Tutupi Defisit BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan Pangkas Dua Anggaran Jatah Daerah
Ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membayar tunggakan iuran BPJS
Supply side mencakup penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, dan penyediaan alat kesehatan.
"Selain itu, bisa juga untuk pembayaran iuran masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan tembakau yang gulung tikar dan masyarakat yang belum tertutup yang kemudian ditanggung Pemda," papar Boediarso.
Meski demikian, nominal DBH cukai rokok untuk penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan alat kesehatan, dan pembayaran iuran PBJS Kesehatan tergantung pada prioritas daerah.
(Baca: BPJS Kesehatan Akan Hapus Tanggungan 8 Penyakit Ini, Siap-siap Keluarkan Biaya Mahal untuk Berobat)
(Baca: Gara-gara Info Hoax Wajib Ganti Kartu, Kantor BPJS Kesehatan Lhokseumawe Diserbu Masyarakat)
Yang jelas, ketentuan tersebut akan diatur di PMK yang rencananya terbit bulan ini, sehingga bisa diimplementasikan mulai tahun depan.
Wakil Ketua Bidang Kesehatan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) Hasto Wardoyo, berpendapat pemangkasan dana tersebut akan membebani fiskal daerah.
Dikhawatirkan, hal itu akan menggangu pembangunan daerah yang memiliki fiskal terbatas.
"Kami khawatirkan teknis pemotongan belum tentu matching dengan APBD, ini bisa bermasalah," tandas Hasto.
Daripada memotong dana daerah, Hasto usul BPJS Kesehatan efisiensi biaya. (*)
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Lagi, dua anggaran disunat demi BPJS Kesehatan