya dari PKS di di Gedung DPR MPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2016). 

Dari total 177 laporan UU ITE, sebanyak 144 kasus atau 81,5% menjerat pria dan 65 orang atau 18,4% dari wanita. Mereka yang melaporkan dengan pasal-pasal UU ITE sebagian besar adalah orang-orang berkuasa, yakni 65 orang (36,7%). Sisanya adalah kaum profesional, yakni 39 orang (22%), warga biasa sebanyak 33 orang (18,6%), dan pengusaha 3 orang (1,7%).

Ia juga menyebutkan sejak UU ITE diberlakukan pada 2008 hingga sekarang, jumlah laporan terus bertambah. Terbanyak, kasus terjadi pada 2016, yakni 77 kasus, sedangkan pada 2015 ada 33 kasus.

Media sosial Facebook adalah tempat yang paling banyak terjadi pelanggaran UU ITE. Rinciannya, 100 kasus (56,5%) kasus UU ITE terjadi di Facebook, diikuti dengan Twitter, media online, pesan singkat, YouTube, blog, email, Path, WhatsApp, petisi online, dan lain-lain (Liputan6.com).

Menarik menelaah data yang diajukan oleh Safenet, bahwa 36,7 % laporan yang diterima oleh polisi, berasal dari orang-orang berkuasa. Persentase ini menduduki peringkat tertinggi dari ragam kelas sosial lain. Hal lainnya, temuan penulis bahwa aparat penegak hukum kerapkali lebih memperioritaskan laporan dari penguasa, ketimbang mengejar kejahatan yang dilakukan oleh penguasa.

Bila rakyat kecil begitu mudahnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka-kerapkali dalam kasus yang tidak besar-namun penegak hukum selalu saja kesulitan menangkap penjahat kerah putih yang melakukan kejahatan besar. Kita tentu tidak lupa dengan berbagai kasus korupsi, kasus pelanggaran HAM, yang melibatkan orang-orang besar, yang hingga kini tak kunjung dijerat. Untung saja, para penjahat itu belum memiliki ilmu menghilang seperti yang baru-baru ini diamalkan oleh Setya Novanto (saat ini sudah ditahan oleh KPK, red).

Menertawakan diri
Akhirnya, segala kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang besar, di berbagai tingkatan, hanya menjadi berita koran, yang kemudian meleleh begitu saja seperti batang es di tengah terik mentari. Hanya orang-orang besar yang sedang sial saja serta tidak dalam posisi streng, yang akan dilumat oleh penegak hukum.

Adapun mereka yang sedang power full dan berada di lingkar kekuasaan, lembaga sebesar KPK pun yang turun menghadang, tetap bisa lolos dengan ragam alasan. Bahkan tidak jarang lembaga hukum lain terlihat “pasang badan” untuk itu. Setya Novanto, merupakan orang kesekian, yang membuktikan bahwa penegakan hukum tetap mengenal istilah tebang pilih.

Saya teringat anekdot ketika konflik sedang melanda Aceh. Konon, ada seorang pemuda yang pulang ke rumah sembari menangis, karena tubuhnya babak belur. Ketika ayahnya melihat, sang ayah segera mengambil parang dan bertanya dengan napas naik-turun. Begitu tahu yang memukul sang anak adalah tentara, maka sang ayah segera melempar parang dan berkata, “Oh, tentara, berarti kamu yang salah. Sudah mandi sana.”

Anekdot itu merupakan bentuk menertawakan kondisi, di tengah ketidakmampuan orang-orang kecil di Aceh kala itu, ketika dianiaya oleh pemegang mandat kekuasaan Negara. Pada akhirnya di kalangan bawah, selalu tersaji cara menertawakan diri sendiri, sebagai pelipur lara, kala melihat keadaan berada dalam kondisi tidak berdaya, walau sebengis apapun diperlakukan oleh mereka yang memiliki otoritas. Duh, lucunya Indonesia!

* Muhajir Juli, peminat kajian sosial politik dan hukum, dan Direktur Utama Penerbitan Buku Kawat Publishing. Email: muhajirjuli@gmail.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved