Fitnah Panglima TNI Melalui Media Sosial, Seorang Wanita Berprofesi sebagai Dokter Ditangkap

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Editor: Faisal Zamzami
Agus Suparto
Panglima TNI baru Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) dan pejabat lama Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kanan) saling memberi Hormat usai upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2017). Marsekal TNI Hadi Tjahjanto resmi menjabat sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang memasuki masa pensiun. 

SERAMBINEWS.COM -- Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pelaku pembuat dan penyebar fitnah serta ujaran kebencian berdasarkan SARA terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Pelaku, Siti Sundari Daranila alias SSD, perempuan, 51 tahun, ditangkap di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat, 15 Desember 2017 pukul 11.00 WIB. Dan ternyata pelaku berprofesi sebagai dokter.

"Ya benar, penangkapan dilakukan tadi siang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen M Iqbal, saat dihubungi.

(Baca: Meksiko Sahkan Peraturan Kontroversial, Militer dan Polisi Punya Kewenangan Sama untuk Bertindak)

(Baca: Aksi Bela Palestina di Monas, Habib Rizieq akan Beri Sambutan Lewat Rekaman Suara)

Iqbal menjelaskan, Siti Sundari diduga sebagai orang yang mem-posting foto Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto beserta keluarga melalui akun Facebook-nya, Gusti Sikumbang.

Dalam postingan foto tersebut, pelaku memberikan keterangan atau caption yang mengandung unsur SARA dan atau diskriminasi ras dan etnis tertentu.

Dalam caption-nya, pelaku mengajak pribumi untuk merapatkan barisan menyikapi Marsekal Hadi Tjahjanto selaku Panglima baru TNI bersama istri yang berlatar belakang etnis tertentu.

Postingan tersebut telah viral di beberapa media sosial dan media online tertentu.

(Baca: Wow! Habib Rizieq Shihab Kalahkan Jokowi dan Tokoh Lain dalam Pencarian Teratas di Google Tahun 2017)

(Baca: Terlanjur Kirim Pesan di Line, Jangan Takut kini Bisa Ditarik Kembali, Begini Caranya!)

Selain itu, dalam akun Facebooknya, pelaku juga ditemukan postingan yang sifatnya pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Polisi menyita barang bukti dua buah telepon genggam dari pelaku.

Motif sementara pelaku melakukan aksinya itu karena ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.

(Baca: Maruf Amin: Tak Ada Unsur Kepentingan Politik Praktis dalam Aksi Bela Palestina di Jakarta)

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut mengatur, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (ancaman 5 tahun) dan atau Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (ancaman 6 tahun).

(Baca: Seorang Pemilik Pangkalan Gas 3 Kg di Lhokseumawe Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya)

Saat ini, pelaku tengah diperiksa penyidik. Dan penyidik juga akan mengembangkan kasus ini.

Sementara itu, Kasubdit 2 Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin menyampaikan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan patroli siber oleh timnya.

"Kami lakukan penangkapan itu bukan atas laporan Panglima TNI, tapi profiling kami terhadap isu yang ramai kemarin," ujar Asep.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved