Hasil Voting Majelis Umum PBB, 128 Negara Tolak Keputusan AS yang Mengakui Yerusalem Ibu Kota Israel

Seperti dirilis situs PBB, hanya sembilan negara mendukung langkah Amerika, sementara 35 negara lain abstain.

Editor: Faisal Zamzami
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Ribuan orang dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Jawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Selamatkan Al-Aqsha (AMSA) mengikuti aksi Selamatkan Al-Aqsha di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (15/12/2017). Dalam aksinya, mereka mendeklarasikan Jerusalem Timur sebagai Ibu Kota Palestina dan menolak dengan tegas klaim Presiden AS, Donald Trump yang menyatakan Jerussalem sebagai Ibu Kota Israel. 

Tidak mengikat

Sidang darurat Majelis Umum PBB ini digelar atas permintaan dari Palestina dan mendapat dukungan dari sejumlah negara, menyusul langkah veto Amerika Serikat di Dewan Keamanan PBB.

Sehari sebelum sidang digelar, Amerika Serikat mengancam akan melakukan sanksi ekonomi kepada negara-negara anggota PBB yang bersuara berseberangan dengannya.

Resolusi PBB 377 yang terbit pada 1950 menjadi payung hukum penyelenggaraan sidang darurat Majelis Umum PBB dalam hal Dewan Keamanan PBB gagal membuat resolusi terkait perdamaian karena penggunaan hak veto.

Prosedur ini dikenal dengan sebutan "uniting for peace". Ketentuan lengkap mengenai prosedur ini dapat disimak lewat link https://www.un.org/en/ga/sessions/emergency.shtml.

(Baca: Momen Spesial 22 Desember, Hari Ibu atau Hari Perempuan? Begini Sejarahnya)

(Baca: Ketua MPU Aceh Tenggara Imbau Umat Islam tak Rayakan Tahun Baru, Ini Alasannya!)

Sayangnya, resolusi yang dihasilkan dari sidang darurat Majelis Umum PBB seperti ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Resolusi tersebut juga tak bisa memaksa penggunaan hukum internasional seperti jika resolusi dikeluarkan Dewan Keamanan PBB.

Namun, resolusi Dewan Keamanan PBB yang terbit pada 1980 terkait larangan bagi setiap negara untuk menggelar misi diplomatik di Yerusalem belum pernah dicabut.

Resolusi mengenai status akhir Yerusalem harus diputuskan lewat negosiasi langsung Palestina dan Israel—terbit pada 1967—juga masih berlaku.

(Baca: Masih Alami Kerugian, Menteri Rini Minta Garuda Lakukan Pembenahan Besar-Besaran)

(Baca: Sempati Star Kontra Kijang di Trienggadeng, Enam Orang Meninggal Dunia)

Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB Nikki Haley menyatakan, negaranya tetap akan memindahkan kedutaan besarnya di Israel ke Yerusalem sekalipun ada resolusi Majelis Umum PBB ini.

"Amerika akan menempatkan kedutaan kami (di Israel) di Yerusalem.... Tidak ada resolusi di PBB yang akan membuat perbedaan dalam hal itu," ujar Haley di sidang Majelis Umum PBB tersebut, seperti dikutip AFP.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved